Manajemen Bencana

Monday, February 17, 2020

Musrenbang Kecamatan Alor Selatan Tahun 2020 (3)


Tema RKPD Kabupaten Alor Tahun 2021 adalah Penguatan Kualitas Dan Kapasitas Sumber Daya Manusia Dan Peningkatan Produksi Sektor Ekonomi Unggulan

Kepala Bidang Ekonomi Bappelitbang Kabupaten Alor, Drs Johanis Sakalla mewakili Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor menyampaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Alor Tahun 2021 pada momen Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten di Kecamatan Alor Selatan, Kamis 13 Februari 2020 di Aula Apui, Kecamatan Alor Selatan. Dalam paparan tersebut Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi menjelaskan Tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yaitu “PENGUATAN KUALITAS DAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENINGKATAN PRODUKSI SEKTOR EKONOMI UNGGULAN”.

Penguatan Kualitas dan Kapasitas Sumber Daya Manusia adalah menunjuk pada upaya mewujudkan masyarakat alor yang sehat dan pintar yang diindikasikan dengan umur yang panjang dan hidup yang sehat, serta tingkat pengetahuan masyarakat. Kualitas dan kapasitas sumber daya manusia menentukan kemandirian dalam menjalani kehidupan. Peningkatan Produksi Sektor Ekonomi Unggulan adalah menunjuk pada upaya mewujudkan masyarakat alor yang kenyang dengan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Sektor-sektor ekonomi unggulan setiap desa dan kecamatan merupakan perlu dikembangkan agar dapat memberikan efek berganda (multiplyer effect) pada sektor lainnya yang akan bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Demikian paparan John Sakalla, begitu Kabid Ekonomi Bappelitbang tersebut biasa dipanggil.

Pada kesempatan tersebut Kabid Ekonomi yang pernah berkarir di KPU Kabupaten Alor itu juga sekilas menyampaikan evaluasi pelaksanaan program kegiatan yang disepakati pemangku kepentingan di Alor Selatan pada saat musrenbang yang sama setahun yang lalu atau musrenbang 2019. Beliau menjelaskan bahwa dari total 154 kegiatan yang disepakati pada forum musrenbang Kecamatan, yang terealisasi tahun 2020 ini sebanyak 51 kegiatan atau mencapai 33,12 persen, sedangkan yang belum direalisasikan tahun 2020 adalah sebanyak 103 usulan kegiatan atau mencapai 66,88 persen.Usulan-usulan yang belum terealisasi selain disebabkan karena skala prioritas dalam kondisi keterbatasan anggaran juga disebabkan karena ada beberapa usulan kegiatan yang sebenarnya secara regulasi tidak dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah Daerah tetapi dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Selain itu ada usulan-usulan yang lebih efektifnya dibiayai oleh dana desa sesuai Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.  

No comments:

Post a Comment

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan Tahun 2020

UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam perencanaan pembangunan baik daerah maup...