UU
Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa
dalam perencanaan pembangunan baik daerah maupun nasional perlu adanya
keselarasan dan kesinambungan dari tingkat desa hingga ketingkat pusat.
Pelaksanaan dari undang-undang tersebut maka merujuk pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 maka setiap tahun disusun Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) oleh Pemerintah Pusat dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) oleh Pemerintah Daerah.
Dalam
rangka sinkronisasi dan harmonisasi dalam penyusunan RKP Tahun 2021 dan RKPD
Tahun 2021 maka dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan
Pembangunan (Rakortekrenbang) tahun 2020 Regional 1. Rakortekrenbang dilaksanakan
sebagai salah satu mekanisme perencanaan top
down yang menghadirkan kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan pemerintah
Daerah yang meliputi perangkat daerah Bappelitbang dan OPD terkait lingkup
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Rakortekrenbang tahun 2020 Regional
I dilaksanakan di Hotel Shangrila Surabaya pada tanggal 02 s/d 06 Februari 2020.
Kegiatan
ini
didahului dengan sesi Gala Diner pada hari senin 2 Maret 2020. Pada gala diner
tersebut diisi dengan panel diskusi
dengan moderator dan pemateri antara lain Staf Ahli Menteri Dalam Negeri
Bidang Ekonomi dan Pembangunan; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian
Dalam Negeri; Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala
Bappenas; Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Beberapa
catatan penting yang diperoleh dari sesi panel diskusi dalam Gala Dinner
pembukaan Rakortekrenbang tahun 2020 antara lain :
- Rakortekrenbang ini membahas usulan yang termuat dalam aplikasi SIPD Kementerian Dalam Negeri dan merupakan pembahasan rancangan awal RKP Kementerian/Lembaga dan RKPD Pemerintah Provinsi.
- Perlu adanya inovasi pembangunan daerah tertinggal melalui ekonomi digital seperti yang sudah diterapkan oleh beberapa daerah dengan inisiasi dari Kementerian Desa. Kondisi keuangan APBN terbatas, namun apakah alokasi anggaran yang ada sudah dibelanjakan secara optimal. Pemanfaatan aplikasi start up dan digitalisasi program diperlukan untuk mengatasi kendala pemasaran, antara lain Pasar Laut.com, Aruna Nelayan.
- Kementerian Desa telah menginisiasi pemasaran vanili di Alor yang mana PT Mio sebagai offtaker. Pada tahun 2021 direncanakan untuk pemasaran 100 ton basah vanili di Alor yang selanjutnya ditingkatkan ekspor vanili kering dari Alor.
- Pemerintah Daerah didorong untuk lebih kreatif dalam menciptakan terobosan baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Gali Potensi daerah mulai dari SDA, SDM dan pariwisata sehingga tidak selalu mengandalkan Pemerintah Pusat. Pembangunan tidak hanya tergantung pada uang tetapi pada inovasi. Pemanfaatan teknologi digital lebih dioptimalkan lagi sebagai inovasi dalam pembangunan.
Kegiatan
dilanjutkan dengan pembahasan (desk) setiap bidang untuk membahas usulan kabupaten dalam aplikasi SIPD
dan penajaman indikator program pemerintah provinsi dalam mendukung pencapaian
prioritas nasional pada setiap bidang. Beberapa catatan penting yang dihasilkan dalam pembahasan 39 desk tersebut yaitu
berikut ini :
1.
Pembahasan usulan Kabupaten
dalam SIPD dilaksanakan pada desk Kewilayahan yang dipimpin langsung oleh salah
satu direktur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Dr. Sumedi. Dalam
SIPD ada tiga tingkatan respon terhadap usulan yaitu Diterima, Dibahas Lebih
lanjut dan Ditolak. Hasil pembahasan 3 usulan Kabupaten Alor sebagai berikut :
a. Pembangunan PLBN Maritaing. Tanggapan
Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan dan Bappenas bahwa usulan ini tidak
masuk dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2019 sehingga tidak dapat diakomodir dalam
SIPD. Tanggapan dari Daerah bahwa usulan ini telah dibahas bersama antara
Kementerian/Lembaga, Badan Pengelola Perbatasan RI dan Pemkab Alor yang
dipimpin oleh salah satu Deputi BPP RI. Pemkab Alor telah menyediakan tanah 10
Hektar, yang 8 Ha telah dinilai oleh KJPP untuk dibayar pemda Alor, sedangkan 2
Hekter diserahkan secara gratis oleh Masyarakat. Forum memutuskan usulan ini
masuk dalam tingkatan pembahasan lebih lanjut.
