Manajemen Bencana

Wednesday, June 20, 2018

Sosialisasi dan Lokakarya Penilaian Ketahanan Daerah dalam Rangka Penurunan Indeks Risiko Bencana (Laporan Kegiatan di Jakarta)


SOSIALISASI DAN LOKAKARYA PENILAIAN KETAHANAN DAERAH DALAM RANGKA PENURUNAN INDEKS RISIKO BENCANA

Kabupaten Alor, termasuk dari 7 Kabupaten di NTT yang diundang menghadiri kegiatan Lokakarya Penilaian Ketahanan Daerah dalam rangka penurunan Indeks Risiko Bencana pada kesempatan ini. selain Alor, Kota Kupang, Belu, Manggarai, Sikka, Ende, dan Ngada menjadi peserta kegiatan ini. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dihadiri oleh 136 Kabupaten/Kota di Indonesia yang menjadi lokus target RPJMN 2015-2019 untuk penanggulangan Bencana yaitu penurunan indeks risiko bencana pada pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang berisiko tinggi sebesar 30%. Perwakilan Kabupaten/Kota yang diundang mengikuti Kegiatan ini adalah Kepala Pelaksana BPBD, bagian Program BPBD dan Kepala BAPPEDA.     

Sebagaimana diketahui bahwa dalam penurunan indeks risiko bencana ada tiga komponen yang perlu dikaji lebih jauh yaitu tingkat ancaman bencana, tingkat kerentanan terhadap bencana dan tingkat kapasitas dalam menghadapi bencana. Secara khusus mengenai ancaman bencana alam tidak dapat diintervensi karena merupakan hal yang alami, “anugerah” atau pemberian (given) dari alam. Sementara itu yang dapat dilakukan untuk menurunkan risiko bencana adalah mengupayakan penurunan kerentanan terhadap bencana dan meningkatkan kapasitas menghadapi bencana.

Dalam tataran perencanaan nasional, upaya penurunan indeks risiko bencana termuat dalam Kebijakan Nasional Pananggulangan Bencana sebagaimana materi yang disampaikan oleh Dr. Raditya Jati, Direktur Pengurangan Risiko Bencana BNPB. Lebih lanjut Jati menyampaikan bahwa dalam mencapai target penurunan risiko bencana BNPB mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan tiga hal yaitu menurunkan tingkat kerentanan bencana, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana dan menginternalisasi PRB dalam kerangka pembangunan di daerah. Ketiga hal itu yang perlu adanya kerjasama dan kolaborasi antara pemangku kepentingan di daerah. Karena urusan bencana bukan urusan pemerintah saja tetapi sudah merupakan urusan bersama antara pemerintah (daerah dan pusat), masyarakat dan dunia usaha.

Secara khusus kegiatan ini sebagai upaya peningkatan kapasitas pemerintah Daerah yang diinisiasi oleh BNPB dengan menilai terlebih dahulu kapasitas yang telah dimiliki pemerintah daerah saat ini. penilaian kapasitas melalui alat bantu (tool) yang telah dirancang oleh BNPB. Diharapkan BPBD dan Bappeda bersama OPD terkait dapat duduk bersama menilai kapasitas yang telah dimiliki pemerintah daerah dalam penanggulangan Bencana. karena kapasitas yang dinilai bukanlah kapasitas BPBD tetapi sesungguhnya merupakan kapasitas seluruh komponen Pemerintah Daerah dalam menghadapi bencana.

Saya mewakili BAPPELITBANG Kabupaten Alor sebagai instansi di daerah yang seringkali diundang oleh BNPB mengikuti kegiatan sejenis juga perlu tanggap dan peduli dalam urusan kebencanaan. BAPPEDA sebagai unit kerja yang memimpin dan mengarsiteki perencanaan di daerah perlu terus mengawal terintegrasinya pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD dan RKT Organisasi Perangkat Daerah. Bencana tidak dapat dikelola secara responsif lagi tetapi perlu adanya upaya-upaya preventif yang dimulai dengan dimasukkannya PRB dalam dokumen-dokumen perencanaan daerah dan diaktualisasikan dalam program dan kegiatan pembangunan.

Saat ini bencana tidak hanya dipandang sebagai urusan kemanusiaan tetapi sudah merupakan investasi pembangunan. Sebagai contoh pembangunan yang telah berjalan bertahun-tahun di Palu, Donggala dan sekitarnya dalam sekejap hancur luluh lantah dengan jumlah kerugian mencapai kurang lebih 18,48 Triliun Rupaih (TRC BNPB dan UNDP). Bisa diperkirakan tingkat kerusakannya dengan jumlah kerugian seperti itu. Sudah saatnya pemerintah daerah berinvestasi dengan memaksimalkan program dan kegiatan yang mendukung pengurangan risiko bencana di Daerah.  

No comments:

Post a Comment

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan Tahun 2020

UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam perencanaan pembangunan baik daerah maup...