Manajemen Bencana

Saturday, February 22, 2020

Musrenbang Kecamatan Pantar Tahun 2020 (3)

KESEPAKATAN USULAN HASIL MUSRENBANGCAM TIDAK MUNGKIN SEMUANYA DAPAT DIBIAYAI OLEH APBD

“Forum Musrenbang di Kecamatan merupakan forum resmi yang akan melahirkan keputusan bersama antara pemangku kepentingan di Kecamatan sebagaimana amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 dan petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2017” Demikian salah satu point dalam penyampaian materi arah kebijakan pembangunan daerah yang disampaikan Ais Formes Boling S.TP Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Bappelitbang Kabupaten Alor.

Tampil mewakili Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Alor, Ais Boling, STP menjabarkan secara rinci arah kebijakan pembangunan daerah Pemerintah Kabupaten Alor Tahun 2021. Boling mengatakan bahwa Musrenbang bukan hal baru yang kita lakukan tetapi kita juga menyadari bahwa implementasi hasil musrenbang masih jauh dari harapan.

Secara khusus, untuk hasil musrenbang tahun 2019 Kecamatan Pantar yang terealisasi dalam APBD Tahun 2020 sebesar 30,04%.  Dari total 223 usulan kegiatan, yang terlaksana 67 kegiatan. Rendahnya realisasi hasil musrenbang kecamatan disebabkan karena usulan yang disepakati pada musrenbang kecamatan masih dalam jumlah yang banyak sehingga tidak mungkin dibiayai seluruhnya oleh APBD. Ada usulan yang secara regulasi dapat dibiayai oleh dana desa dan ada juga yang dapat dilaksanakan oleh APBD Provinsi dan APBN.

Usulan hasil musrenbang kecamatan tidak mungkin semuanya dapat dibiayai oleh APBD. “Tahun 2020, APBD Kita 1,18 Triliun lebih, sudah termasuk 600 Milyar belanja tidak langsung yang dalamnya belanja gaji pegawai. Untuk itu skala prioritas dalam perencanaan dibutuhkan mulai dari forum musrenbang kecamatan.” demikian ungkap Boling berkaitan dengan realisasi hasil musrenbang. Sebagaimana diketahui Musrenbang ini termasuk dalam perencanaan partisipatif yang perlu dipaduserasikan dengan perencanaan teknokratik dari perangkat daerah dalam bentuk Rencana Kerja tahun 2021 dan Perencanaan politis dari DPRD yang dapat diakomodir melalui pokok-pokok pikiran anggota DPRD.

Ketiga jenis perencanaan ini dibahas dalam forum musrenbang kali ini dengan tetap mengacu pada pencapaian tujuan daerah yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Alor 2019-2024 yaitu mewujudkan Kabupaten Alor yang Kenyang, Sehat dan Pintar. Pungkas Kepala Bidang yang sempat menjabat sebagai salah satu kepala seksi di Dinas Pangan Kabupaten Alor ini.
x

Musrenbang Kecamatan Pantar Tahun 2020 (2)


ANGGOTA DPRD KABUPATEN ALOR ASAL DAERAH PEMILIHAN III NABOYS TALLO DAN YUSAK OLANG HADIRI FORUM MUSRENBANG KECAMATAN PANTAR

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Alor Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) Pantar tahun 2020 berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Paling tidak dari sisi peserta yang hadir sudah sejalan dengan amanat Permendagri tersebut. Kehadiran dua orang anggota DPRD Kabupaten Alor Dapil III Naboys Tallo, S.Sos dan Yusak Olang melengkapi narasumber musrenbangcam Pantar Tahun ini. Selain itu, hadir juga Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Ais Boling, STP menyampaikan arah kebijakan Pembangunan Daerah Tahun kabupaten Alor tahun 2021 yang termuat dalam RPJMD 2019-2024.

Mengawali paparannya Naboys Tallo, menjelaskan tahapan perencanaan dan penganggaran mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga tingkat Pusat. “Kita perlu mengetahui bahwa usulan musrenbang tahun lalu belum direalisasikan karena keterbatasan anggaran APBD kita. PAD kecil, sebagian besar anggaran berasal dari dana transfer pemerintah pusat baik DAU maupun DAK”. Pokok pikiran Naboys Tallo, S.Sos yang telah termuat dalam DPA perangkat daerah tahun 2020 diantaranya adalah pembangunan Rumah Tidak Layak Huni, bantuan untuk perkiosan baik berupa uang maupun barang senilai 5 juta rupiah, meteran listrik dengan daya 900 W dan lain-lain.

