Manajemen Bencana

Saturday, March 23, 2019

Musrenbang Kabupaten Alor Tahun 2019 Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2020


Wakil Bupati Imran Duru Membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Alor 2019

Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Alor Tahun 2019 secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Alor, Imran Duru, SPd, MPd. Kegiatan Musrenbang Kabupaten yang diselenggarakan di Aula Pola Tribuana Kalabahi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian musrenbang kecamatan yang telah berlangsung pada bulan Februari yang lalu.

Selain dihadiri oleh perwakilan 17 Kecamatan yang ada, musrenbang kabupaten juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Alor, para anggota DPRD Kabupaten Alor, segenap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Alor, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan undangan lainnya. Musrenbang kali ini juga terasa istimewa karena kehadiran salah satu Anggota DPRD Provinsi NTT yang juga pernah menjadi Bupati Alor dua periode Ir. Ans Takalapeta serta pejabat yang mewakili Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang juga putera Nusa Kenari Dr. Sony Libing serta pejabat yang mewakili Bappeda Provinsi NTT.

Arahan Wakil Bupati Duru dimulai dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Alor yang telah bersama menyukseskan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih yang telah berlangsung di Kupang beberapa hari yang lalu.  Musrenbang tahun ini untuk menghasilkan RKPD Tahun 2020 yang merupakan tahun pertama perencanaan pada periode pemerintahan 2019-2024. Pada kesempatan ini, Wakil Bupati menyampaikan isu strategis pembangunan Kabupaten Alor periode 2019-2024 ini. “Pemerintah Kabupaten Alor akan melanjutkan program Gema Mandiri dengan lebih fokus pada pemantapan ekonomi dan peningkatan Sumber Daya Manusia melalui konsep Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Pintar”.

Wakil Bupati Duru menyampaikan filosofi prioritas pembangunan daerah tersebut. “Berbicara Alor Kenyang tidak semata-mata pada pemenuhan kebutuhan makan dan minum, namun lebih dari itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat”. Alor kenyang wajib diwujudkan pemerintah Daerah bersama masyarakat sehingga masyarakat dapat tercukupi kebutuhannya. Setelah tercukupi kebutuhan ekonomi masyarakat, Pemerintah juga berkewajiban meningkatkan pengembangan Sumber daya manusia melalui Alor Sehat dan Alor pintar.

“Konsep Alor sehat menunjuk pada upaya strategis agar seluruh masyarakat Alor mendapatkan pelayanan kesehatan secara tepat dan benar, termasuk masyarakat yang ada di wilayah perdesaan dan wilayah sulit lainnya” Ujar Wakil Bupati Duru. Lebih lanjut, Duru menyampaikan bahwa “Pemerintah Daerah terus berupaya menyediakan sarana prasarana kesehatan yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk penyediaan tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan yang dibangun. Menyediakan dokter-dokter spesialis di RSUD, menjadikan dokter sebagai kepala puskesmas dan penyediaan biaya makan minum pasien dan biaya pemulasaran jenasah pada seluruh puskesmas rawat inap”

“Selanjutnya untuk konsep Alor Pintar dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat alor yang cerdas, berakhlak dan berbudi pekerti. Seluruh warga masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pendidikan secara baik”. Demikian filosofi konsep alor kenyang, sehat dan pintar sesungguhnya menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap hal-hal yang mendasar yang dialami masyarakat. Wakil Bupati juga mengharapkan dukungan semua pihak dalam mewujudkan isu strategis pembangunan daerah 5 tahun kedepan.

Secara khusus Wakil Bupati memohon dukungan kepada anggota DPRD Provinsi NTT dapil alor yang hadir pada kesempatan ini untuk usulan program kegiatan dari pemda Kabupaten Alor untuk dibiayai dari APBD Provinsi NTT.

Puncaknya Wakil Bupati mewakili Bupati Alor menyampaikan terimakasih kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Alor yang telah mendukung mereka untuk memimpin Alor lima tahun pertama dan kembali mempercayakan pucuk pimpinan Kabupaten Alor kepada pasangan Drs. Amon Jobo dan Imran Duru, MPD untuk lima tahun kedua.

Thursday, December 27, 2018

SEKELUMIT CATATAN DALAM RAPAT KOORDINASI RENCANA KAWASAN EKONOMI KHUSUS ALTAKA


Senin, 22 Oktober 2018 telah dilaksanakan Kegiatan rapat koordinasi Rencana pembentukan Kawasan ekonomi Khusus (KEK) ALTAKA di Kantor Bappelitbang Kabupaten Alor. Rencana penetapan KEK ALTAKA telah digagas oleh Gubernur Frans Lebu Raya sejak tahun 2014. Berdasarkan informasi yang dikutip dari www.kek.go.id sebagai portal resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia, KEK Altaka belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, bahkan belum juga terdaftar dalam calon KEK yang akan ditetapkan selanjutnya. 

Informasi tersebut memang benar adanya karena sejak diwacanakan beberapa tahun yang lalu, sampai saat ini Pemerintah Provinsi NTT belum memiliki konsep yang jelas mengenai potensi pengembangan kawasan pada wilayah KEK tersebut. Oleh karena itu pertemuan sebagai diskusi awal di tingkat Kabupaten untuk menjaring bahan masukan dari pemangku kepentingan daerah dalam merumuskan kebijakan lanjutan konsep KEK yang dapat menguntungkan dan berdampak ekonomi bagi masyarakat di Kabupaten Alor.

Diskusi yang digagas oleh Bappeda Provinsi NTT dengan keterlibatan segenap pemangku kepentingan, khususnya perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Alor. Pemateri dalam diskusi ini sekaligus sebagai pemantik awal diskusi terdiri dari pejabat Bappeda Provinsi NTT (kasubid pada Bidang Ekonomi), Rektor Universitas Tribuana Kalabahi dan Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Ekonomi. 

Berbagai pendapat, masukan dan usul saran telah disampaikan oleh peserta diskusi dan telah dibahas bersama oleh pemateri. Saya tidak ingin mengulas satu persatu usul saran tersebut dan juga bukan kapasitas saya untuk menyimpulkan hasil dari diskusi ini. Namun saya ingin membahas sedikit saja beberapa catatan yang saya anggap penting dari rencana keberadaan KEK ALTAKA dari sudut pandang Pengembangan Wilayah, khususnya dikaitkan dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Alor dan Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT.

