Manajemen Bencana

Monday, December 9, 2019

KEK Alor, Harapan Pariwisata Alor Terintegrasi


Pengembangan Pariwisata Terintergrasi yang dicanangkan Pemerintah Provinsi NTT perlu disambut baik dan didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh NTT, termasuk Kabupaten Alor. Wujud dukungannya adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung Rencana Pemerintah Provinsi yang menjadikan Moru sebagai salah satu lokus prioritas pengembangan pariwisata di Nusa Tenggara Timur ini.

Demikian diantaranya kesimpulan yang dihasilkan dalam pertemuan bertajuk “Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata” antara Pemerintah Provinsi NTT yang diwakili Pejabat dari Bappelitbangda NTT dan Dinas Pariwisata NTT bersama pemangku kepentingan pariwisata di Kabupaten Alor. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa program unggulan provinsi NTT dalam lima tahun kedepan adalah pengembangan pariwisata di NTT. Pariwisata dijadikan sebagai masa depan ekonomi Nusa Tenggara Timur. Pariwisata sebagai prime mover percepatan pembangunan NTT. semua sektor akan terpicu pergerakannya dengan pengembangan sektor pariwisata.

Dalam rangka pengembangan pariwisata NTT tersebut maka dimulai dengan rencana pengembangan KEK Pariwisata di NTT. Dari 22 Kabupaten Kota telah ditetapkan dengan masing-masing 22 lokasi pengembangan pariwisata NTT, akan dikembangkan 8 KEK Pariwisata. Salah satu lokasi KEK Pariwisata ada di Kabupaten Alor yaitu KEK Moru. pembahasan KEK Moru inilah yang menjadi landasan pertemuan tanggal 7 November 2019 di Aula Bappelitbang Kabupaten Alor yang melibatkan instansi terkait, pegiat wisata dan ukm serta tokoh masyarakat Wolwal, Alor Barat Daya.

Penetapan rencana pengembangan KEK Moru didasarkan atas telah ditetapkannya Moru sebagai salah satu kawasan strategis pengembangan pariwisata NTT yang termuat dalam RTRW Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sebenarnya mendengar KEK Pariwisata yang akan dikembangkan, ingatan saya tertuju pada KEK ALTAKA yang dulunya dicanangkan oleh Gubernur Frans Lebu Raya sejak tahun 2014. Memang KEK ALTAKA tidak sempat lahir. Ibarat bayi, KEK ini meninggal sebelum dilahirkan. Berdasarkan informasi yang dikutip dari www.kek.go.id sebagai portal resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia, KEK Altaka belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, bahkan belum juga terdaftar dalam calon KEK yang akan ditetapkan selanjutnya.

Saatnya semua pihak begandengan tangan untuk mewujudkan KEK Moru sebagai wadah pengembangan pariwisata NTT di Kabupaten Alor. Dan hasil pertemuan ini mengindikasikan hal tersebut. Semua sektor terkait yang dibawah koordinasi Bappelitbang Kabupaten Alor akan bersama-sama merumuskan program dan kegiatan menyambut inisiatif Pemerintah Provinsi dalam mengembangan pariwisata di Kabupaten Alor.

Sunday, November 3, 2019

Pengelolaan Sampah di Kabupaten Alor (Tahun 2019-2020)


Akhir-akhir ini banyak kalangan yang menyoroti pengelolaan sampah di Alor. Lini masa masyarakat alor banyak tersita masalah sampah. berbagai komentar dikemukakan terkait sampah di alor. banyak yang menyoroti kurangnya perhatian pemda  terkait pengelolaan sampah. Tidak sedikit juga yang cukup realitis mengapresiasi kinerja instansi pemerintah dalam hal lingkungan hidup.

Problematika sampah di Alor saat ini dapat dikatakan cukup mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, sampah yang ada di darat pada akhirnya dapat berpindah ke laut dan mengganggu ekosistem laut. Keindahan bawah laut alor yang mendunia dapat terancam pesonanya karena sampah plastik. Memang butuh waktu lama untuk itu, tetapi informasi tercemarnya alam bawah laut alor oleh sampah pernah kita temukan pada akun media sosial salah satu warga nusa kenari ini.