Yusak Olang dalam Pokirnya merencanakan untuk pembangunan sumur bor, bantuan peralatan menenun, alat pertukangan, bantuan modal untuk perkiosan dan meteran listrik. Selanjutnya Anggota DPRD yang pernah menjadi Kepala Desa Mawar ini menyarankan agar Pemerintah Desa dapat memetakan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat baru kemudian menentukan solusi lewat usulan kegiatan sehingga diharapkan usulan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Mengakhiri sesi Pleno I Musrenbangcam Pantar, Naboys Tallo menyampaikan kepada para Kepala Desa dan lurah agar memastikan penerima bantuan dari setiap pos anggaran agar tidak tumpang tindah. Penerima bantuan yang sejenis melalui usulan Pokok pikiran anggota DPRD harus dipastikan tidak lagi menjadi penerima bantuan dana desa maupun Bantuan Keuangan khusus (BKK) dengan jenis yang sama. Hal itu demi adanya keadilan dan pemerataan distribusi bantuan di masyarakat.

Musrenbang Kecamatan Pantar Tahun 2020 (1)


CAMAT PANTAR : “MARI KITA MEMBERDAYAKAN DIRI UNTUK KEMAJUAN KECAMATAN PANTAR”

Camat Pantar Membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Alor Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) Pantar tahun 2020, Kamis 20 Februari bertempat di Aula Kecamatan Pantar. Kegiatan Musrenbangcam Pantar kali ini dihadiri juga oleh anggota DPRD kabupaten Alor Daerah Pemilihan (Dapil) III Pantar, Ibu Naboys Tallo, S.Sos dan Bapak Yusak Olang. Pimpinan OPD yang hadir pada Musrenbangam Pantar tahun ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan, Sekretaris Badan pendapatan Daerah dan sejumlah pejabat eselon III dan IV perangkat Daerah lingkup Kabupaten Alor. 

Dalam arahannya, Camat Pantar Nikodemus Alofani, S.Sos, menyampaikan bahwa : Kecamatan Pantar dengan luas 119,8 Km2 yang terdiri dari 10 desa dan 1 kelurahan dan topografi yang berbukit dan berlembah tentunya memiliki permasalahan tersendiri. Tentunya dengan pelaksanaan musrenbang setiap tahun, para pimpinan perangkat daerah telah cukup mengetahui dengan baik permasalahan Masyarakat Pantar tersebut”.Camat Pantar juga mengharapkan utusan perangkat daerah yang hadir dapat bersama delegasi desa dan kelurahan untuk merumusan usulan kegiatan yang benar-benar sesuai kebutuhan sehingga dapat dianggarkan pada tahun 2021 nantinya.
Lebih lanjut Camat Pantar memaparkan alokasi anggaran yang masuk di Kecamatan Pantar Tahun 2020. mulai dari alokasi Dana Desa, APBD baik DAU maupun DAK juga mengalami peningkatan dibanding tahun 2019 yang lalu.

Pada akhir sambutannya, Camat Pantar Mengajak masyarakat Kecamatan Pantar dan seluruh peserta Musrenbangcam yang hadir untuk mulai memberdayakan diri. “ Mari kita memberdayakan diri untuk kemajuan Kecamatan Pantar. Potensi yang besar di Kecamatan Pantar tetapi masih kurang dalam memberdayakan diri”. Potensi sumber daya alam yang ada perlu didukung dengan sumber daya manusia khususnya dalam memberdayakan diri memanfaatkan sumber daya alam untuk kemajuan masyarkat Pantar.   

Monday, February 17, 2020

Musrenbang Kecamatan Alor Selatan Tahun 2020 (3)


Tema RKPD Kabupaten Alor Tahun 2021 adalah Penguatan Kualitas Dan Kapasitas Sumber Daya Manusia Dan Peningkatan Produksi Sektor Ekonomi Unggulan

Kepala Bidang Ekonomi Bappelitbang Kabupaten Alor, Drs Johanis Sakalla mewakili Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor menyampaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Alor Tahun 2021 pada momen Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten di Kecamatan Alor Selatan, Kamis 13 Februari 2020 di Aula Apui, Kecamatan Alor Selatan. Dalam paparan tersebut Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi menjelaskan Tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yaitu “PENGUATAN KUALITAS DAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENINGKATAN PRODUKSI SEKTOR EKONOMI UNGGULAN”.