Oh ya, mumpung belum jauh berjalan, perlu diperkenalkan KEK ALTAKA ini. KEK ini bukanlah yang pertama diwacanakan di  NTT. Sebelum konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah Indonesia sudah menetapkan suatu konsep pengembangan kawasan ekonomi terpadu yang dinamakan KAPET. Bagi warga NTT tentunya tidak asing lagi mendengan KAPET Mbay di wilayah Kabupaten Nagakeo (sebelumnya masih wilayah Kabupaten Ngada).

Ditinjau dari penggunaan nama KEK ini, ALTAKA merupakan akronim dari Alor, Lembata dan Larantuka. Dari nama ini terlihat ketidakselarasan. Alor dan Lembata menggunakan nama Kabupaten, sementara Larantuka menggunakan nama Ibu Kota Kabupaten. Jangan sampai nama ini malah membuat jangkauan KEK ini malah terbatas pada Kota Larantuka, tidak dapat menjangkau Kota lain atau bahkan Pulau lain (Adonara dan Solor) di Kabupaten Flores Timur. Jadi alangkah baiknya jika nama ini perlu ditinjau ulang oleh tim penyusun konsep pengembangan KEK ini.

Saturday, December 8, 2018

KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS), RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA (RPB) DAN RENCANA JANGKA MENENGAH DAERAH (RJMD)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Alor mengadakan Kelompok Diskusi Terarah / Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan (DDDTL) pada medio November 2018 kemarin. Walaupun dalam pelaksanaannya, tidak seperti FGD pada umumnya dan terkesan semacam sosialisasi materi DDDTL, namun kegiatan ini layak diapresiasi sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen DDDTL yang berhasil dilaksanakan oleh Tim DLH Kabupaten Alor. Kegiatan yang menghadirkan Pak Suwardi, STP, MSi, selaku Kepala Bidang Inventarisasi DDDT Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusra Kementerian LHK sebagai narasumber dan dibuka oleh Pak Sekretaris Daerah Kabupaten Alor mewakili Bupati Alor.

Dalam arahan pembukaannya, Setda Alor memenyampaikan beberapa hal penting. Keterlibatan aktif para camat se-Kabupaten Alor dalam mendukung tersusunnya dokumen ini sebagai salah satu hal yang ditekankan Setda Alor. Selain sebagai amanat dari UU Nomor 32 Tahun 2009, dokumen ini akan dilanjutkan dengan penyusunan KLHS sekaligus sebagai masukan dalam RPJMD Kabupaten Alor Tahun 2019-2024, untuk itu keterlibatan perbagai pihak sangat dibutuhkan termasuk peran aktif dari Camat dalam menyampaikan data dukung dan permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi masyarakat pada wilayahnya masing-masing.

Berkaitan dengan penyusunan RPJMD periode kedua, sebagai lanjutan dari program Gema Mandiri dalam Sprit Tancap Gas, maka untuk mewujudkan 3 program strategis Alor yaitu Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Cerdas, ada pesan khusus Pak Setda kepada Bappelitbang Alor. Sebagai lnstansi penanggung jawab penyusunan RPJMD, beliau menegaskan bahwa pihak Bappelitbang Alor sudah seharusnya mulai merumuskan konsep RPJMD periode kedua ini. Isu pengelolaan lingkungan tidak boleh ditinggalkan dalam penyusunan dokumen perencanaan ini. Sehubungan dengan semakin dekatnya waktu pelantikan Bupati Alor terpilih, Bappelitbang Alor diminta untuk tidak boleh lagi bekerja dengan santai dan ritme yang biasa saja. Tetapi harus segera aktif dalam menyusun konsep RPJMD 2019 - 2024, karena Bupati Alor akan dilantik tanggal 25 Maret 2019, atau kurang lebih 4 bulan lagi.

Selanjutnya giliran Pak Suwardi, pejabat dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusra menyampaikan materi. Mulai dari kebijakan regulasi penyusunan DDDTL dan KLHS sampai pada analisis pemetaan dalam dokumen ini dijelaskan dengan rinci oleh beliau. Secara garis besar daya dukung dan daya tampung Lingkungan hidup secara normatif disusun sebagai amanat UU Nomor 32 tahun 2009 dan peraturan perundangan terkait lainnya sampai pada tataran operasional melalui Peraturan Menteri LH. DDDTL juga sebagai persyaratan  sekaligus sebagai muatan penting dari sejumlah dokumen perencanaan di daerah seperti RTRW, RPJPD dan RPJMD serta kebijakan dan rencana program sektoral lainnya yang berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan hidup. Karena sesungguhnya DDDTL disusun sebagai acuan dalam pemanfaatan sumber daya alam dengan tujuan mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk kesejahteraan rakyat menuju pembangunan berkelanjutan.

Dalam proses diskusi yang terjadi, tentu saja banyak masukan yang disampaikan para cemat mengenai kondisi lingkungan pada wilayahnya masing-masing. Pak Suwardi sebagai narasumber juga menjelaskan dengan gamblang bagaimana dokumen ini menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam namun juga pada sisi yang lain tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dari fungsi lingkungan hidup. Beliau juga menyampaikan mengenai pentingnya tim teknis dalam meramu masukan yang ada dan potensi sumber daya yang dimiliki dengan teori-teori pemanfaatan lingkungan guna menentukan batasan kemampuan lingkungan hidup mendukung kehidupan manusia serta menyerap zat, energi dan komponen lain yang masuk kedalamnya.

Pak Suwardi juga menyampaikan terkait jasa ekosistem yang merupakan keuntungan yang diperoleh manusia dari suatu ekosistem. Jasa ekosistem dibagi menjadi empat yaitu jasa
Analisis peta yang dilaksanakan meliputi tumpangsusun (overlay) peta dasar agar memperoleh peta vegetasi, peta penggunaan lahan dan peta bentang alam. Tidak lupa juga pak suwardi menyampaikan mengenai jasa ekosistem sebagai output dari DDDTL. Jasa ekosistem merupakan manfaat yang diperoleh manusia dari lingkungan. Jasa ekosistem terdiri dari jasa penyediaan, jasa pendukung, jasa pengaturan dan jasa budaya. Semakin tinggi jasa ekosistem yang diberikan suatu wilayah berarti semakin tinggi kualitas lingkungan pada wilayah tersebut.