Dalam Forum Diseminasi Hasil Kajian dan Evaluasi Regulasi Persampahan di Kabupaten Alor kemarin (28/10/2019), saya medapat informasi yang cukup mengusik pikiran saya mengenai kondisi sampah di alor. Kegiatan yang digagas Bappelitbang Kabupaten Alor bekerjasama dengan WWF Alor ini akhirnya mengungkap sedikit fakta mengenai sampah alor. Forum yang juga dihadiri oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Alor, Bapak Doni Mooy, yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Alor.  
Salah satu pemateri dari Universitas Tribuana Kalabahi memaparkan kajian mengenai pendataan sampah pesisir Alor. Pendataan dilakukan oleh organisasi pemerhati sampah plastik PFON pada sejumlah titik pemantauan. Banyak fakta terungkap, namun ada satu yang cukup mencengangkan. Jumlah sampah pada salah satu titik pemantauan di Pantai Kadelang sebanyak 6 ton hanya dalam waktu satu bulan berselang. Entah sampah apa saja yang menumpuk disitu, dan dari mana mereka berasal. Tapi yang jelas, sebagian besarnya adalah sampah plastik.

Informasi keberadaan sampah plastik yang ‘menggunung’ tersebut cukup mengganggu pemikiran kita. Tetapi dari sekian banyak informasi negative yang ditemukan, ada juga informasi positif yang menjadi modal kita kedepan dalam pengelolaan sampah di Alor. salah satu diantaranya adalah sudah adanya kesadaran dari sekelompok masyarakat dalam pengumpulan sampah. Diantaranya meliputi kelompok pemuda, mahasiswa dan pemerrhati lingkungan dari berbagai kalangan. terutama yang cukup membanggakan adalah dari kalangan pelajar dan pemuda. 

Pemateri berikut dari Tenaga ahli WWF Alor dapat membuka cakrawala berpikir peserta forum diskusi. Permasalahan sampah di Alor dan beberapa daerah lainnya lebih disebabkan karena paradigma yang keliru dalam penanganan sampah. Selama ini terjadi adalah menganggap sampah sebagai beban, sebagai sumber masalah yang harus segera disingkirkan.

Sampah seharusnya dipandang sebagai sumber daya, sebagai sumber penghasilan, sebagai sumber ekonomi dan sumber-sumber lainnya yang penting untuk dikelola lebih lanjut. sampah dapat mendatangkan uang bagi pengelolanya. Banyak kisah sukses para pengelola sampah yang akhirnya beromzet ratusan juta rupiah hanya dengan mengelola sampah. Dengan sedikit sentuhan kreativitas, sentuhan teknologi yang tidak terlalu canggih, orang-orang itu akhirnya dapat merubah sampah sebagai masalah menjadi sumber penghasilan bagi mereka dan bahkan bagi masyarakat sekitar.   

Konsep dan cara pandang seperti ini yang perlu kita terapkan di Alor. Saat ini baru ada satu pendaur ulang sampah di Alor yang juga telah menghasilkan sejumlah rupiah dari pengelolaan sampah. Bank Sampah yang dulu pernah ada juga kini sudah tidak aktif lagi. Jumlah sampah yang dikelola masih sedikit dan skalanya juga masih kecil. sebagian besar sampah yang diproduksi masih saja diangkut ke TPA dan dibuang disana.

Perlu ada keterlibatan segenap pihak dalam pengelolaan sampah seperti ini. Perlu ada tambahan titik-titik pendaur ulang sampah di alor semacam TPS 3R yang tersebar pada lokasi-lokasi permukiman. Perlu adanya perubahan cara pandang sampah yang diikuti dengan kebijakan penanganannya. Karena sampah sesungguhnya adalah sumber daya yang bernilai ekonomi. 

Perlu ada terobosan dalam pengelolaan sampah di Alor. Jumlah sampah yang diproduksi selama ini tidak sebanding dengan sarana prasarana persampahan dan sumber daya yang dimiliki instansi teknis Pemda Alor saat ini. Tidak layak semua pengelolaan sampah hanya berada pada pundak teman-teman instansi teknis sementara kita seenaknya memproduksi sampah setiap hari. 

