Manajemen Bencana

Saturday, December 8, 2018

KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS), RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA (RPB) DAN RENCANA JANGKA MENENGAH DAERAH (RJMD)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Alor mengadakan Kelompok Diskusi Terarah / Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan (DDDTL) pada medio November 2018 kemarin. Walaupun dalam pelaksanaannya, tidak seperti FGD pada umumnya dan terkesan semacam sosialisasi materi DDDTL, namun kegiatan ini layak diapresiasi sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen DDDTL yang berhasil dilaksanakan oleh Tim DLH Kabupaten Alor. Kegiatan yang menghadirkan Pak Suwardi, STP, MSi, selaku Kepala Bidang Inventarisasi DDDT Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusra Kementerian LHK sebagai narasumber dan dibuka oleh Pak Sekretaris Daerah Kabupaten Alor mewakili Bupati Alor.

Dalam arahan pembukaannya, Setda Alor memenyampaikan beberapa hal penting. Keterlibatan aktif para camat se-Kabupaten Alor dalam mendukung tersusunnya dokumen ini sebagai salah satu hal yang ditekankan Setda Alor. Selain sebagai amanat dari UU Nomor 32 Tahun 2009, dokumen ini akan dilanjutkan dengan penyusunan KLHS sekaligus sebagai masukan dalam RPJMD Kabupaten Alor Tahun 2019-2024, untuk itu keterlibatan perbagai pihak sangat dibutuhkan termasuk peran aktif dari Camat dalam menyampaikan data dukung dan permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi masyarakat pada wilayahnya masing-masing.

Berkaitan dengan penyusunan RPJMD periode kedua, sebagai lanjutan dari program Gema Mandiri dalam Sprit Tancap Gas, maka untuk mewujudkan 3 program strategis Alor yaitu Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Cerdas, ada pesan khusus Pak Setda kepada Bappelitbang Alor. Sebagai lnstansi penanggung jawab penyusunan RPJMD, beliau menegaskan bahwa pihak Bappelitbang Alor sudah seharusnya mulai merumuskan konsep RPJMD periode kedua ini. Isu pengelolaan lingkungan tidak boleh ditinggalkan dalam penyusunan dokumen perencanaan ini. Sehubungan dengan semakin dekatnya waktu pelantikan Bupati Alor terpilih, Bappelitbang Alor diminta untuk tidak boleh lagi bekerja dengan santai dan ritme yang biasa saja. Tetapi harus segera aktif dalam menyusun konsep RPJMD 2019 - 2024, karena Bupati Alor akan dilantik tanggal 25 Maret 2019, atau kurang lebih 4 bulan lagi.

Selanjutnya giliran Pak Suwardi, pejabat dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusra menyampaikan materi. Mulai dari kebijakan regulasi penyusunan DDDTL dan KLHS sampai pada analisis pemetaan dalam dokumen ini dijelaskan dengan rinci oleh beliau. Secara garis besar daya dukung dan daya tampung Lingkungan hidup secara normatif disusun sebagai amanat UU Nomor 32 tahun 2009 dan peraturan perundangan terkait lainnya sampai pada tataran operasional melalui Peraturan Menteri LH. DDDTL juga sebagai persyaratan  sekaligus sebagai muatan penting dari sejumlah dokumen perencanaan di daerah seperti RTRW, RPJPD dan RPJMD serta kebijakan dan rencana program sektoral lainnya yang berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan hidup. Karena sesungguhnya DDDTL disusun sebagai acuan dalam pemanfaatan sumber daya alam dengan tujuan mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk kesejahteraan rakyat menuju pembangunan berkelanjutan.

Dalam proses diskusi yang terjadi, tentu saja banyak masukan yang disampaikan para cemat mengenai kondisi lingkungan pada wilayahnya masing-masing. Pak Suwardi sebagai narasumber juga menjelaskan dengan gamblang bagaimana dokumen ini menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam namun juga pada sisi yang lain tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dari fungsi lingkungan hidup. Beliau juga menyampaikan mengenai pentingnya tim teknis dalam meramu masukan yang ada dan potensi sumber daya yang dimiliki dengan teori-teori pemanfaatan lingkungan guna menentukan batasan kemampuan lingkungan hidup mendukung kehidupan manusia serta menyerap zat, energi dan komponen lain yang masuk kedalamnya.

Pak Suwardi juga menyampaikan terkait jasa ekosistem yang merupakan keuntungan yang diperoleh manusia dari suatu ekosistem. Jasa ekosistem dibagi menjadi empat yaitu jasa
Analisis peta yang dilaksanakan meliputi tumpangsusun (overlay) peta dasar agar memperoleh peta vegetasi, peta penggunaan lahan dan peta bentang alam. Tidak lupa juga pak suwardi menyampaikan mengenai jasa ekosistem sebagai output dari DDDTL. Jasa ekosistem merupakan manfaat yang diperoleh manusia dari lingkungan. Jasa ekosistem terdiri dari jasa penyediaan, jasa pendukung, jasa pengaturan dan jasa budaya. Semakin tinggi jasa ekosistem yang diberikan suatu wilayah berarti semakin tinggi kualitas lingkungan pada wilayah tersebut.

DDDT terkait dengan pendekatan keruangan. Untuk itu penggunaan peta sebagai bahan masukan yang kemudian dioverlay untuk memperoleh peta tematik lain yang diharapkan sangat ditentukan oleh pembobotan setiap variabel.   

No comments:

Post a Comment

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan Tahun 2020

UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam perencanaan pembangunan baik daerah maup...