Manajemen Bencana

Friday, March 27, 2020

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan Tahun 2020


UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam perencanaan pembangunan baik daerah maupun nasional perlu adanya keselarasan dan kesinambungan dari tingkat desa hingga ketingkat pusat. Pelaksanaan dari undang-undang tersebut maka merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 maka setiap tahun disusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) oleh Pemerintah Pusat dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) oleh Pemerintah Daerah. 
Dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi dalam penyusunan RKP Tahun 2021 dan RKPD Tahun 2021 maka dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan (Rakortekrenbang) tahun 2020 Regional 1. Rakortekrenbang dilaksanakan sebagai salah satu mekanisme perencanaan top down yang menghadirkan kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan pemerintah Daerah yang meliputi perangkat daerah Bappelitbang dan OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Rakortekrenbang tahun 2020 Regional I dilaksanakan di Hotel Shangrila Surabaya pada tanggal 02 s/d 06 Februari 2020. Kegiatan ini didahului dengan sesi Gala Diner pada hari senin 2 Maret 2020. Pada gala diner tersebut diisi dengan panel diskusi  dengan moderator dan pemateri antara lain Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri; Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Bappenas; Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Beberapa catatan penting yang diperoleh dari sesi panel diskusi dalam Gala Dinner pembukaan Rakortekrenbang tahun 2020 antara lain :
  1. Rakortekrenbang ini membahas usulan yang termuat dalam aplikasi SIPD Kementerian Dalam Negeri dan merupakan pembahasan rancangan awal RKP Kementerian/Lembaga dan RKPD Pemerintah Provinsi.
  2. Perlu adanya inovasi pembangunan daerah tertinggal melalui ekonomi digital seperti yang sudah diterapkan oleh beberapa daerah dengan inisiasi dari Kementerian Desa. Kondisi keuangan APBN terbatas, namun apakah alokasi anggaran yang ada sudah dibelanjakan secara optimal. Pemanfaatan aplikasi start up dan digitalisasi program diperlukan untuk mengatasi kendala pemasaran, antara lain Pasar Laut.com, Aruna Nelayan.
  3. Kementerian Desa telah menginisiasi pemasaran vanili di Alor yang mana PT Mio sebagai offtaker. Pada tahun 2021 direncanakan untuk pemasaran 100 ton basah vanili di Alor yang selanjutnya ditingkatkan ekspor vanili kering dari Alor. 
  4. Pemerintah Daerah didorong untuk lebih kreatif dalam menciptakan terobosan baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Gali Potensi daerah mulai dari SDA, SDM dan pariwisata sehingga tidak selalu mengandalkan Pemerintah Pusat. Pembangunan tidak hanya tergantung pada uang tetapi pada inovasi. Pemanfaatan teknologi digital lebih dioptimalkan lagi sebagai inovasi dalam pembangunan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan (desk) setiap bidang untuk membahas usulan kabupaten dalam aplikasi SIPD dan penajaman indikator program pemerintah provinsi dalam mendukung pencapaian prioritas nasional pada setiap bidang. Beberapa catatan penting yang dihasilkan dalam pembahasan 39 desk tersebut yaitu berikut ini :
1.   Pembahasan usulan Kabupaten dalam SIPD dilaksanakan pada desk Kewilayahan yang dipimpin langsung oleh salah satu direktur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Dr. Sumedi. Dalam SIPD ada tiga tingkatan respon terhadap usulan yaitu Diterima, Dibahas Lebih lanjut dan Ditolak. Hasil pembahasan 3 usulan Kabupaten Alor sebagai berikut :  
