Manajemen Bencana

Friday, March 27, 2020

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan Tahun 2020


UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam perencanaan pembangunan baik daerah maupun nasional perlu adanya keselarasan dan kesinambungan dari tingkat desa hingga ketingkat pusat. Pelaksanaan dari undang-undang tersebut maka merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 maka setiap tahun disusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) oleh Pemerintah Pusat dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) oleh Pemerintah Daerah. 
Dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi dalam penyusunan RKP Tahun 2021 dan RKPD Tahun 2021 maka dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan (Rakortekrenbang) tahun 2020 Regional 1. Rakortekrenbang dilaksanakan sebagai salah satu mekanisme perencanaan top down yang menghadirkan kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan pemerintah Daerah yang meliputi perangkat daerah Bappelitbang dan OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Rakortekrenbang tahun 2020 Regional I dilaksanakan di Hotel Shangrila Surabaya pada tanggal 02 s/d 06 Februari 2020. Kegiatan ini didahului dengan sesi Gala Diner pada hari senin 2 Maret 2020. Pada gala diner tersebut diisi dengan panel diskusi  dengan moderator dan pemateri antara lain Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri; Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Bappenas; Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Beberapa catatan penting yang diperoleh dari sesi panel diskusi dalam Gala Dinner pembukaan Rakortekrenbang tahun 2020 antara lain :
  1. Rakortekrenbang ini membahas usulan yang termuat dalam aplikasi SIPD Kementerian Dalam Negeri dan merupakan pembahasan rancangan awal RKP Kementerian/Lembaga dan RKPD Pemerintah Provinsi.
  2. Perlu adanya inovasi pembangunan daerah tertinggal melalui ekonomi digital seperti yang sudah diterapkan oleh beberapa daerah dengan inisiasi dari Kementerian Desa. Kondisi keuangan APBN terbatas, namun apakah alokasi anggaran yang ada sudah dibelanjakan secara optimal. Pemanfaatan aplikasi start up dan digitalisasi program diperlukan untuk mengatasi kendala pemasaran, antara lain Pasar Laut.com, Aruna Nelayan.
  3. Kementerian Desa telah menginisiasi pemasaran vanili di Alor yang mana PT Mio sebagai offtaker. Pada tahun 2021 direncanakan untuk pemasaran 100 ton basah vanili di Alor yang selanjutnya ditingkatkan ekspor vanili kering dari Alor. 
  4. Pemerintah Daerah didorong untuk lebih kreatif dalam menciptakan terobosan baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Gali Potensi daerah mulai dari SDA, SDM dan pariwisata sehingga tidak selalu mengandalkan Pemerintah Pusat. Pembangunan tidak hanya tergantung pada uang tetapi pada inovasi. Pemanfaatan teknologi digital lebih dioptimalkan lagi sebagai inovasi dalam pembangunan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan (desk) setiap bidang untuk membahas usulan kabupaten dalam aplikasi SIPD dan penajaman indikator program pemerintah provinsi dalam mendukung pencapaian prioritas nasional pada setiap bidang. Beberapa catatan penting yang dihasilkan dalam pembahasan 39 desk tersebut yaitu berikut ini :
1.   Pembahasan usulan Kabupaten dalam SIPD dilaksanakan pada desk Kewilayahan yang dipimpin langsung oleh salah satu direktur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Dr. Sumedi. Dalam SIPD ada tiga tingkatan respon terhadap usulan yaitu Diterima, Dibahas Lebih lanjut dan Ditolak. Hasil pembahasan 3 usulan Kabupaten Alor sebagai berikut :  