DDDT terkait dengan pendekatan keruangan. Untuk itu penggunaan peta sebagai bahan masukan yang kemudian dioverlay untuk memperoleh peta tematik lain yang diharapkan sangat ditentukan oleh pembobotan setiap variabel.   

KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS), RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA (RPB) DAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) DALAM TINJAUAN REGULASI


Minggu kedua November 2018 saya ditugaskan oleh pimpinan untuk mengikuti kegiatan Kelompok Diskusi Terarah / Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Alor. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan dokumen DDDTLH. Secara kebetulan saat ini juga, saya ditugaskan sebagai salah satu anggota tim substansi penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Alor yang sementara ini masih bekerja dan sudah memasuki tahapan finalisasi dokumen oleh Tim Konsultan penyusun dari BNPB. Dalam beberapa kali diskusi membahas kedua dokumen itu, selalu saja muncul topik tentang bagaimana mengintegrasikan kedua dokumen sektoral tersebut dalam dokumen induk perencanaan Daerah lima tahunan yang dikenal sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kali ini bukan secara kebetulan, karena memang pada tanggal 25 Maret 2019 nanti, tahapan pertama pelantikan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil pilkada 2018 dilantik, termasuk Kabupaten Alor. Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilantik oleh Gubernur NTT untuk mengemban tugas kepemimpinan Kabupaten Alor selama kurun waktu 5 tahun berikutnya (2020 – 2024). Artinya bahwa dalam waktu 6 bulan kemudian sejak kepala Daerah dilantik, dokumen RPJMD Kabupaten Alor 2020 -2024 sudah harus ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Alor.

Nah, sekarang bagaimana hubungan ketiganya. Sampai-sampai setiap kali rapat atau diskusi pembahasan dokumen DDDTL dan RPB tersebut, selalu saja nama RPJMD dibawa-bawa. Saya akan coba mengulasnya satu persatu.

Yang pertama adalah DDDTLH atau Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup. Apa itu DDDTLH dan bagaimana hubungannya dengan RPJMD, akan coba saya ulas lebih lanjut berikut ini.

DDDTLH merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa apabila Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) belum tersusun, maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Selanjutnya dalam Pasal 16 menjelaskan bahwa kapasitas DDDTLH merupakan salah satu muatan dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), selain juga jasa ekosistem dan lainnya. KLHS sendiri merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 1). Pemerintah Daerah sendiri wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi RTRW, RPJPD dan RPJMD (Pasal 15).

Dalam tataran kebijakan yang lebih operasional semisal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentunya amanat memasukkan atau mengintegrasikan KLHS dalam RPJMD juga secara tegas diatur. Peraturan Menteri LHK Nomor 69 tahun 2017 tentang Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS secara gamblang menegaskan hal tersebut. Dalam Pasal 3 menjelaskan bahwa KLHS wajib dilaksanakan kedalam penyusunan atau evaluasi kebijakan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya pada pasal 4 disebutkan kembali Kebijakan, Rencana dan atau Program (KRP) mana saja yang wajib di KLHS kan, salah satunya adalah RPJMD. 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) juga tidak kalah tegas mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten) untuk mengKLHSkan RPJMN/D. Bahkan dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017, pasal 47 dan 48 sudah memasukkan KLHS dalam rancangan awal RPJMD yang harus dibahas dalam forum konsultasi publik paling lambat 30 hari setelah rancangan awal RPJMD disusun. Yang mana penyusunan Rancangan awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik. Dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD juga mengamanatkan hal yang tidak jauh berbeda. 
Dalam Permendagri tersebut, yang dimaksudkan dengan KLHS RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD. Selanjutnya dijelaskan bahwa KLHS RPJMD menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJMD. Artinya bahwa KLHS RPJMD merupakan hal yang wajib disusun sebagai masukan penyusunan RPJMD untuk memastikan terlaksananya tujuan pembanguan berkelanjutan.

Hal kedua yang coba saya ulas adalah Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan hubungannya dengan RPJMD. RPB merupakan amanat UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sebagaimana sudah diketahui bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri dari tiga tahapan yaitu prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana. Dimanakah posisinya RPB?. Nah, pasal 34 dan 35 menjawab bahwa Perencanaan penanggulangan bencana (RPB) merupakan bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana saat dalam situasi tidak terjadi bencana. Pasal 36 menjelaskan bahwa RPB ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemrintah Daerah sesuai kewenangan dan dikoordinasikan oleh Badan (Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penaggulangan Bencana Daerah). RPB disusun berdasarkan data risiko bencana yang dikenal sebagai kajian risiko bencana (KRB), yaitu data tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.

Kembali lagi kita lihat kebijakan operasionalnya. PP Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang ditindaklanjuti dengan Perka BNPB Nomor 4 tahun 2008 tentang Pedoman penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana mengatur lebih detil tentang RPB. RPB merupakan bagian dari perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya. RPB memuat pengenalan dan pengkajian ancaman bencana,  pemahaman tentang kerentanan masyarakat, analisis kemungkinan dampak bencana, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana dan alokasi sumber daya yang tersedia. RPB ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk jangka waktu lima tahun dan dapat ditinjau secara berkala setiap dua tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.

Memang dalam UU Nomor 24 tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya belum secara tegas mewajibkan pengintegrasian RPB dalam RPJMD sebagaimana KLHS dalam RPJMD. Namun apabila ditinjau dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, kebencanaan masuk dalam urusan wajib pelayanan dasar Bidang Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Bencana. Jenis Pelayanan Dasar SPM Sub Urusan Bencana terdiri dari tiga jenis yaitu Pelayanan Informasi Rawan bencana; Pelayanan Pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi korban bencana.

Dalam Permendagri Nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah kabupaten/Kota, penyusunan RPB sudah dijadikan SPM urusan bencana bagi Kabupaten/Kota. RPB masuk dalam kegiatan Pelayanan Pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. sasaran dari sub kegiatan penyusunan RPB adalah tersedianya data/informasi tentang RPB dalam bentuk dokumen resmi yang sah/legal, dalam target waktu satu tahun. 
Pengintegrasian RPB dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD) belum secara tegas diatur dalam perundangan. Tetapi keberadaan Permendagri tentang SPM sub urusan bencana merupakan angin segar bagi pegiat kebencanaan di daerah terutara BPBD dan stake holder terkait. Dengan adanya permendagri ini merupakan suatu kewajiban bagi daerah menganggarkan penyusunan dokumen RPB dalam APBD sekaligus mensahkannya dalam bentuk Peraturan daerah ataupun Peraturan Bupati.