Penguatan Kualitas dan Kapasitas Sumber Daya Manusia adalah menunjuk pada upaya mewujudkan masyarakat alor yang sehat dan pintar yang diindikasikan dengan umur yang panjang dan hidup yang sehat, serta tingkat pengetahuan masyarakat. Kualitas dan kapasitas sumber daya manusia menentukan kemandirian dalam menjalani kehidupan. Peningkatan Produksi Sektor Ekonomi Unggulan adalah menunjuk pada upaya mewujudkan masyarakat alor yang kenyang dengan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Sektor-sektor ekonomi unggulan setiap desa dan kecamatan merupakan perlu dikembangkan agar dapat memberikan efek berganda (multiplyer effect) pada sektor lainnya yang akan bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Demikian paparan John Sakalla, begitu Kabid Ekonomi Bappelitbang tersebut biasa dipanggil.

Pada kesempatan tersebut Kabid Ekonomi yang pernah berkarir di KPU Kabupaten Alor itu juga sekilas menyampaikan evaluasi pelaksanaan program kegiatan yang disepakati pemangku kepentingan di Alor Selatan pada saat musrenbang yang sama setahun yang lalu atau musrenbang 2019. Beliau menjelaskan bahwa dari total 154 kegiatan yang disepakati pada forum musrenbang Kecamatan, yang terealisasi tahun 2020 ini sebanyak 51 kegiatan atau mencapai 33,12 persen, sedangkan yang belum direalisasikan tahun 2020 adalah sebanyak 103 usulan kegiatan atau mencapai 66,88 persen.Usulan-usulan yang belum terealisasi selain disebabkan karena skala prioritas dalam kondisi keterbatasan anggaran juga disebabkan karena ada beberapa usulan kegiatan yang sebenarnya secara regulasi tidak dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah Daerah tetapi dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Selain itu ada usulan-usulan yang lebih efektifnya dibiayai oleh dana desa sesuai Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.  

Musrenbang Kecamatan Alor Selatan Tahun 2020 (2)


Masyarakat Alor Selatan membutuhkan peningkatan Jaringan Infrastrutur Jalan, Listrik, Infrastrutur Pendidikan, Sarana Kesehatan dan Kebijakan alih fungsi Kawasan Hutan Lindung.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Alor di Kecamatan Alor Selatan telah dilaksanakan di Apui, tepatnya di Aula Kecamatan Alor Selatan pada hari kamis, 13 Februari 2020. Camat Alor Selatan, Marthen Maubeka menyampaikan kondisi terkini pembangunan di Kecamatan Alor Selatan selama tahun 2019 dihadapan Asisten 2 Setda Alor dan Para pimpinan OPD lingkup Pemda Alor yang sempat hadir dalam kegiatan musrenbang ini.

Camat secara terbuka menyampaikan terimakasih dan apresiasi tinggi kepada Bupati, Wakil Bupati, Setda dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemda Kabupaten Alor yang telah banyak merealisasikan program kegiatan pembangunan di Kecamatan Alor Selatan. Walaupun harus diakui masih banyak juga kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi pada tahun-tahun mendatang.

Masyarakat Alor Selatan masih memerlukan dukungan infrastruktur khususnya jalan yang menghubungkan 14 desa yang ada. Beberapa wilayah Desa masih kesulitan untuk diakses, apalagi pada saat musim penghujan seperti ini. Kebutuhan masyarakat lainnya dapat terpenuhi apabila jalan sebagai ases pendukung telah terbangun sampai ke pelosok Desa. Selanjutnya Masyarakat Alor Selatan juga memerlukan jaringan listrik yang saat ini tiang-tiang listirik sudah tertanam dengan kabel berukuran besar, namun pada sisi lain sambungan ke rumah penduduk masih belum terpenuhi. Beberapa desa di Pantai Selatan juga membutuhkan PLTS sebagai alternatif dari jaringan PLN yang belum masuk ke wilayah tersebut.

Pada bidang pendidikan, cukup banyak sarana pendidikan yang telah dibangun, namun kami juga masih membutuhkan ruang-ruang kelas baru, mebeler dan juga sarana pendukungnya. demikian juga dengan sarana kesehatan. Alor Selatan sebagai kecamatan nomor 3 stunting di Kabupaten Alor. Untuk itu kami membutuhkan pemekaran status pusesmas Apui. Perlu ada peningkatan status Puskesmas Pembantu Silaipui dan Tamanapui menjadi Puskesmas sehingga pelayanan kesehatan masyarakat semakin baik guna mendukung kebijakan Alor Sehat lima tahun kedepan. 

