Tema RKPD
Kabupaten Alor Tahun 2021 adalah Penguatan Kualitas Dan Kapasitas
Sumber Daya Manusia Dan Peningkatan Produksi Sektor Ekonomi Unggulan
Kepala Bidang Ekonomi
Bappelitbang Kabupaten Alor, Drs Johanis Sakalla mewakili Kepala Bappelitbang
Kabupaten Alor menyampaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Alor
Tahun 2021 pada momen Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD
Kabupaten di Kecamatan Alor Selatan, Kamis 13 Februari 2020 di Aula Apui,
Kecamatan Alor Selatan. Dalam paparan tersebut Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi
menjelaskan Tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yaitu “PENGUATAN
KUALITAS DAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENINGKATAN PRODUKSI SEKTOR
EKONOMI UNGGULAN”.
Penguatan Kualitas dan
Kapasitas Sumber Daya Manusia adalah menunjuk pada upaya mewujudkan masyarakat
alor yang sehat dan pintar yang diindikasikan dengan umur yang panjang dan
hidup yang sehat, serta tingkat pengetahuan masyarakat. Kualitas dan kapasitas
sumber daya manusia menentukan kemandirian dalam menjalani kehidupan. Peningkatan Produksi
Sektor Ekonomi Unggulan adalah menunjuk pada upaya mewujudkan masyarakat alor
yang kenyang dengan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat. Sektor-sektor ekonomi unggulan setiap desa
dan kecamatan merupakan perlu dikembangkan agar dapat memberikan efek berganda
(multiplyer effect) pada sektor
lainnya yang akan bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Demikian
paparan John Sakalla, begitu Kabid Ekonomi Bappelitbang tersebut biasa
dipanggil.
Pada kesempatan tersebut Kabid
Ekonomi yang pernah berkarir di KPU Kabupaten Alor itu juga sekilas menyampaikan evaluasi pelaksanaan program kegiatan yang
disepakati pemangku kepentingan di Alor Selatan pada saat musrenbang yang sama
setahun yang lalu atau musrenbang 2019. Beliau menjelaskan bahwa dari total 154
kegiatan yang disepakati pada forum musrenbang Kecamatan, yang terealisasi
tahun 2020 ini sebanyak 51 kegiatan atau mencapai 33,12 persen, sedangkan yang
belum direalisasikan tahun 2020 adalah sebanyak 103 usulan kegiatan atau
mencapai 66,88 persen.Usulan-usulan yang belum terealisasi selain disebabkan
karena skala prioritas dalam kondisi keterbatasan anggaran juga disebabkan
karena ada beberapa usulan kegiatan yang sebenarnya secara regulasi tidak dapat
dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah Daerah tetapi dapat dilaksanakan
oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Selain itu ada usulan-usulan
yang lebih efektifnya dibiayai oleh dana desa sesuai Peraturan Menteri Desa,
PDT dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020.
No comments:
Post a Comment