Mengingat semakin tingginya frekuensi kejadian bencana yang terjadi. Sekaligus semakin besar jumlah korban dan tingkat kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Apalagi sudah merupakan rahasia umum bahwa secara alamiah kita tinggal di wilayah yang memiliki ancaman bencana tinggi. Sudah sepantasnya pengelolaan bencana tidak lagi dilaksanakan sebagaimana biasanya. Tidak dapat lagi pengelolaan bencana kita laksanakan hanya sekedar responsif semata apabila terjadi bencana. Tidak cukup lagi ‘hanya’ pembangunan yang dilaksanakan berbasis pengurangan risiko bencana tetapi kini saatnya dimulai dari tahapan perencanaan pembangunan. Sudah merupakan masanya Perencaaan pembangunan berbasis pengurangan risiko bencana.

Wednesday, June 20, 2018

Sosialisasi dan Lokakarya Penilaian Ketahanan Daerah dalam Rangka Penurunan Indeks Risiko Bencana (Laporan Kegiatan di Jakarta)


SOSIALISASI DAN LOKAKARYA PENILAIAN KETAHANAN DAERAH DALAM RANGKA PENURUNAN INDEKS RISIKO BENCANA

Kabupaten Alor, termasuk dari 7 Kabupaten di NTT yang diundang menghadiri kegiatan Lokakarya Penilaian Ketahanan Daerah dalam rangka penurunan Indeks Risiko Bencana pada kesempatan ini. selain Alor, Kota Kupang, Belu, Manggarai, Sikka, Ende, dan Ngada menjadi peserta kegiatan ini. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dihadiri oleh 136 Kabupaten/Kota di Indonesia yang menjadi lokus target RPJMN 2015-2019 untuk penanggulangan Bencana yaitu penurunan indeks risiko bencana pada pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang berisiko tinggi sebesar 30%. Perwakilan Kabupaten/Kota yang diundang mengikuti Kegiatan ini adalah Kepala Pelaksana BPBD, bagian Program BPBD dan Kepala BAPPEDA.     

Sebagaimana diketahui bahwa dalam penurunan indeks risiko bencana ada tiga komponen yang perlu dikaji lebih jauh yaitu tingkat ancaman bencana, tingkat kerentanan terhadap bencana dan tingkat kapasitas dalam menghadapi bencana. Secara khusus mengenai ancaman bencana alam tidak dapat diintervensi karena merupakan hal yang alami, “anugerah” atau pemberian (given) dari alam. Sementara itu yang dapat dilakukan untuk menurunkan risiko bencana adalah mengupayakan penurunan kerentanan terhadap bencana dan meningkatkan kapasitas menghadapi bencana.

Dalam tataran perencanaan nasional, upaya penurunan indeks risiko bencana termuat dalam Kebijakan Nasional Pananggulangan Bencana sebagaimana materi yang disampaikan oleh Dr. Raditya Jati, Direktur Pengurangan Risiko Bencana BNPB. Lebih lanjut Jati menyampaikan bahwa dalam mencapai target penurunan risiko bencana BNPB mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan tiga hal yaitu menurunkan tingkat kerentanan bencana, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana dan menginternalisasi PRB dalam kerangka pembangunan di daerah. Ketiga hal itu yang perlu adanya kerjasama dan kolaborasi antara pemangku kepentingan di daerah. Karena urusan bencana bukan urusan pemerintah saja tetapi sudah merupakan urusan bersama antara pemerintah (daerah dan pusat), masyarakat dan dunia usaha.

Secara khusus kegiatan ini sebagai upaya peningkatan kapasitas pemerintah Daerah yang diinisiasi oleh BNPB dengan menilai terlebih dahulu kapasitas yang telah dimiliki pemerintah daerah saat ini. penilaian kapasitas melalui alat bantu (tool) yang telah dirancang oleh BNPB. Diharapkan BPBD dan Bappeda bersama OPD terkait dapat duduk bersama menilai kapasitas yang telah dimiliki pemerintah daerah dalam penanggulangan Bencana. karena kapasitas yang dinilai bukanlah kapasitas BPBD tetapi sesungguhnya merupakan kapasitas seluruh komponen Pemerintah Daerah dalam menghadapi bencana.

Saya mewakili BAPPELITBANG Kabupaten Alor sebagai instansi di daerah yang seringkali diundang oleh BNPB mengikuti kegiatan sejenis juga perlu tanggap dan peduli dalam urusan kebencanaan. BAPPEDA sebagai unit kerja yang memimpin dan mengarsiteki perencanaan di daerah perlu terus mengawal terintegrasinya pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD dan RKT Organisasi Perangkat Daerah. Bencana tidak dapat dikelola secara responsif lagi tetapi perlu adanya upaya-upaya preventif yang dimulai dengan dimasukkannya PRB dalam dokumen-dokumen perencanaan daerah dan diaktualisasikan dalam program dan kegiatan pembangunan.

Saat ini bencana tidak hanya dipandang sebagai urusan kemanusiaan tetapi sudah merupakan investasi pembangunan. Sebagai contoh pembangunan yang telah berjalan bertahun-tahun di Palu, Donggala dan sekitarnya dalam sekejap hancur luluh lantah dengan jumlah kerugian mencapai kurang lebih 18,48 Triliun Rupaih (TRC BNPB dan UNDP). Bisa diperkirakan tingkat kerusakannya dengan jumlah kerugian seperti itu. Sudah saatnya pemerintah daerah berinvestasi dengan memaksimalkan program dan kegiatan yang mendukung pengurangan risiko bencana di Daerah.  

