Manajemen Bencana

Saturday, February 22, 2020

Musrenbang Kecamatan Pantar Tahun 2020 (3)

KESEPAKATAN USULAN HASIL MUSRENBANGCAM TIDAK MUNGKIN SEMUANYA DAPAT DIBIAYAI OLEH APBD

“Forum Musrenbang di Kecamatan merupakan forum resmi yang akan melahirkan keputusan bersama antara pemangku kepentingan di Kecamatan sebagaimana amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 dan petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2017” Demikian salah satu point dalam penyampaian materi arah kebijakan pembangunan daerah yang disampaikan Ais Formes Boling S.TP Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Bappelitbang Kabupaten Alor.

Tampil mewakili Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Alor, Ais Boling, STP menjabarkan secara rinci arah kebijakan pembangunan daerah Pemerintah Kabupaten Alor Tahun 2021. Boling mengatakan bahwa Musrenbang bukan hal baru yang kita lakukan tetapi kita juga menyadari bahwa implementasi hasil musrenbang masih jauh dari harapan.

Secara khusus, untuk hasil musrenbang tahun 2019 Kecamatan Pantar yang terealisasi dalam APBD Tahun 2020 sebesar 30,04%.  Dari total 223 usulan kegiatan, yang terlaksana 67 kegiatan. Rendahnya realisasi hasil musrenbang kecamatan disebabkan karena usulan yang disepakati pada musrenbang kecamatan masih dalam jumlah yang banyak sehingga tidak mungkin dibiayai seluruhnya oleh APBD. Ada usulan yang secara regulasi dapat dibiayai oleh dana desa dan ada juga yang dapat dilaksanakan oleh APBD Provinsi dan APBN.

Usulan hasil musrenbang kecamatan tidak mungkin semuanya dapat dibiayai oleh APBD. “Tahun 2020, APBD Kita 1,18 Triliun lebih, sudah termasuk 600 Milyar belanja tidak langsung yang dalamnya belanja gaji pegawai. Untuk itu skala prioritas dalam perencanaan dibutuhkan mulai dari forum musrenbang kecamatan.” demikian ungkap Boling berkaitan dengan realisasi hasil musrenbang. Sebagaimana diketahui Musrenbang ini termasuk dalam perencanaan partisipatif yang perlu dipaduserasikan dengan perencanaan teknokratik dari perangkat daerah dalam bentuk Rencana Kerja tahun 2021 dan Perencanaan politis dari DPRD yang dapat diakomodir melalui pokok-pokok pikiran anggota DPRD.

Ketiga jenis perencanaan ini dibahas dalam forum musrenbang kali ini dengan tetap mengacu pada pencapaian tujuan daerah yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Alor 2019-2024 yaitu mewujudkan Kabupaten Alor yang Kenyang, Sehat dan Pintar. Pungkas Kepala Bidang yang sempat menjabat sebagai salah satu kepala seksi di Dinas Pangan Kabupaten Alor ini.
x

No comments:

Post a Comment

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan Tahun 2020

UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam perencanaan pembangunan baik daerah maup...