Friday, August 23, 2019

Bupati Alor membuka Ekspose Usulan Rencana Pembangunan Terintegrasi di Kota Kalabahi


Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT , Herman Tabo menyampaikan materi terkait Rencana Pembangunan Terintegrasi di Kota Kalabahi Tahun 2020 dalam acara Expose Usulan Rencana Pembangunan Terintegrasi di Kota Kalabahi. Tabo menyampaikan bahwa pada tahun 2020, Kementerian PUPR melalui Balai yang dipimpinnya merencanakan untuk melaksanakan 5 kegiatan di Kabupaten Alor yakni Pembangunan drainase lingkungan permukiman, pembangunan TPA Lembur, Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Kalabahi, Optimalisasi SPAM Maritaing dan peningkatan kualitas kawasan kumuh di Kelurahan Wetabua. Total anggaran yang direncanakan untuk pelaksanaan kelima kegiatan tersebut mencapai sekitar 35 Milyar Rupiah.

Lebih lanjut Kepala Balai menjelaskan bahwa kelima kegiatan tersebut masih berproses dalam tahap perencanaan sehingga diharapkan pemerintah Daerah Kabupaten Alor segera menyiapkan persyaratan untuk melengkapi Readines Criteria yang telah ditentukan. Secara khusus Herman Tabo menambahkan bahwa untuk kegiatan peningkatan kualitas kawasan kumuh di Kelurahan Wetabua dan sekitarnya akan dibangun secara terintegrasi antara lain penataan drainase, sarana IPAL, taman bermain, penataan lingkungan permukiman, jalan setapak, lampu jalan hingga sistem penyediaan air minum. Untuk Optimalisasi SPAM di Kota Kalabahi dan Maritaing dibutuhkan sumber air baku baru yang mencukupi kebutuhan masyarakat kedua kawasan ini.  

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Bupati Alor, dihadiri oleh para pimpinan perangkat daerah terkait bidang Cipta Karya, para lurah dan tokoh masyarakat wilayah sasaran kegiatan. Bupati Alor sebelum membuka acara ini berpesan pada pimpinan OPD dan pejabat yang mewakili agar segera menindaklanjuti pertemuan ini dengan menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan nantinya. Bupati juga menyampaikan kepada para lurah dan masyarakat pada wilayah sasaran kegiatan agar dapat bekerjasama dengan tim dari Balai pada waktu pelaksanaan kegiatan. Sebelum membuka kegiatan ini, Bupati juga menyampaikan terimakasih kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah yang telah ikut andil dalam pembangunan Bidang Cipta Karya di Kabupaten Alor.

Kegiatan Expose Usulan Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Alor dan Kasubdit Perencanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT. Kepala Dinas menjelaskan secara rinci rencana pengembangan kawasan Wetabua dan sekitarnya dan tahapan pelaksanaannya. Sementara Kasubdit Perencanaan Balai menjelaskan terkait persyaratan teknis yang mesti dipenuhi Pemda.

Perlu diketahui bahwa Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2020 melalui dana APBN ini telah melalui proses usulan mulai dari instansi teknis perangkat daerah bidang keciptakaryaan, kemudian dibahas bersama oleh Tim yang dikoordinir oleh Bappelitbang Alor dan ditetapkan dalam Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang Cipta Karya. Selanjutnya diinput dalam aplikasi Sistem Perencanaan dan Pengaggaran (SIPPa) Cipta Karya oleh Petugas SIPPa Kabupaten Alor.   

Saturday, July 27, 2019

Hubungan Antara AMDAL, UKL/UPL, KLHS dengan TATA RUANG (Konteks Kabupaten Alor)



Mungkin ada yang bertanya bagaimana hubungan antara Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan Tata Ruang (Penataan Ruang). Jawabannya adalah keduanya memiliki hubungan yang baik-baik saja... hehehe. Hubungan keempat hal tersebut dapat dikaitkan dari tinjauan regulasi dan tinjauan teknis operasional.