Friday, October 20, 2017

Pengeboran Landaian Suhu Potensi Panas Bumi Gunung Sirung dan Trauma Gempabumi 2004


Sabtu 27 Mei 2017 yang lalu menjadi hari yang bersejarah dalam pengelolaan potensi panas bumi gunung sirung. Salah satu potensi panas bumi di Kabupaten Alor dari sekitar 10 lokasi potensi yang teridentifikasi berdasarkan data dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Alor tahun 2011 yang lalu. Pada hari tersebut, Tim pengeboran Badan Geologi Kementerian ESDM telah melakukan tajak pengeboran landaian suhu potensi panas bumi Gunung Sirung dengan disaksikan oleh Bupati Alor bersama Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Alor, unsur Tripika dan masyarakat Kecamatan Pantar Tengah di Desa Aramaba Kecamatan Pantar Tengah. Pengeboran landaian suhu merupakan bagian dari tahapan survei pendahuluan yang telah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Data awal yang diperoleh sebelumnya yang diperoleh dari Badan Geologi menunjukan nilai suhu tanah dan batuan  (geotermometer) potensi  hingga mencapai 192 °C dengan areal prospek mencapai 12 km2. Perkiraan potensi pada kelas sumberdaya terduga (hipotetis) sekitar 45 MWe (Hadi dan Kusnadi, 2005). Hasil tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk melanjutkan tahapan survei pendahuluan dengan pengeboran landaian suhu kali ini sehingga diharapkan dapat memperoleh data bawah permukaan yang lebih akurat lagi.

Dalam sambutannya, Bupati Alor mewakili masyarakat Pulau Pantar khususnya dan Kabupaten Alor pada umumnya sangat mengharapkan kegiatan pengeboran landaian suhu ini dapat berjalan dengan baik dan memperoleh data potensi panas bumi yang lebih lengkap dan akurat, sehingga akan menarik investor untuk pemanfaatan energi panas bumi dan mendukung pembangunan di Kabupaten Alor, khususnya di Pulau Pantar (www.esdm.go.id). Harapan Bupati ini sejalan dengan tujuan pengeboran landaian suhu potensi panas bumi biasanya dilaksanakan yakni antara lain untuk mengetahui ada tidaknya anomali temperatur gradien geotermal pada lubang sumur bor, menguji daerah anomali geolistrik pada penyelidikan terdahulu dan untuk memperoleh gambaran keadaan geologi bawah permukaan.  

Yang jadi pertanyaan bagi segelintir masyarakat Kabupaten Alor yang maaf jika dikatakan ‘awam’ terhadap kegiatan pengeboran panas bumi khususnya dan pengeboran eksplorasi pertambangan pada umumnya adalah apakah nantinya kegiatan pengeboran ini dapat menimbulkan gempabumi tektonik di wilayah Kabupaten Alor? pertanyaan ini bagi sebagian kalangan mungkin terdengar lucu dan tidak berdasar tetapi fakta menunjukkan bahwa masih ada juga masyarakat Kabupaten Alor yang bertanya-tanya tentang hal tersebut, bahkan muncul rasa trauma dengan kejadian gempabumi sebelumnya terutama gempabumi 2004. Dalam penelitian saya yang mengkaji risiko bencana gempabumi di Kecamatan Alor Timur Laut beberapa waktu yang lalu, ditemukan juga adanya responden yang menjawab bahwa kejadian gempabumi alor 2004 disebabkan oleh adanya kegiatan pengeboran panasbumi Tuti Adagai. Walaupun persentase jawaban ini sangat kecil, namun hal ini membuktikan bahwa masih adanya stigma negatif sekaligus kekhawatiran dan rasa trauma masyarakat Alor yang berpikiran seperti ini.

Saya coba menjawab pertanyaan ini dengan sedikit mengungkap fakta parameter gempabumi November 2004 yang lalu. Berdasarkan data kejadian gempabumi dari BMKG, gempabumi 2004 merupakan gempabumi tektonik yang terjadi pada hari jumat 12 November 2004 jam 05.26 pagi dengan kekuatan (magnitudo) 6,5 SR, kedalaman 37,8 Km dan pusat gempabumi (episentrum) di daratan sekitar 33 km arah timur Kalabahi, tepatnya di Kecamatan Alor Timur Laut (Pemerintah Kabupaten Alor, 2005). Sementara berdasarkan data kegempaan dari badan geologi Amerika Serikat (USGS) melalui https://earthquake.usgs.gov diperoleh data dua gempabumi besar terjadi dengan kekuatan 7,5 Mb, kedalaman 42,8 km dengan episentrum di laut dan gempabumi sedang dengan kekuatan 6,4 Mb dengan kedalaman 33,8 yang berepisentrum di daratan Kecamatan Alor Timur Laut. Gempabumi utama yang terjadi pada tanggal 12 November diikuti rangkaian gempa-gempa susulan dengan kekuatan dibawah gempa utama sehingga menimbulkan korban jiwa dan dampak kerusakan yang semakin besar.

Walaupun terdapat perbedaan parameter kegempaan 12 November 2004 antara data BMKG dan USGS namun sebenarnya kedua data tersebut mengindikasikan hal yang sama yaitu telah terjadi gempabumi tektonik besar dengan magnitudo lebih dari 6 SR dan kedalaman pusat gempa yang tergolong dangkal karena kurang dari 60 km.  

Gempabumi dangkal yang terjadi di Kabupaten Alor umumnya berhubungan dengan pelepasan tekanan batuan yang terjadi di dalam zona penunjaman (subduksi) lempeng Indo-Australia terhadap lempeng Eurasia dan adanya aktivitas sesar aktif di daratan Pulau Alor (Daryono, 2010). Nanlohi dan Sundhoro (2005) dan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Alor (2012) dalam Ilyas (2017) mengindikasikan struktur sesar yang berkembang di daerah Alor Timur Laut, yaitu sesar normal Irawuri dan sesar normal Taramana. Dua sesar yang walaupun belum terindikasi sebagai sesar aktif namun aktivitas keduanya berpotensi sebagai pemicu gempabumi tektonik di Pulau Alor. 

Untuk gempabumi yang episentrumnya di lautan selain aktivitas lempeng tektonik, gempabumi ini juga dapat disebabkan karena adanya struktur tektonik sesar naik belakang busur kepulauan yang populer dikenal sebagai back arc thrust. Struktur ini terbentuk akibat tunjaman balik lempeng Eurasia terhadap lempeng Samudra Indo-Australia. Lebih lanjut Daryono (2010) menyatakan bahwa back arc thrust membujur di Laut Flores sejajar dengan busur Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara dalam bentuk segmen-segmen. Segmen barat dikenal sebagai sesar naik Flores (Flores thrust) yang membujur dari timur laut Bali sampai dengan utara Flores. Sesar naik Flores merupakan pemicu (generator) gempa-gempa merusak yang akan terus-menerus mengancam untuk mengguncang busur kepulauan Nusa Tenggara. Sementara itu segmen timur dikenal sebagai Sesar Naik Wetar (Wetar Thrust) yang membujur dari utara Pulau Alor hingga Pulau Romang. Wetar Thrust juga tidak kalah berbahaya dari Flores Thrust sebagai pemicu gempa-gempa besar dan merusak di kawasan Alor dan sekitarnya, seperti gempa Alor April 1898 dan Juli 1991 yang menewaskan ratusan orang.

