Manajemen Bencana

Saturday, July 27, 2019

Hubungan Antara AMDAL, UKL/UPL, KLHS dengan TATA RUANG (Konteks Kabupaten Alor)



Mungkin ada yang bertanya bagaimana hubungan antara Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan Tata Ruang (Penataan Ruang). Jawabannya adalah keduanya memiliki hubungan yang baik-baik saja... hehehe. Hubungan keempat hal tersebut dapat dikaitkan dari tinjauan regulasi dan tinjauan teknis operasional.

Aspek regulasi tentunya dikaji berdasarkan peraturan perundangan baik itu, UU, Peraturan pemerintah maupun peraturan Menteri yang mengatur secara teknis pelaksanaan keempat hal tersebut. sedangkan untuk aspek teknis operasional dikaitkan dengan pelaksanaannya pada tataran kabupaten berdasarkan Peraturan Daerah dan peraturan Bupati. 

AMDAL, UKL-UPL dan KLHS merupakan dokumen lingkungan hidup yang diatur secara jelas dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan peraturan teknis turunannya yaitu antara lain PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis dan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, dan Permen LH Nomor 69 Tahun 2017 tentang Tata cara Penyelenggaraan KLHS. Sedangkan untuk Tata Ruang diatur secara rinci dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Sementara untuk tata ruang di daerah diatur lebih lanjut dalam RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota.

Sebelum saya menyampaikan perbedaaan keempat hal tersebut, perlu dijelaskan terlebih dahulu persamaannya, khususnya persamaan dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. AMDAL, UKL-UPL, KLHS dan tata ruang sama-sama merupakan instrumen pencegahan pencemaran kerusakan LH berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH). Menurut UU PPLH sebagai pengganti dari UU lingkungan hidup sebelumnya (UU No 23 Tahun 1997) bahwa keempatnya merupakan instrumen pencegahan dalam bidang PPLH.

Perbedaan mendasar AMDAL, UKL-UPL dan KLHS adalah obyek dari instrumen pencegahan itu sendiri. AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan, sedangkan UKL-UPL merupakan kajian pengelolaan dan Pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan. Obyek pencegahan atau pemantauan keduanya adalah usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting (AMDAL) atau tidak berdampak penting (UKL-UPL).

KLHS merupakan analisis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Obyek pencegahan dari KLHS adalah pembangunan suatu wilayah secara makro melalui Kebijakan, rencana dan/atau program (KRP). Contoh KRP yang dinilai KLHS misalnya RPJPN/D, RPJMN/D dan RTRW. 

Jadi perbedaan mendasar ketiganya adalah obyek yang dinilai atau yang dilakukan pencegahan. AMDAL dan UKL-UPL merupakan Izin lingkungan yang diberikan kepada orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagai persyaratan memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan (PP No 27 Tahun 2012) sedangkan KLHS merupakan instrumen untuk memastikan pembangunan suatu wilayah dan/atau KRP telah melaksanakan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Atau sederhananya bahwa obyek yang dinilai AMDAL, UKL-UPL adalah usaha/kegiatan sedangkan KLHS menilai KRP dalam pembangunan suatu wilayah.

Sekarang apa itu tata ruang (bukan tata uang lho.. hehe..). UU Nomor 26 tahun 2007 menyatakan bahwa tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang. Apa itu struktur ruang dan pola ruang, silahkan baca sendiri UUnya ya.

Penataan Ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang sudah diwujudkan dalam PP tentang RTRW Nasional, Perda NTT tentang RTRW Provinsi NTT dan Perda Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Alor 2013-2033. Secara umum dalam RTRW termuat perencanaan ruang wilayah yang terbagi atas dua kawasan yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Untuk aktivitas pemanfaatan SDA, Sumber Daya buatan dan SDM dilakukan pada kawasan budidaya, sedangkan untuk wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup dinamakan kawasan lindung.

Setelah Perencaan tata ruang telah dilegalkan dalam bentuk RTRW, maka Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota sesuai kewenangannya mengendalikan pemanfaatan ruang sebagai upaya mewujudkan tertib ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaa sanksi. Untuk lebih jelas mengenai keempat hal tersebut juga sudah diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2007.

Secara khusus mengenai perizinan pemanfaatan ruang dalam hal ini izin penggunaan ruang diatur oleh OPD teknis di daerah. Sebelum suatu usaha/kegiatan dilaksanakan seyogyanya mengantongi izin pemanfaatan ruang, dengan catatan Kegiatan tersebut harus dilakukan dalam kawasan budidaya bukan di kawasan lindung. Apabila dilakukan di kawasan lindung maka harus memenuhi persyaratan tertentu baik itu berhubungan dengan peraturan zonasi maupun ketentuan teknis lainnya yang diatur oleh sektor terkait.



No comments:

Post a Comment

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan Tahun 2020

UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam perencanaan pembangunan baik daerah maup...