Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Alor mengadakan Kelompok Diskusi Terarah / Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan Daya Dukung Daya
Tampung Lingkungan (DDDTL) pada medio November 2018 kemarin. Walaupun dalam
pelaksanaannya, tidak seperti FGD pada umumnya dan terkesan semacam sosialisasi
materi DDDTL, namun kegiatan ini layak diapresiasi sebagai bagian dari tahapan
penyusunan dokumen DDDTL yang berhasil dilaksanakan oleh Tim DLH Kabupaten Alor.
Kegiatan yang menghadirkan Pak Suwardi, STP, MSi, selaku Kepala Bidang
Inventarisasi DDDT Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusra
Kementerian LHK sebagai narasumber dan dibuka oleh Pak Sekretaris Daerah
Kabupaten Alor mewakili Bupati Alor.
Dalam arahan pembukaannya, Setda Alor
memenyampaikan beberapa hal penting. Keterlibatan aktif para camat se-Kabupaten
Alor dalam mendukung tersusunnya dokumen ini sebagai salah satu hal yang
ditekankan Setda Alor. Selain sebagai amanat dari UU Nomor 32 Tahun 2009,
dokumen ini akan dilanjutkan dengan penyusunan KLHS sekaligus sebagai masukan dalam
RPJMD Kabupaten Alor Tahun 2019-2024, untuk itu keterlibatan perbagai pihak
sangat dibutuhkan termasuk peran aktif dari Camat dalam menyampaikan data
dukung dan permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi masyarakat pada
wilayahnya masing-masing.
Berkaitan dengan penyusunan RPJMD
periode kedua, sebagai lanjutan dari program Gema Mandiri dalam Sprit Tancap
Gas, maka untuk mewujudkan 3 program strategis Alor yaitu Alor Kenyang, Alor
Sehat dan Alor Cerdas, ada pesan khusus Pak Setda kepada Bappelitbang Alor. Sebagai
lnstansi penanggung jawab penyusunan RPJMD, beliau menegaskan bahwa pihak
Bappelitbang Alor sudah seharusnya mulai merumuskan konsep RPJMD periode kedua
ini. Isu pengelolaan lingkungan tidak boleh ditinggalkan dalam penyusunan
dokumen perencanaan ini. Sehubungan dengan semakin dekatnya waktu pelantikan
Bupati Alor terpilih, Bappelitbang Alor diminta untuk tidak boleh lagi bekerja
dengan santai dan ritme yang biasa saja. Tetapi harus segera aktif dalam
menyusun konsep RPJMD 2019 - 2024, karena Bupati Alor akan dilantik tanggal 25
Maret 2019, atau kurang lebih 4 bulan lagi.
Selanjutnya giliran Pak Suwardi,
pejabat dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusra
menyampaikan materi. Mulai dari kebijakan regulasi penyusunan DDDTL dan KLHS
sampai pada analisis pemetaan dalam dokumen ini dijelaskan dengan rinci oleh
beliau. Secara garis besar daya dukung dan daya tampung Lingkungan hidup secara
normatif disusun sebagai amanat UU Nomor 32 tahun 2009 dan peraturan
perundangan terkait lainnya sampai pada tataran operasional melalui Peraturan
Menteri LH. DDDTL juga sebagai persyaratan
sekaligus sebagai muatan penting dari sejumlah dokumen perencanaan di
daerah seperti RTRW, RPJPD dan RPJMD serta kebijakan dan rencana program
sektoral lainnya yang berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan hidup.
Karena sesungguhnya DDDTL disusun sebagai acuan dalam pemanfaatan sumber daya
alam dengan tujuan mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat
untuk kesejahteraan rakyat menuju pembangunan berkelanjutan.
Dalam proses diskusi yang terjadi,
tentu saja banyak masukan yang disampaikan para cemat mengenai kondisi
lingkungan pada wilayahnya masing-masing. Pak Suwardi sebagai narasumber juga
menjelaskan dengan gamblang bagaimana dokumen ini menjembatani kepentingan
pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam namun juga pada
sisi yang lain tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dari fungsi lingkungan
hidup. Beliau juga menyampaikan mengenai pentingnya tim teknis dalam meramu
masukan yang ada dan potensi sumber daya yang dimiliki dengan teori-teori
pemanfaatan lingkungan guna menentukan batasan kemampuan lingkungan hidup
mendukung kehidupan manusia serta menyerap zat, energi dan komponen lain yang
masuk kedalamnya.
Pak Suwardi juga menyampaikan terkait
jasa ekosistem yang merupakan keuntungan yang diperoleh manusia dari suatu
ekosistem. Jasa ekosistem dibagi menjadi empat yaitu jasa
Analisis peta yang dilaksanakan
meliputi tumpangsusun (overlay) peta
dasar agar memperoleh peta vegetasi, peta penggunaan lahan dan peta bentang
alam. Tidak lupa juga pak suwardi
menyampaikan mengenai jasa ekosistem sebagai output dari DDDTL. Jasa ekosistem
merupakan manfaat yang diperoleh manusia dari lingkungan. Jasa ekosistem
terdiri dari jasa penyediaan, jasa pendukung, jasa pengaturan dan jasa budaya.
Semakin tinggi jasa ekosistem yang diberikan suatu wilayah berarti semakin tinggi
kualitas lingkungan pada wilayah tersebut.
DDDT
terkait dengan pendekatan keruangan. Untuk itu penggunaan peta sebagai bahan
masukan yang kemudian dioverlay untuk memperoleh peta tematik lain yang
diharapkan sangat ditentukan oleh pembobotan setiap variabel.
No comments:
Post a Comment