Sekarang saya coba mengulas pengeboran landaian suhu panas bumi sebagai salah satu tahapan eksplorasi panas bumi. Pengeboran landaian suhu Tuti Adagai dilakukan pada dua lubang atau sumur yaitu TAD-1 dan TAD-2, dengan kedalaman masing-masing 250 m dan diameter lubang  7 7/8 inchi atau sekitar 20 cm. Pada kedua sumur tersebut ditemukan anomali temperatur, yaitu untuk TAD-1 sebesar 60C/100 m dan TAD-2 sebesar 50C/100 m. Dengan demikian dalam pengeboran landaian suhu Tuti Adagai hanya menghasilkan dua lubang dengan ukuran diameter 20 cm dan kedalaman 250 m atau 0,25 km. Untuk pengeboran landaian suhu potensi panas bumi gunung sirung, menurut informasi dari https://www.esdm.go.id bahwa pengeboran akan dilakukan di dua titik dengan kedalaman masing-masing 700 m dan menggunakan mesin bor tipe Atlas Copco CS14. Belum ada informasi diameter lubang pengeboran, tetapi kemungkinan besar tidak akan berbeda jauh dengan pengeboran landaian suhu pada umumnya yaitu sekitar 20 cm.

Dari parameter kegempaan dan parameter pengeboran landaian suhu Tuti Adagai sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, terlihat tidak ada hubungan sama sekali antara pengeboran panas bumi dengan kegempaan (tektonik) yang terjadi di Alor selama ini. Gempabumi tektonik yang memiliki episentrum di daratan dengan kedalaman dangkal (< 60 km) biasanya disebabkan oleh aktivitas sesar aktif ataupun pergerakan lempeng tektonik sedangkan pengeboran landaian suhu dari aspek kedalamannya saja tidak mencapai pusat gempabumi. Kalaupun sampai, apakah mungkin pemboran yang hanya berdiameter 20 cm dapat menggerakkan sesar aktif yang kemudian mengakibatkan gempabumi tektonik. Sepengetahuan saya belum ada teknologi di dunia ini yang dapat menyebabkan gempabumi tektonik. Pengeboran landaian suhu potensi panasbumi gunung sirung pun terlihat demikian. Secara teknis tidak ada hubungannya antara pengeboran landaian suhu potensi panas bumi dengan gempabumi tektonik yang dapat terjadi di suatu daerah. Jikalau terjadi gempabumi bukanlah gempabumi tektonik yang biasa terjadi di Alor selama ini tetapi bisa saja terjadi getaran gempa lokal dengan radius getaran yang tidak jauh dari titik pemboran dan biasanya tidak menimbulkan efek getaran yang besar.       

Bagaimana jika dalam waktu dekat ini di Pulau Pantar atau kabupaten Alor pada umumnya terjadi gempabumi tektonik sebagaimana kejadian gempabumi November 2004 yang waktunya hampir bersamaan dengan kegiatan pengeboran landaian suhu Tuti Adagai?. Pertanyaan ini sekali lagi muncul karena ditengah masyarakat juga masih berkembang rasa takut dan trauma akan kejadian gempabumi seiring dengan kegiatan pengeboran. jawaban atas pertanyaan ini sebaiknya ditinjau dari aspek geologi regional Alor.

Kabupaten Alor ditinjau secara geologi regional merupakan bagian dari rangkaian kepulauan dalam zona Busur Banda yang memiliki aktivitas kegempaan cukup tinggi. Khusus untuk wilayah Kabupaten Alor dan sekitarnya saja berdsarkan data USGS telah terjadi kurang lebih 255 kali gempabumi tektonik selama kurun waktu tahun 1940 – 2015. Aktivitas lempeng tektonik dan sesar aktif menjadi pemicu utama gempabumi tektonik di Kabupaten Alor. Aktivitas penunjaman lempeng tektonik ini masih termodifikasi dan terus berlangsung sampai saat ini (Tain, 2005). Sepanjang keaktifan lempeng tektonik dan sesar aktif tersebut maka kawasan alor tidak akan lepas dari ancaman gempabumi.

Kerawanan Kabupaten Alor secara geologi terhadap ancaman gempabumi yang dibuktikan dengan catatan sejarah kegempaan semakin menguatkan hasil penelitian sejumlah pakar tentang pengulangan riwayat kegempaan pada suatu wilayah. Salah satunya Natawidjaya dkk (1995) yang menyimpulkan bahwa apabila pada suatu wilayah pernah terjadi kejadian gempabumi besar yang merusak maka dapat dipastikan bahwa wilayah tersebut rawan terhadap gempabumi minimal dengan kekuatan yang sama dengan gempabumi yang pernah terjadi sebelumnya. Bahkan secara khusus untuk wilayah tektonik busur banda, Ngadmanto (2010) telah melakukan analisis spasial parameter kegempaan menemukan bahwa wilayah Kepulauan Alor dan Flores berpotensi terjadi kembali gempabumi merusak dengan magnitudo 6,5 SR bervariasi sekitar 7 – 15 tahun dan magnitudo di atas 7 SR bervariasi sekitar 20 – 60 tahun.

Berkaca dari pendapat para ahli kegempaan dan fakta riwayat kegempaan sebagaimana penjelasan sebelumnya, maka kita yang tinggal dan mendiami wilayah Kabupaten Alor harus senantiasa siap siaga dan waspada dalam menghadapi ancaman gempabumi. Kita juga tidak perlu lagi mengaitkan ancaman gempabumi tektonik dengan kegiatan pengeboran panas bumi ataupun pengeboran eksplorasi pertambangan lainnya, karena sesungguhnya kita mendiami wilayah yang ditakdirkan rawan terhadap gempabumi tektonik. Kita sebaiknya berupaya mendukung terlaksananya pengeboran landaian suhu kali ini agar berjalan dengan baik sesuai dengan kapasitas kita masing-masing. Hasil pengeboran ini menentukan langkah eksplorasi selanjutnya, apakah hanya berhenti sampai di survey pendahuluan, termasuk pengeboran landaian suhu ataukah dapat dilanjutkan ke tahapan eksplorasi yang lebih rinci lagi.