b. Peningkatan Jalan Lingkar
Selatan Alor Tahap 1 ruas Maritaing-Peitoko. Tanggapan Kementerian/Lembaga terhadap
usulan ini bahwa perlu adanya peningkatan status jalan dari jalan non status
dan jalan kabupaten menjadi jalan strategis nasional. Pemerintah Kabupaten
harus mengusulkan kepada Kementerian PUPR agar dapat ditetapkan menjadi Jalan Strategis
Nasional. Forum memutuskan usulan ini masuk dalam tingkatan Dibahas Lebih Lanjut.
c. Usulan Pembangunan Jaringan
Perpipaan IKK Pantar Tengah. Tanggapannya bahwa perlu dimasukkan dalam usulan
reguler Dirjen Cipta Karya melalui aplikasi SIPPa. Tanggapan dari Daerah bahwa
usulan ini menyangkut akses air minum pada masyarakat 10 desa yang meliputi 3
Kecamatan, DED serta lahannya telah disiapan oleh Pemerintah Kabupaten Alor. Forum
memutuskan usulan ini masuk dalam tingkatan Dibahas lebih lanjut.
2. Pembahasan
Desk Pangan dan Pertanian dilakukan dengan memaparkan
rancangan Renja Kementerian Pertanian di Provinsi NTT. Ada 4 kegiatan yang
dibahas dalam Desk Pangan dengan hasil antara lain:
a. Pembangunan Lumbung Pangan
dilakukan di beberapa Kabupaten termasuk di Kabupaten Alor secara khusus untuk
pangan lokal seperti jagung dan ubi
b. Kawasan Rumah Pangan Lestari
(KRPL) akan dilakukan pada beberapa kabupaten termasuk Kabupaten Alor. Pendekatannnya
sesuai target Provinsi yaitu rumah tangga yang ada stunting dan rumah tangga
miskin.
c. Pertanian Masuk Sekolah
dilakukan pada 10 Kabupaten yang akan ditentukan oleh Provinsi dengan kriteria
memiliki lahan rumah bibit minimal 15 m2 dan adanya esktra kurikuler
pertanian.
d. Pertanian Keluarga, dilakukan pada
beberapa kabupaten yang akan ditentukan Provinsi. Usulan Proposal disampaian
secepatnya kepada Pemerintah Provinsi untuk dapat diakomodir dalam rencana
kerja 2021.
3. Usulan DAK yang diinput harus
dipastikan jangan salah kamar atau salah jenis pembiayaan. Usulan DAK 2021
antara lain DAK Bidang Stunting, Bidang Transportasi, Bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Anak.
4. Pemerintah Kabupaten Alor perlu
menindaklanjuti berbagai pembahasan yang berkembang dalam desk diantaranya :
a. Kegiatan Desalinasi air laut menjadi
air tawar saat ini sudah tidak ada menunya dalam DAK dan tidak direncanakan
dalam APBN sehingga Pemkab Alor perlu mengusulkan dalam bentuk surat atau
proposal perihal pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat pulau-pulau kecil yang
memiliki sumber air permukaan terbatas.
b. Usulan Penyediaan internet desa
untuk pengembangan ekonomi lokal dan sumber daya manusia.
c. Alokasi anggaran untuk
pembangunan rumah akibat bencana secara khusus di BNPB atau BPBD hanya sampai
pada rehabilitasi, sedangkan untuk relokasi ada pada Kementerian PUPR dan Dinas
PUPR Kabupaten/Kota.
d. Usulan Bidang Perumahan dalam
program pembangunan baru rumah komunitas dengan minimal 20 unit rumah,
masing-masing 35 juta rupiah.
e. Bidang ESDM, tahun 2021 ada
peluang pembangunan Pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) dan kegiatan
penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya sehingga perlu ada surat usulan ke Provinsi
Dirjen EBTKE, Kementerian ESDM paling lambat Maret 2020.
Tim Kabupaten Alor dalam Rakortekrenbang Tahun 2020 |
Diskusi dengan Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal, Kemendesa, PDTT |
No comments:
Post a Comment