Manajemen Bencana

Thursday, December 27, 2018

SEKELUMIT CATATAN DALAM RAPAT KOORDINASI RENCANA KAWASAN EKONOMI KHUSUS ALTAKA


Senin, 22 Oktober 2018 telah dilaksanakan Kegiatan rapat koordinasi Rencana pembentukan Kawasan ekonomi Khusus (KEK) ALTAKA di Kantor Bappelitbang Kabupaten Alor. Rencana penetapan KEK ALTAKA telah digagas oleh Gubernur Frans Lebu Raya sejak tahun 2014. Berdasarkan informasi yang dikutip dari www.kek.go.id sebagai portal resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia, KEK Altaka belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, bahkan belum juga terdaftar dalam calon KEK yang akan ditetapkan selanjutnya. 

Informasi tersebut memang benar adanya karena sejak diwacanakan beberapa tahun yang lalu, sampai saat ini Pemerintah Provinsi NTT belum memiliki konsep yang jelas mengenai potensi pengembangan kawasan pada wilayah KEK tersebut. Oleh karena itu pertemuan sebagai diskusi awal di tingkat Kabupaten untuk menjaring bahan masukan dari pemangku kepentingan daerah dalam merumuskan kebijakan lanjutan konsep KEK yang dapat menguntungkan dan berdampak ekonomi bagi masyarakat di Kabupaten Alor.

Diskusi yang digagas oleh Bappeda Provinsi NTT dengan keterlibatan segenap pemangku kepentingan, khususnya perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Alor. Pemateri dalam diskusi ini sekaligus sebagai pemantik awal diskusi terdiri dari pejabat Bappeda Provinsi NTT (kasubid pada Bidang Ekonomi), Rektor Universitas Tribuana Kalabahi dan Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Ekonomi. 

Berbagai pendapat, masukan dan usul saran telah disampaikan oleh peserta diskusi dan telah dibahas bersama oleh pemateri. Saya tidak ingin mengulas satu persatu usul saran tersebut dan juga bukan kapasitas saya untuk menyimpulkan hasil dari diskusi ini. Namun saya ingin membahas sedikit saja beberapa catatan yang saya anggap penting dari rencana keberadaan KEK ALTAKA dari sudut pandang Pengembangan Wilayah, khususnya dikaitkan dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Alor dan Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT.

Oh ya, mumpung belum jauh berjalan, perlu diperkenalkan KEK ALTAKA ini. KEK ini bukanlah yang pertama diwacanakan di  NTT. Sebelum konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah Indonesia sudah menetapkan suatu konsep pengembangan kawasan ekonomi terpadu yang dinamakan KAPET. Bagi warga NTT tentunya tidak asing lagi mendengan KAPET Mbay di wilayah Kabupaten Nagakeo (sebelumnya masih wilayah Kabupaten Ngada).

Ditinjau dari penggunaan nama KEK ini, ALTAKA merupakan akronim dari Alor, Lembata dan Larantuka. Dari nama ini terlihat ketidakselarasan. Alor dan Lembata menggunakan nama Kabupaten, sementara Larantuka menggunakan nama Ibu Kota Kabupaten. Jangan sampai nama ini malah membuat jangkauan KEK ini malah terbatas pada Kota Larantuka, tidak dapat menjangkau Kota lain atau bahkan Pulau lain (Adonara dan Solor) di Kabupaten Flores Timur. Jadi alangkah baiknya jika nama ini perlu ditinjau ulang oleh tim penyusun konsep pengembangan KEK ini.

No comments:

Post a Comment

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan Tahun 2020

UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam perencanaan pembangunan baik daerah maup...