Adanya pengeboran landaian suhu atau tidak adanya pengeboran landaian suhu, masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor harus selalu siap siaga apabila terjadi gempabumi yang setiap saat mengancam kita. Tingkat kesiapan kita turut menentukan dampak bencana gempabumi yang kita alami nantinya. Sesungguhnya kita tidak dapat menghindar dari gempabumi (bencana) namun kita dapat hidup secara harmoni dengan bencana sebagaimana slogan kebencanaan ‘living harmony with disaster’.

Tuesday, December 1, 2015

Bencana Hidrometeorologi, Kasus Bencana Banjir di DKI Jakarta

BENCANA HIDROMETEOROLOGI
Kasus Bencana Banjir di DKI Jakarta


1.        Latar Belakang
Ancaman (hazards) suatu bencana menurut UN-ISDR dalam BAKORNAS (2007), dibedakan menjadi lima kelompok yaitu : bahaya beraspek geologi (gempabumi, tsunami, gunungapi, tanah longsor dan lain sebagainya), bahaya beraspek hidrometeorologi (banjir, kekeringan, angin topan, gelombang pasang dan lain sebagainya), bahaya beraspek biologi (wabah penyakit, hama/penyakit tanaman dan hewan, dan lain sebagainya), bahaya beraspek teknologi (kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi dan lain sebagainya), bahaya beraspek lingkungan (kebakaran hutan, kerusakan lingkungan, pencemaran limbah). Ancaman bahaya hidrometeorologis merupakan proses atau fenomena yang bersifat atmosferik, hidrologis atau oseanografis yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan (UNISDR, 2009). Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang termasuk ancaman bahaya hidrometeorologis diantaranya siklon tropis, badai petir, badai es, tornado, badai salju, dan gelombang badai pesisir, banjir kekeringan, gelombang panas dan gelombang dingin. 
Besar kecilnya kejadian bencana tidak hanya tergantung dari besar kecilnya kekuatan ancaman bencana yang ada tetapi juga tergantung dari kondisi dan respon masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana. Secara teoritis tingkat kejadian bencana diistilahkan sebagai tingkat risiko bencana, yang merupakan fungsi dari ancaman (bahaya) bencana, kerentanan dan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana. Semakin tinggi tingkat ancaman (bahaya) pada suatu daerah yang dikuti dengan tingginya kerentanan masyarakat dan rendahnya kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana maka akan menyebabkan peningkatan risiko bencana, begitu juga sebaliknya apabila ancaman bencana tinggi, namun tingkat kerentanan masyarakat rendah dan tingkat kapasitas  masyarakat dalam menghadapi bencana tinggi maka tingkat risiko bencana menjadi semakin kecil.
Ancaman bencana hidrometeorologis yang banyak terjadi di Indonesia yaitu banjir dan kekeringan. Pada intinya kedua bencana ini mempunyai subyek penyebab yang sama yaitu masalah air, jika bencana banjir berkaitan dengan kelebihan pasokan air pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu sedangkan bencana kekeringan berkaitan dengan kekurangan pasokan air pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu. Salah satu wilayah di Indonesia yang mengalami bencana hidrometeorologis dengan tingkat kerugian secara ekonomi tinggi adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dengan kejadian bencana banjir yang hampir rutin terjadi setiap tahunnya. Sesuai data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui www.dibi.bnpb.go.id, jumlah kejadian bencana banjir di DKI Jakarta dalam kurun waktu 2011 sampai dengan 2015 ini sejumlah 84 kejadian, dengan jumlah kerugian triliunan rupiah.
Tingginya jumlah kejadian banjir di wilayah DKI Jakarta menjadikan banjir merupakan peristiwa rutin dan biasa dialami masyarakat Jakarta yang sebagian besar wilayahnya sudah terisi dengan bangunan. Untuk itu setiap kali musim penghujan pasti terjadi banjir, air hujan sudah tidak dapat meresap kedalam tanah dengan baik. Akibatnya sebagian besar air menjadi air permukaan dan mengalir melalui sungai-sungai yang ada dan terbuang percuma ke laut, namun sebelumnya menggenangi lahan permukiman dan jalanan menimbulkan banjir dan dampak ikutannya. DKI Jakarta sebagai Ibukota negara sekaligus sebagai Ibukota pemerintahan tentunya menjadi pusat aktifitas perekonomian yang mampu menarik investor menanamkan modalnya di daerah ini. Masyarakat pencari kerja dari daerah juga tertarik untuk merubah nasibnya di Jakarta. Tingginya tingkat urbanisasi di DKI Jakarta menjadikan daerah ini sebagai Provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia. Sebagian besar orang meyakini bahwa penyebab banjir yang terjadi selama ini adalah karena tekanan penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang pesat yang menyebabkan alih fungsi lahan khususnya hutan dan daerah aliran sungai (DAS) menjadi permukiman dan sarana infrastruktur pendukungnya sehingga berkurangnya tingkat resapan air dan menigkatkan potensi terjadinya banjir.

2.        Keadaan Umum Jakarta
a.    Geografis dan Topografis
Secara geografis wilayah DKI Jakarta terletak antara 106022’42” BT sampai 106058’18” BT dan 5019’12” LS sampai 6023’54” LS, dengan batas-batasnya meliputi sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tangerang. Luas wilayah DKI Jakarta sekitar 661.52 km2 yang terbagi dalam 5 wilayah Kota dan 1 Kabupaten yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Kotamadya Jakarta Timur, Kotamadya Jakarta Barat, Kotamadya Jakarta Utara, Kotamadya Jakarta Selatan dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Wilayah Provinsi DKI Jakarta secara topografi dikategorikan sebagai daerah yang datar dan landai. Ketinggian tanah dari pantai sampai ke banjir kanal berkisar antara 0 m sampai 10 m di atas permukaan laut diukur dari titik nol Tanjung Priok. sedangkan dari banjir kanal sampai batas paling Selatan di wilayah Provinsi DKI Jakarta antara 5 m sampai 50 m di atas permukaan laut. Daerah pantai merupakan daerah rawa atau daerah yang selalu tergenang air pada musim hujan. Di daerah bagian Selatan banjir kanal terdapat perbukitan rendah dengan ketinggian antara 50 m sampai 75 m di atas permukaan laut.