a.  Pembangunan PLBN Maritaing. Tanggapan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan dan Bappenas bahwa usulan ini tidak masuk dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2019 sehingga tidak dapat diakomodir dalam SIPD. Tanggapan dari Daerah bahwa usulan ini telah dibahas bersama antara Kementerian/Lembaga, Badan Pengelola Perbatasan RI dan Pemkab Alor yang dipimpin oleh salah satu Deputi BPP RI. Pemkab Alor telah menyediakan tanah 10 Hektar, yang 8 Ha telah dinilai oleh KJPP untuk dibayar pemda Alor, sedangkan 2 Hekter diserahkan secara gratis oleh Masyarakat. Forum memutuskan usulan ini masuk dalam tingkatan pembahasan lebih lanjut.
b. Peningkatan Jalan Lingkar Selatan Alor Tahap 1 ruas Maritaing-Peitoko. Tanggapan Kementerian/Lembaga terhadap usulan ini bahwa perlu adanya peningkatan status jalan dari jalan non status dan jalan kabupaten menjadi jalan strategis nasional. Pemerintah Kabupaten harus mengusulkan kepada Kementerian PUPR agar dapat ditetapkan menjadi Jalan Strategis Nasional. Forum memutuskan usulan ini masuk dalam tingkatan Dibahas Lebih Lanjut.
c.  Usulan Pembangunan Jaringan Perpipaan IKK Pantar Tengah. Tanggapannya bahwa perlu dimasukkan dalam usulan reguler Dirjen Cipta Karya melalui aplikasi SIPPa. Tanggapan dari Daerah bahwa usulan ini menyangkut akses air minum pada masyarakat 10 desa yang meliputi 3 Kecamatan, DED serta lahannya telah disiapan oleh Pemerintah Kabupaten Alor. Forum memutuskan usulan ini masuk dalam tingkatan Dibahas lebih lanjut.
2. Pembahasan Desk Pangan dan Pertanian dilakukan dengan memaparkan rancangan Renja Kementerian Pertanian di Provinsi NTT. Ada 4 kegiatan yang dibahas dalam Desk Pangan dengan hasil antara lain:
a.  Pembangunan Lumbung Pangan dilakukan di beberapa Kabupaten termasuk di Kabupaten Alor secara khusus untuk pangan lokal seperti jagung dan ubi
b.  Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) akan dilakukan pada beberapa kabupaten termasuk Kabupaten Alor. Pendekatannnya sesuai target Provinsi yaitu rumah tangga yang ada stunting dan rumah tangga miskin.
c.    Pertanian Masuk Sekolah dilakukan pada 10 Kabupaten yang akan ditentukan oleh Provinsi dengan kriteria memiliki lahan rumah bibit minimal 15 m2 dan adanya esktra kurikuler pertanian.
d.  Pertanian Keluarga, dilakukan pada beberapa kabupaten yang akan ditentukan Provinsi. Usulan Proposal disampaian secepatnya kepada Pemerintah Provinsi untuk dapat diakomodir dalam rencana kerja 2021.
3.  Usulan DAK yang diinput harus dipastikan jangan salah kamar atau salah jenis pembiayaan. Usulan DAK 2021 antara lain DAK Bidang Stunting, Bidang Transportasi, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
4.  Pemerintah Kabupaten Alor perlu menindaklanjuti berbagai pembahasan yang berkembang dalam desk diantaranya :
a.   Kegiatan Desalinasi air laut menjadi air tawar saat ini sudah tidak ada menunya dalam DAK dan tidak direncanakan dalam APBN sehingga Pemkab Alor perlu mengusulkan dalam bentuk surat atau proposal perihal pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat pulau-pulau kecil yang memiliki sumber air permukaan terbatas.
b.   Usulan Penyediaan internet desa untuk pengembangan ekonomi lokal dan sumber daya manusia.
c.   Alokasi anggaran untuk pembangunan rumah akibat bencana secara khusus di BNPB atau BPBD hanya sampai pada rehabilitasi, sedangkan untuk relokasi ada pada Kementerian PUPR dan Dinas PUPR Kabupaten/Kota.
d.   Usulan Bidang Perumahan dalam program pembangunan baru rumah komunitas dengan minimal 20 unit rumah, masing-masing 35 juta rupiah.
e.   Bidang ESDM, tahun 2021 ada peluang pembangunan Pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) dan kegiatan penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya sehingga perlu ada surat usulan ke Provinsi Dirjen EBTKE, Kementerian ESDM paling lambat Maret 2020. 