Aspek regulasi tentunya dikaji berdasarkan peraturan perundangan baik itu, UU, Peraturan pemerintah maupun peraturan Menteri yang mengatur secara teknis pelaksanaan keempat hal tersebut. sedangkan untuk aspek teknis operasional dikaitkan dengan pelaksanaannya pada tataran kabupaten berdasarkan Peraturan Daerah dan peraturan Bupati. 

AMDAL, UKL-UPL dan KLHS merupakan dokumen lingkungan hidup yang diatur secara jelas dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan peraturan teknis turunannya yaitu antara lain PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis dan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, dan Permen LH Nomor 69 Tahun 2017 tentang Tata cara Penyelenggaraan KLHS. Sedangkan untuk Tata Ruang diatur secara rinci dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Sementara untuk tata ruang di daerah diatur lebih lanjut dalam RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota.

Sebelum saya menyampaikan perbedaaan keempat hal tersebut, perlu dijelaskan terlebih dahulu persamaannya, khususnya persamaan dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. AMDAL, UKL-UPL, KLHS dan tata ruang sama-sama merupakan instrumen pencegahan pencemaran kerusakan LH berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH). Menurut UU PPLH sebagai pengganti dari UU lingkungan hidup sebelumnya (UU No 23 Tahun 1997) bahwa keempatnya merupakan instrumen pencegahan dalam bidang PPLH.

Perbedaan mendasar AMDAL, UKL-UPL dan KLHS adalah obyek dari instrumen pencegahan itu sendiri. AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan, sedangkan UKL-UPL merupakan kajian pengelolaan dan Pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan. Obyek pencegahan atau pemantauan keduanya adalah usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting (AMDAL) atau tidak berdampak penting (UKL-UPL).

KLHS merupakan analisis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Obyek pencegahan dari KLHS adalah pembangunan suatu wilayah secara makro melalui Kebijakan, rencana dan/atau program (KRP). Contoh KRP yang dinilai KLHS misalnya RPJPN/D, RPJMN/D dan RTRW. 

Jadi perbedaan mendasar ketiganya adalah obyek yang dinilai atau yang dilakukan pencegahan. AMDAL dan UKL-UPL merupakan Izin lingkungan yang diberikan kepada orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagai persyaratan memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan (PP No 27 Tahun 2012) sedangkan KLHS merupakan instrumen untuk memastikan pembangunan suatu wilayah dan/atau KRP telah melaksanakan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Atau sederhananya bahwa obyek yang dinilai AMDAL, UKL-UPL adalah usaha/kegiatan sedangkan KLHS menilai KRP dalam pembangunan suatu wilayah.

Sekarang apa itu tata ruang (bukan tata uang lho.. hehe..). UU Nomor 26 tahun 2007 menyatakan bahwa tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang. Apa itu struktur ruang dan pola ruang, silahkan baca sendiri UUnya ya.

Penataan Ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang sudah diwujudkan dalam PP tentang RTRW Nasional, Perda NTT tentang RTRW Provinsi NTT dan Perda Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Alor 2013-2033. Secara umum dalam RTRW termuat perencanaan ruang wilayah yang terbagi atas dua kawasan yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Untuk aktivitas pemanfaatan SDA, Sumber Daya buatan dan SDM dilakukan pada kawasan budidaya, sedangkan untuk wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup dinamakan kawasan lindung.

Setelah Perencaan tata ruang telah dilegalkan dalam bentuk RTRW, maka Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota sesuai kewenangannya mengendalikan pemanfaatan ruang sebagai upaya mewujudkan tertib ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaa sanksi. Untuk lebih jelas mengenai keempat hal tersebut juga sudah diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2007.

Secara khusus mengenai perizinan pemanfaatan ruang dalam hal ini izin penggunaan ruang diatur oleh OPD teknis di daerah. Sebelum suatu usaha/kegiatan dilaksanakan seyogyanya mengantongi izin pemanfaatan ruang, dengan catatan Kegiatan tersebut harus dilakukan dalam kawasan budidaya bukan di kawasan lindung. Apabila dilakukan di kawasan lindung maka harus memenuhi persyaratan tertentu baik itu berhubungan dengan peraturan zonasi maupun ketentuan teknis lainnya yang diatur oleh sektor terkait.



