Manajemen Bencana

Saturday, February 22, 2020

Musrenbang Kecamatan Pantar Tahun 2020 (2)


ANGGOTA DPRD KABUPATEN ALOR ASAL DAERAH PEMILIHAN III NABOYS TALLO DAN YUSAK OLANG HADIRI FORUM MUSRENBANG KECAMATAN PANTAR

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Alor Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) Pantar tahun 2020 berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Paling tidak dari sisi peserta yang hadir sudah sejalan dengan amanat Permendagri tersebut. Kehadiran dua orang anggota DPRD Kabupaten Alor Dapil III Naboys Tallo, S.Sos dan Yusak Olang melengkapi narasumber musrenbangcam Pantar Tahun ini. Selain itu, hadir juga Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Ais Boling, STP menyampaikan arah kebijakan Pembangunan Daerah Tahun kabupaten Alor tahun 2021 yang termuat dalam RPJMD 2019-2024.

Mengawali paparannya Naboys Tallo, menjelaskan tahapan perencanaan dan penganggaran mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga tingkat Pusat. “Kita perlu mengetahui bahwa usulan musrenbang tahun lalu belum direalisasikan karena keterbatasan anggaran APBD kita. PAD kecil, sebagian besar anggaran berasal dari dana transfer pemerintah pusat baik DAU maupun DAK”. Pokok pikiran Naboys Tallo, S.Sos yang telah termuat dalam DPA perangkat daerah tahun 2020 diantaranya adalah pembangunan Rumah Tidak Layak Huni, bantuan untuk perkiosan baik berupa uang maupun barang senilai 5 juta rupiah, meteran listrik dengan daya 900 W dan lain-lain.

Yusak Olang dalam Pokirnya merencanakan untuk pembangunan sumur bor, bantuan peralatan menenun, alat pertukangan, bantuan modal untuk perkiosan dan meteran listrik. Selanjutnya Anggota DPRD yang pernah menjadi Kepala Desa Mawar ini menyarankan agar Pemerintah Desa dapat memetakan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat baru kemudian menentukan solusi lewat usulan kegiatan sehingga diharapkan usulan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Mengakhiri sesi Pleno I Musrenbangcam Pantar, Naboys Tallo menyampaikan kepada para Kepala Desa dan lurah agar memastikan penerima bantuan dari setiap pos anggaran agar tidak tumpang tindah. Penerima bantuan yang sejenis melalui usulan Pokok pikiran anggota DPRD harus dipastikan tidak lagi menjadi penerima bantuan dana desa maupun Bantuan Keuangan khusus (BKK) dengan jenis yang sama. Hal itu demi adanya keadilan dan pemerataan distribusi bantuan di masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan Tahun 2020

UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam perencanaan pembangunan baik daerah maup...