Tim Kabupaten Alor dalam Rakortekrenbang Tahun 2020
Diskusi dengan Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal, Kemendesa, PDTT


Monday, March 23, 2020

Musrenbang Kabupaten Alor Tahun 2020 Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2021 (3)

Pleno hasil Musrenbang RKPD Tahun 2020 sebagai Resume Kegiatan Musrenbang 16-19 Maret 2020

Dalam Musrenbang tahun ini juga telah diperoleh kesepakatan program dan kegiatan yang akan diusulkan melalui pos pembiayaan APBD Provinsi dan APBN. Proyeksi anggaran hasil kesepakatan secara rinci disampaikan lebih lanjut dalam sesi Pleno Hasil Musrenbang oleh Para Kepala Bidang pada Bappelitbang Kabupaten Alor. Pleno Hasil Musrenbang yang dipandu langsung oleh Sekretaris Bappelitbang Kabupaten Alor, Melkisedek Bely, S.Sos, MSi.

Anggaran Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (IPW) hasil kesepakatan Musrenbang Tahun 2021 sejumlah 334 milyar lebih. Jumlah ini telah terkoreksi sekitar 681 milyar dari rencana semula hasil musrenbang kecamatan sejumlah 1,2 Triliun lebih. Kepala Bidang IPW, Esron Maro, ST mengatakan bahwa jumlah ini mencapai 255,86% apabila dibandingkan dengan total belanja langsung 7 perangkat daerah lingkup koordinasi IPW (Fispra). Anggaran ini cukup besar karena direncanakan untuk peningkatan kualitas sejumlah jalan kabupaten dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni yang bersumber dari anggaran DAK.

Anggaran Bidang Ekonomi dan SDA hasil kesepakatan Musrenbang Tahun 2021 sejumlah 87 milyar lebih atau terkoreksi 72 milyar lebih dari rencana semula sebesar 160 milyar. Dalam paparannya, Drs. Johanis Skalla, Kepala Bidang Ekonomi menyampaikan bahwa untuk mencapai target dalam RPJMD Kabupaten Alor dan RPJMD Provinsi NTT, terdapat sejumlah program prioritas diantaranya pengembangan pariwisata, Industri kecil dan UKM termasuk pengembangan tambak garam, dan juga pengembangan produksi pertanian dan perkebunan di Kabupaten Alor. Selain itu untuk mencapai target penurunan angka kemiskinan, maka Pemda Kabupaten Alor telah mengalokasikan sejumlah anggaran dalam program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada sejumlah rumah tangga miskin.

Anggaran Bidang Sosial Budaya hasil kesepakatan Musrenbang sejumlah 248 milyar lebih atau terkoreksi sejumlah 106 milyar dari rencana semula sebesar 354 milyar lebih. Kepala Bidang Sosial Budaya, Nursiah Goro, SE menyampaikan bahwa salah satu isu strategis dalam bidang sosial budaya periode ini adalah penanganan stunting. Kebijakan Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan oleh Bappelitbang Kabupaten Alor diantaranya adalah telah menetapkan desa prioritas penanganan stunting dan telah membentuk tim koordinasi kabupaten dalam mengurangi Prevelensi stunting di Kabupaten Alor.

Dalam menutup sesi Pleno Hasil Musrenbang Kabupaten 2021 ini, Sekretaris Bappelitbang Kabupaten Alor, Melkisedek Bely, S.Sos, MSi menjelaskan lebih lanjut bahwa ditinjau dari besaran pagu anggaran yang direncanakan tersebut tentunya terlalu besar. Alokasi Belanja langsung tahun 2020 yang bersumber dari PAD dan dana transfer daerah baik DAU dan DAK tidak cukup untuk membiayai semua anggaran yang telah direncanakan dalam Musrenbang ini. Kesepakatan anggaran yang telah dirumuskan tersebut perlu adanya rasionalisasi lebih lanjut dalam hal pagu anggaran. Untuk itu perlu adanya rapat koordinasi lanjutan antara Bappelitbang Kabupaten Alor dan perangkat daerah terkait guna merasionalisasi usulan kegiatan dan anggaran yang telah direncanakan agar benar-benar sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia. 

Musrenbang Kabupaten Alor Tahun 2020 Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2021 (2)


Forum Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Kabupaten Alor Tahun 2021 memproyeksikan Belanja Langsung Dalam Rancangan RKPD 2021 sejumlah 642 Milyar lebih.

Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 telah menghasilkan kesepakatan yang akan termuat dalam rancangan RKPD 2021. Forum yang dihadiri delegasi 17 Kecamatan dan unsur perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Alor serta difasilitasi oleh Bappelitbang Kabupaten Alor ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD yang berlangsung di Ballroom Hotel Simfoni, 19 Maret 2020.

Dalam Laporan Panitia Penyelenggara yang disampaikan oleh Ais Formes Boling, STP, selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Bappelitbang Kabupaten Alor diketahui bahwa Forum perangkat Daerah dan Musrenbang Tahun 2020 bertujuan untuk mensinergikan arah kebijakan pembangunan Tahun 2021 pada RPJMD Kabupaten Alor Tahun 2019-2024 dengan usulan program kegiatan prioritas dari 17 Kecamatan yang akan termuat dalam rancangan RKPD Kabupaten Alor Tahun 2021.

Dalam Laporan Panitia pelaksana kegiatan yang telah berlangsung selama 4 hari dari tanggal 16-19 Maret 2020 dan dihadiri oleh kurang lebih 300 orang tersebut, diketahui bahwa secara keseluruhan kegiatan berlangsung lancar dan telah diperoleh kegiatan prioritas dalam Rancangan RKPD Tahun 2021 nantinya. Pembahasan pada 3 Bidang Koordinasi (Bidang Ekonomi, Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Bidang Sosial Budaya) diperoleh proyeksi anggaran yang direncanakan akan dibiayai oleh APBD baik yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah kurang lebih 642 Milyar lebih.

Lebih lanjut Ais Boling menyampaikan bahwa hasil forum Perangkat Daerah ini telah disinkronkan dengan rencana kerja perangkat daerah dan pokok-pokok pikiran hasil reses DPRD sesuai arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.






Musrenbang Kabupaten Alor Tahun 2020 Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2021 (1)


Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Dalam rangka Penyusunan RKPD Tahun 2021 dibuka secara Resmi oleh Asisten I Setda Provinsi NTT

Musrenbang Kabupaten Alor Tahun 2020 dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2021 berlangsung hari ini, Kamis 19 Maret 2020 dan dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Drs. Jamaludin Ahmad, MM mewakili Gubernur NTT. Musrenbang Kabupaten Alor Tahun 2020 ini dihadiri oleh Bupati Alor, Wakil Bupati Alor Ketua DPRD bersama para anggota DPRD, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pejabat Sekda Kabupaten Alor bersama Staf Ahli Bupati dan pimpinan perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Alor serta pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan di Kabupaten Alor.

Pada Kesepatan ini, Asisten I Setda Provinsi NTT yang juga merupakan salah satu putera terbaik Alor di Pemerintah Provinsi NTT membacakan arahan tertulis Gubernur NTT. Dalam arahannya Asisten I mengatakan bahwa, “Musrenbang Kabupaten kali ini menghasilkan  rencana tahunan sebagai penjabaran RPJMD Kabupaten, RPJMD Provinsi dan Nasional harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas SDM, penyediaan infrastruktur yang memadai, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi”. Rencana tahunan yang disepakati harus didukung data dan informasi yang akurat, penganggaran yang terukur serta lokasi yang jelas.

Asisten I menegaskan kembali bahwa semua pihak harus memastikan dan berperan dalam pembangunan NTT pada aras yang benar untuk mencapai target-target RPJMD yang telah ditetapkan. Angka kemiskinan terus menurun, pertumbuhan ekonomi meningkat dan angka prevelensi stunting yang semakin menurun. Secara khusus untuk Kabupaten Alor, angka stunting telah bergerak turun. hal ini perlu diapresiasi sebagai kerja bersama Pemerintah Kabupaten Alor dan segenap pemangku kepentingan terkait.

Mengakhiri arahannya, Asisten I Setda Provinsi NTT berpesan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Alor serta segenap pemangku kepentingan yang hadir dalam musrenbang ini agar dapat memberikan saran yang konstruktif dalam merumuskan RKPD yang selaras dengan RPJMD Kabupaten Alor, RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional. Beliau juga berharap agar semua pihak berkomitmen dan berkolaborasi dalam pembangunan daerah untuk mewujudkan NTT bangkit menuju masyarakat sejahtera dalam bingkai NKRI.