Lebih lanjut Camat yang pernah menjadi salah satu pejabat di BKD Kabupaten Alor (sebelum berubah nomenklatur menjadi BKPSDM) tersebut menyampaikan bahwa salah satu faktor yang menghambat pembangunan di wilayah ini adalah masalah kawasan hutan lindung. Sebagian besar lahan di beberapa Desa seperti di Kuneman, Silaipui dan Kiraman masuk dalam kawasan hutan lindung. Oleh karena itu masyarakat Alor Selatan sangat berharap Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat guna proses alih fungsi hutan lindung yang ada di wilayah ini

Pada momen kali ini masyarakat Alor Selatan pantasnya tersenyum karena banyaknya pimpinan OPD yang hadir mengikuti Musrenbang di Alor Selatan. “Kami sangat berharap kehadiran Bapak dan Ibu Pimpinan OPD tidak hanya sebatas kehadiran fisik semata tetapi juga kehadiran program dan Kegiatan sehingga kami tidak saja tersenyum tetapi juga suka cita dan sejahtera pada masa yang akan datang” Pungkas camat Alor Selatan.

Musrenbang Kecamatan Alor Selatan Tahun 2020 (1)


ASISTEN 2 SETDA ALOR MEMBERIKAN ARAHAN PEMBUKA MUSRENBANG KABUPATEN DI KECAMATAN ALOR SELATAN TAHUN 2020

“Banyak kalangan yang menilai apatis terhadap Musrenbang yang setiap tahun diadakan, dinilai hanya sekedar formalitas tetapi sesungguhnya Musrenbang adalah amanat regulasi dan musrenbang sebagai forum pemangku kepentingan bermusyawarah dalam merumuskan dan merencanakan program dan kegiatan tahun berikutnya”. Demikian yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Setda Alor, Drs. Dominggus Asadama dalam arahan pembukaan Musrenbang Kabupaten di Kecamatan Alor Selatan. Lebih lanjut Asadama menyampaikan bahwa musrenbang tahun 2020 ini merupakan musrenbang untuk merencanakan pembangunan daerah tahun kedua periode 2019-2024 sekaligus periode lima tahun kedua kepemimpinan Drs. Amon Djobo dan Imran Duru, SPD sebagai Bapak Bupati dan Wakil Bupati Alor.

Asisten 2 Setda Alor yang juga merupakan salah satu pejabat yang berasal dari Kecamatan Alor Selatan menegaskan kepada para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan peserta yang hadir harus berpartisipasi aktif dalam musrenbang ini. forum harus dapat merencanakan program kegiatan yang mendukung tujuan pembangunan pada periode kedua ini yakni mewujudkan kabupaten Alor yang Kenyang, Sehat dan Pintar. Pada akhir periode nanti akan dilakukan evaluasi pencapaian tujuan pembangunan tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Alor Tahun 2019-2024.

Sebagaimana diketahui bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten di Kecamatan sebagai amanat dari pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Musrenbang sebagai wadah pemangku kepentingan untuk memaduserasikan usulan program kegiatan dari masyarakat yang bersifat partisipatif dari bawah ke atas (bottom up) dengan rencana kerja (renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersifat teknokratik dari atas ke bawah (top down) serta dengan perencanaan yang bersifat politis dari DPRD. Musrenbang tahun 2020 ini merupakan instrumen untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 sebagai tahapan perencanaan pembangunan daerah tahunan. 

Musrenbang Kabupaten Alor di Kecamatan Alor Selatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Alor Selatan pada hari kamis, 13 Februari 2020 semakin lengkap karena dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Alor, Hopni Bukang, SH, pejabat yang mewakili Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor dan sebagian besar pimpinan OPD Kabupaten Alor. Beberapa pimpinan OPD yang hadir antara lain, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kepala Dinas Perizinan, Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu. Selain itu hadir juga pejabat eselon 3 dan 4 perangkat daerah lainnya lingkup pemerintah Kabupaten Alor.

Arahan Asisten II Setda Alor merupakan bagian dari sesi pembukaan kegiatan musrenbang disamping sapaan dari Camat Kecamatan Alor Selatan. Kegiatan Musrenbang Kecamatan Alor selatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arah kebijakan pembangunan Daerah Kabupaten Alor Tahun 2021 oleh Kepala Bidang Ekonomi, Drs. Johanis Sakalla, mewakili Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor. 

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan Tahun 2020

UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam perencanaan pembangunan baik daerah maup...