a.  Pembangunan PLBN Maritaing. Tanggapan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan dan Bappenas bahwa usulan ini tidak masuk dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2019 sehingga tidak dapat diakomodir dalam SIPD. Tanggapan dari Daerah bahwa usulan ini telah dibahas bersama antara Kementerian/Lembaga, Badan Pengelola Perbatasan RI dan Pemkab Alor yang dipimpin oleh salah satu Deputi BPP RI. Pemkab Alor telah menyediakan tanah 10 Hektar, yang 8 Ha telah dinilai oleh KJPP untuk dibayar pemda Alor, sedangkan 2 Hekter diserahkan secara gratis oleh Masyarakat. Forum memutuskan usulan ini masuk dalam tingkatan pembahasan lebih lanjut.
b. Peningkatan Jalan Lingkar Selatan Alor Tahap 1 ruas Maritaing-Peitoko. Tanggapan Kementerian/Lembaga terhadap usulan ini bahwa perlu adanya peningkatan status jalan dari jalan non status dan jalan kabupaten menjadi jalan strategis nasional. Pemerintah Kabupaten harus mengusulkan kepada Kementerian PUPR agar dapat ditetapkan menjadi Jalan Strategis Nasional. Forum memutuskan usulan ini masuk dalam tingkatan Dibahas Lebih Lanjut.
c.  Usulan Pembangunan Jaringan Perpipaan IKK Pantar Tengah. Tanggapannya bahwa perlu dimasukkan dalam usulan reguler Dirjen Cipta Karya melalui aplikasi SIPPa. Tanggapan dari Daerah bahwa usulan ini menyangkut akses air minum pada masyarakat 10 desa yang meliputi 3 Kecamatan, DED serta lahannya telah disiapan oleh Pemerintah Kabupaten Alor. Forum memutuskan usulan ini masuk dalam tingkatan Dibahas lebih lanjut.
2. Pembahasan Desk Pangan dan Pertanian dilakukan dengan memaparkan rancangan Renja Kementerian Pertanian di Provinsi NTT. Ada 4 kegiatan yang dibahas dalam Desk Pangan dengan hasil antara lain:
a.  Pembangunan Lumbung Pangan dilakukan di beberapa Kabupaten termasuk di Kabupaten Alor secara khusus untuk pangan lokal seperti jagung dan ubi
b.  Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) akan dilakukan pada beberapa kabupaten termasuk Kabupaten Alor. Pendekatannnya sesuai target Provinsi yaitu rumah tangga yang ada stunting dan rumah tangga miskin.
c.    Pertanian Masuk Sekolah dilakukan pada 10 Kabupaten yang akan ditentukan oleh Provinsi dengan kriteria memiliki lahan rumah bibit minimal 15 m2 dan adanya esktra kurikuler pertanian.
d.  Pertanian Keluarga, dilakukan pada beberapa kabupaten yang akan ditentukan Provinsi. Usulan Proposal disampaian secepatnya kepada Pemerintah Provinsi untuk dapat diakomodir dalam rencana kerja 2021.
3.  Usulan DAK yang diinput harus dipastikan jangan salah kamar atau salah jenis pembiayaan. Usulan DAK 2021 antara lain DAK Bidang Stunting, Bidang Transportasi, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
4.  Pemerintah Kabupaten Alor perlu menindaklanjuti berbagai pembahasan yang berkembang dalam desk diantaranya :
a.   Kegiatan Desalinasi air laut menjadi air tawar saat ini sudah tidak ada menunya dalam DAK dan tidak direncanakan dalam APBN sehingga Pemkab Alor perlu mengusulkan dalam bentuk surat atau proposal perihal pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat pulau-pulau kecil yang memiliki sumber air permukaan terbatas.
b.   Usulan Penyediaan internet desa untuk pengembangan ekonomi lokal dan sumber daya manusia.
c.   Alokasi anggaran untuk pembangunan rumah akibat bencana secara khusus di BNPB atau BPBD hanya sampai pada rehabilitasi, sedangkan untuk relokasi ada pada Kementerian PUPR dan Dinas PUPR Kabupaten/Kota.
d.   Usulan Bidang Perumahan dalam program pembangunan baru rumah komunitas dengan minimal 20 unit rumah, masing-masing 35 juta rupiah.
e.   Bidang ESDM, tahun 2021 ada peluang pembangunan Pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) dan kegiatan penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya sehingga perlu ada surat usulan ke Provinsi Dirjen EBTKE, Kementerian ESDM paling lambat Maret 2020. 

Tim Kabupaten Alor dalam Rakortekrenbang Tahun 2020
Diskusi dengan Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal, Kemendesa, PDTT


No comments:

Post a Comment

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan Tahun 2020

UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam perencanaan pembangunan baik daerah maup...