Forum Perangkat Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2021


Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Membuka Forum Perangkat Daerah Tahun 2020

Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Alor Tahun 2021 maka Baden Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Alor menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah Tahun 2020. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Gereja Pola Tribuana Kalabahi ini secara resmi dibuka oleh Penjabat Sekda Kabupaten Alor Yustus Dopong Abora, SP. Forum Perangkat Daerah ini merupakan kelanjutan dari rangkaian musrenbang kecamatan yang telah berlangsung pada bulan Februari.  

Forum perangkat daerah dilaksanakan untuk menyusun RKPD Tahun 2021 yang merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2019-2024 yang juga periode kedua kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini. Acara Pembukaan Forum Perangkat Daerah ini dipandu oleh Sekretaris Bappelitbang Kabupaten Alor, Melkisedek Bely, S.Sos, MSi dan dihadiri oleh para pimpinan Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Alor dan delegasi perwakilan dari 17 Kecamatan.

Ada 4 hal yang disampaikan Penjabat Sekda Kabupaten Alor. Pertama, “Bangun Sinkronisasi. Semua yang hadir pada forum ini perlu mensinkronkan program prioritas kecamatan dengan rencana kerja perangkat daerah dan alokasi anggaran yang ada” untuk membangun sinkronisasi perlu dirumuskan dua hal. “ Sinkronisasi wujud program dan kegiatan dan juga sinkronisasi indikator kinerja. Ditempat ini harus sinkronisasi sejumlah kegiatan yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat.” Setiap kegiatan yang direncanakan harus dapat diukur indikator kinerja sebagai alat ukur capaian atas kegiatan tersebut. Demikian disampaikan Penjabat Sekda yang juga Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Alor ini.

Pada kesempatan ini, Penjabat Sekda juga menjelaskan Postur anggaran yang termuat dalam APBD Kabupaten Alor. Secara umum APBD Kabupaten Alor sekitar 1,1 Triliun rupiah. 600 milyar dipakai untuk belanja tidak langsung, seperti gaji pegawai, bantuan sosial dan hibah. 500 milyar untuk belanja langsung, yang 200an milyar diantaranya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merupakan dana arahan, sudah ditentukan pos belanjanya oleh pemerintah pusat. 250an milyar lainnya yang digunakan untuk pembangunan dan direncanakan lewat forum ini. “Walaupun kecil tapi digunakan untuk menjawab sejumlah kebutuhan masyarakat”. lanjut  Penjabat Sekda.

Setelah sinkronisasi perlu dibangun kesepakatan. “Pada forum ini perlu ada kesepakatan-kesepakatan program dan kegiatan yang dirumuskan untuk menjawab kebutuhan masyarakat lewat musrenbang kecamatan sebelumnya.   
Yang ketiga adalah bangun kesepakatan anggaran. “Apakah kegiatan tersebut dibiayai oleh APBD I, APBN, DAK ataupun APBD II, sesuai postur anggaran yang ada”. Dan yang keempat adalah adanya kesepakatan dalam pembagian tugas dan kewenangan. “Jangan sampai ada tumpang tindih program dan kegiatan”, sambung penjabat Sekda yang terkenal low profile ini. 

Sebagai contoh Dinas Pertanian yang biasanya kerja irigasi, namun saat ini kegiatan peningkatan jaringan irigasi sudah dilaksanakan oleh DInas Pekerjaan Umum. Atau untuk pengadaan anakan tanaman yang tugasnya DInas Pertanian dan Perkebunan malah juga dilaksanakan oleh perangkat daerah lainnya. itu namanya tumpang tindih tugas dan fungsi.
Sebagai penutup Penjabat Sekda menyampaikan semangat untuk bersama membangun Alor tercinta. “Saya percaya bahwa hati kita bersama untuk membangun masyarakat Alor yang sejahtera. Hari ini lebih baik dari kemarin dan hari esok harus kita bersama usahakan lebih baik lagi untuk masyarakat”. Demikian arahan Penjabat Sekda Alor dalam membuka Forum Perangkat Daerah tahun 2020.

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan Tahun 2020

UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam perencanaan pembangunan baik daerah maup...