Senin, 22 Oktober 2018 telah
dilaksanakan Kegiatan rapat koordinasi Rencana pembentukan Kawasan ekonomi
Khusus (KEK) ALTAKA di Kantor Bappelitbang Kabupaten Alor. Rencana penetapan KEK
ALTAKA telah digagas oleh Gubernur Frans Lebu Raya sejak tahun 2014. Berdasarkan
informasi yang dikutip dari www.kek.go.id
sebagai portal resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia, KEK
Altaka belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, bahkan belum juga terdaftar
dalam calon KEK yang akan ditetapkan selanjutnya.
Informasi tersebut memang
benar adanya karena sejak diwacanakan beberapa tahun yang lalu, sampai saat ini
Pemerintah Provinsi NTT belum memiliki konsep yang jelas mengenai potensi
pengembangan kawasan pada wilayah KEK tersebut. Oleh karena itu pertemuan
sebagai diskusi awal di tingkat Kabupaten untuk menjaring bahan masukan dari
pemangku kepentingan daerah dalam merumuskan kebijakan lanjutan konsep KEK yang
dapat menguntungkan dan berdampak ekonomi bagi masyarakat di Kabupaten Alor.
Diskusi yang digagas oleh Bappeda
Provinsi NTT dengan keterlibatan segenap pemangku kepentingan, khususnya
perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Alor.
Pemateri dalam diskusi ini sekaligus sebagai pemantik awal diskusi terdiri dari
pejabat Bappeda Provinsi NTT (kasubid pada Bidang Ekonomi), Rektor Universitas
Tribuana Kalabahi dan Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor, dalam hal ini
diwakili oleh Kepala Bidang Ekonomi.
Berbagai pendapat, masukan dan usul saran
telah disampaikan oleh peserta diskusi dan telah dibahas bersama oleh pemateri.
Saya tidak ingin mengulas satu persatu usul saran tersebut dan juga bukan
kapasitas saya untuk menyimpulkan hasil dari diskusi ini. Namun saya ingin
membahas sedikit saja beberapa catatan yang saya anggap penting dari rencana
keberadaan KEK ALTAKA dari sudut pandang Pengembangan Wilayah, khususnya
dikaitkan dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Alor dan Tata Ruang Wilayah Provinsi
NTT.
Oh ya, mumpung belum jauh
berjalan, perlu diperkenalkan KEK ALTAKA ini. KEK ini bukanlah yang pertama
diwacanakan di NTT. Sebelum konsep
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah Indonesia sudah menetapkan suatu
konsep pengembangan kawasan ekonomi terpadu yang dinamakan KAPET. Bagi warga
NTT tentunya tidak asing lagi mendengan KAPET Mbay di wilayah Kabupaten Nagakeo
(sebelumnya masih wilayah Kabupaten Ngada).
Ditinjau dari penggunaan nama KEK
ini, ALTAKA merupakan akronim dari Alor, Lembata dan Larantuka. Dari nama ini
terlihat ketidakselarasan. Alor dan Lembata menggunakan nama Kabupaten,
sementara Larantuka menggunakan nama Ibu Kota Kabupaten. Jangan sampai nama ini
malah membuat jangkauan KEK ini malah terbatas pada Kota Larantuka, tidak dapat
menjangkau Kota lain atau bahkan Pulau lain (Adonara dan Solor) di Kabupaten
Flores Timur. Jadi alangkah baiknya jika nama ini perlu ditinjau ulang oleh tim
penyusun konsep pengembangan KEK ini.
No comments:
Post a Comment