Saturday, March 23, 2019

Musrenbang Kabupaten Alor Tahun 2019 Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2020


Wakil Bupati Imran Duru Membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Alor 2019

Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Alor Tahun 2019 secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Alor, Imran Duru, SPd, MPd. Kegiatan Musrenbang Kabupaten yang diselenggarakan di Aula Pola Tribuana Kalabahi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian musrenbang kecamatan yang telah berlangsung pada bulan Februari yang lalu.

Selain dihadiri oleh perwakilan 17 Kecamatan yang ada, musrenbang kabupaten juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Alor, para anggota DPRD Kabupaten Alor, segenap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Alor, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan undangan lainnya. Musrenbang kali ini juga terasa istimewa karena kehadiran salah satu Anggota DPRD Provinsi NTT yang juga pernah menjadi Bupati Alor dua periode Ir. Ans Takalapeta serta pejabat yang mewakili Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang juga putera Nusa Kenari Dr. Sony Libing serta pejabat yang mewakili Bappeda Provinsi NTT.

Arahan Wakil Bupati Duru dimulai dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Alor yang telah bersama menyukseskan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih yang telah berlangsung di Kupang beberapa hari yang lalu.  Musrenbang tahun ini untuk menghasilkan RKPD Tahun 2020 yang merupakan tahun pertama perencanaan pada periode pemerintahan 2019-2024. Pada kesempatan ini, Wakil Bupati menyampaikan isu strategis pembangunan Kabupaten Alor periode 2019-2024 ini. “Pemerintah Kabupaten Alor akan melanjutkan program Gema Mandiri dengan lebih fokus pada pemantapan ekonomi dan peningkatan Sumber Daya Manusia melalui konsep Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Pintar”.

Wakil Bupati Duru menyampaikan filosofi prioritas pembangunan daerah tersebut. “Berbicara Alor Kenyang tidak semata-mata pada pemenuhan kebutuhan makan dan minum, namun lebih dari itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat”. Alor kenyang wajib diwujudkan pemerintah Daerah bersama masyarakat sehingga masyarakat dapat tercukupi kebutuhannya. Setelah tercukupi kebutuhan ekonomi masyarakat, Pemerintah juga berkewajiban meningkatkan pengembangan Sumber daya manusia melalui Alor Sehat dan Alor pintar.

“Konsep Alor sehat menunjuk pada upaya strategis agar seluruh masyarakat Alor mendapatkan pelayanan kesehatan secara tepat dan benar, termasuk masyarakat yang ada di wilayah perdesaan dan wilayah sulit lainnya” Ujar Wakil Bupati Duru. Lebih lanjut, Duru menyampaikan bahwa “Pemerintah Daerah terus berupaya menyediakan sarana prasarana kesehatan yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk penyediaan tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan yang dibangun. Menyediakan dokter-dokter spesialis di RSUD, menjadikan dokter sebagai kepala puskesmas dan penyediaan biaya makan minum pasien dan biaya pemulasaran jenasah pada seluruh puskesmas rawat inap”

“Selanjutnya untuk konsep Alor Pintar dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat alor yang cerdas, berakhlak dan berbudi pekerti. Seluruh warga masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pendidikan secara baik”. Demikian filosofi konsep alor kenyang, sehat dan pintar sesungguhnya menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap hal-hal yang mendasar yang dialami masyarakat. Wakil Bupati juga mengharapkan dukungan semua pihak dalam mewujudkan isu strategis pembangunan daerah 5 tahun kedepan.

Secara khusus Wakil Bupati memohon dukungan kepada anggota DPRD Provinsi NTT dapil alor yang hadir pada kesempatan ini untuk usulan program kegiatan dari pemda Kabupaten Alor untuk dibiayai dari APBD Provinsi NTT.

Puncaknya Wakil Bupati mewakili Bupati Alor menyampaikan terimakasih kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Alor yang telah mendukung mereka untuk memimpin Alor lima tahun pertama dan kembali mempercayakan pucuk pimpinan Kabupaten Alor kepada pasangan Drs. Amon Jobo dan Imran Duru, MPD untuk lima tahun kedua.

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan Tahun 2020

UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam perencanaan pembangunan baik daerah maup...