ANGGOTA DPRD
KABUPATEN ALOR ASAL DAERAH PEMILIHAN III NABOYS TALLO DAN YUSAK OLANG HADIRI
FORUM MUSRENBANG KECAMATAN PANTAR
Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Kabupaten Alor Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) Pantar
tahun 2020 berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Paling tidak dari sisi peserta yang hadir sudah
sejalan dengan amanat Permendagri tersebut. Kehadiran dua orang anggota DPRD
Kabupaten Alor Dapil III Naboys Tallo, S.Sos dan Yusak Olang melengkapi narasumber
musrenbangcam Pantar Tahun ini. Selain itu, hadir juga Kepala Bidang Penelitian
dan Pengembangan, Ais Boling, STP menyampaikan arah kebijakan Pembangunan
Daerah Tahun kabupaten Alor tahun 2021 yang termuat dalam RPJMD 2019-2024.
Mengawali paparannya
Naboys Tallo, menjelaskan tahapan perencanaan dan penganggaran mulai dari Desa,
Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga tingkat Pusat. “Kita perlu mengetahui
bahwa usulan musrenbang tahun lalu belum direalisasikan karena keterbatasan
anggaran APBD kita. PAD kecil, sebagian besar anggaran berasal dari dana
transfer pemerintah pusat baik DAU maupun DAK”. Pokok
pikiran Naboys Tallo, S.Sos yang telah termuat dalam DPA perangkat
daerah tahun 2020 diantaranya
adalah pembangunan Rumah Tidak Layak Huni, bantuan untuk perkiosan baik berupa uang
maupun barang senilai 5 juta rupiah, meteran
listrik dengan daya 900 W dan lain-lain.
Yusak Olang dalam Pokirnya merencanakan untuk pembangunan sumur bor,
bantuan peralatan menenun, alat pertukangan, bantuan modal untuk perkiosan dan
meteran listrik. Selanjutnya Anggota DPRD yang pernah menjadi Kepala Desa Mawar ini
menyarankan agar Pemerintah Desa
dapat memetakan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat baru kemudian
menentukan solusi lewat usulan kegiatan sehingga diharapkan usulan yang
dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Mengakhiri sesi Pleno
I Musrenbangcam Pantar, Naboys Tallo menyampaikan kepada para Kepala Desa dan
lurah agar memastikan penerima bantuan dari setiap pos anggaran agar tidak
tumpang tindah. Penerima bantuan yang sejenis melalui usulan Pokok pikiran anggota DPRD harus dipastikan tidak lagi menjadi
penerima bantuan dana desa maupun Bantuan Keuangan khusus (BKK) dengan jenis yang sama.
Hal itu demi adanya keadilan dan pemerataan distribusi bantuan di masyarakat.
No comments:
Post a Comment