b.   Geologi dan Hidrologi
Jakarta terletak pada daerah cekungan air tanah (CAT) yang dikenal dengan nama CAT Jakarta. Seluruh dataran wilayah Jakarta terdiri dari endapan alluvial pada zaman Pleistosen setebal ± 50 m. bagian selatan terdiri dari lapisan alluvial yang memanjang dari Timur ke Barat pada jarak 10 km sebelah selatan pantai. Di bawahnya terdapat lapisan endapan yang lebih tua. Kekuatan tanah di wilayah Jakarta mengikuti pola yang sama dengan pencapaian lapisan keras di wilayah bagian utara pada kedalaman 10 m – 25 m. makin keselatan permukaan keras semakin dangkal yaitu antara 8 – 15 m.
Sebagian besar wilayah DKI Jakarta adalah dataran yang letaknya lebih rendah dari permukaan laut. Kota ini dialiri oleh 13 sungai yang bermuara di Laut Jawa, 15 buah Situ dan 58 buah Waduk, yang sebagian besar kondisinya saat ini sudah memprihatinkan, bahkan ada yang sudah direklamasi dan telah dirubah fungsinya. Pada awalnya sungai-sungai ini merupakan saluran irigasi pertanian masyarakat Jakarta, namun kondisi saat ini kebanyakan lahan pertanian telah diubah fungsinya menjadi permukiman, lahan industri, perekonomian dan lain sebagainya. Peta sebaran sungai sungai dan sistem tata air di Provinsi DKI Jakarta dapat dilihat pada gambar 1.

Gambar 1. Sebaran sungai dan Sistem tata air di Provinsi DKI Jakarta

c.    Demografis
Jakarta merupakan kota dengan jumlah penduduk tertinggi di Indonesia dan jumlah ini terus bertambah karena daya tarik kota ini sebagai pusat pemerintahan sekaligus perekonomian. Jumlah penduduk DKI Jakarta dari tahun 2000 terus meningkat sampai tahun 2014 dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata diatas 2 % setiap tahunnya. Pada tahun 2000 jumlah penduduk Jakarta sejumlah 8.347.083 jiwa meningkat menjadi 10.075.300 jiwa pada tahun 2014 dengan kepadatan penduduk 15.230 jiwa/km2. Perkembangan penduduk yang sangat tinggi menyebabkan tumbuhnya permukiman baru yang tidak tertata dengan baik. Kepadatan penduduk terbukti telah melampaui daya dukung struktur dan lingkungannya. Tingkat pertumbuhan penduduk tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan sehingga menyebabkan sebagian masyarakat mendirikan tempat tinggal di bantaran kali, saluran-saluran dank anal-kanal yang telah dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.   

d.   Iklim
Iklim merupakan hasil pengamatan cuaca dalam jangka waktu relatif lama (misalnya 25 tahun). iklim mempunyai hubungan dengan posisi atau letak wilayah dari garis katulistiwa dan ketinggian tempat di permumukaan bumi. Secara umum iklim di wilayah DKI Jakarta hampir sama dengan wilayah lainnya di Indonesia yaitu beriklim tropis dengan dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau. Menurut klasifikasi iklim Schmit Ferguson, wilayah DKI Jakarta termasuk tipe iklim C dan D dengan curah hujan rata-rata sepanjang tahun 2.000 mm. Wilayah ini termasuk darah tropis beriklim panas dengan suhu rata-rata 270 C per tahunnya dengan kelembaban antara 80% sampai 90%. Temperature tahunan maksimum 320 C dan minimum 220 C.   

3.        Bencana Banjir
Pengertian banjir menurut BAKORNAS (2007), yaitu banjir merupakan aliran air sungai yang tingginya melebihi muka air normal sehingga melimpas dari palung sungai menyebabkan adanya genangan pada lahan rendah disisi sungai. Aliran air limpasan tersebut yang semakin meninggi, mengalir dan melimpasi muka tanah yang biasanya tidak dilewati aliran air. Terdapat berbagai macam banjir yang ditentukan dari penyebabnya yaitu antara lain dijelaskan lebih lanjut berikut ini.
a.    Banjir air
Banjir air merupakan banjir yang sudah umum terjadi di berbagai wilayah. Penyebab banjir ini adalah meluapnya air sungai, danau, atau selokan sehingga air akan meluber lalu menggenangi daratan. Umumnya banjir seperti ini disebabkan oleh hujan yang turun terus-menerus sehingga sungai atau danau tidak mampu lagi menampung air.
b.    Banjir bandang
  Banjir ini merupakan banjir yang terjadi secara tiba-tiba dengan jangka waktu yang relatif cepat. Materialnya tidak hanya materi air, tetapi juga mengangkut material air bercampur tanah, lumpur, batuan, batang kayu dan lain sebagainya. Banjir bandang mampu menghanyutkan apapun, karena itu daya rusaknya sangat tinggi. Banjir ini biasa terjadi di area dekat pegunungan, dimana tanah pegunungan seolah longsor karena air hujan lalu ikut terbawa air ke daratan yang lebih rendah. Biasanya banjir bandang ini akan menghanyutkan sejumlah pohon-pohon hutan atau batu-batu berukuran besar.
c.    Banjir rob (laut pasang)
     Banjir rob merupakan banjir yang disebabkan oleh pasangnya air laut. Umumnya air laut akan menahan air sungai yang sudah menumpuk, akhirnya mampu menjebol tanggul dan menggenangi daratan. Banjir ini terjadi di kawasan pesisir dengan topografi landai dan beda tinggi hanya beberapa meter diatas permukaan laut normal sehingga apabila terjadi kenaikan muka air laut maka akan menggenangi wilayah pantai.
d.   Banjir lahar dingin
    Banjir jenis ini biasanya hanya terjadi ketika erupsi gunung berapi. Erupsi ini kemudian mengeluarkan lahar dingin dari puncak gunung dan mengalir ke daratan yang ada di bawahnya. Lahar dingin ini mengakibatkan pendangkalan sungai, sehingga air sungai akan mudah meluap dan dapat meluber ke pemukiman warga.
e.    Banjir lumpur
Banjir lumpur ini identik dengan peristiwa banjir Lapindo di daerah Sidoarjo. Banjir ini mirip banjir bandang, tetapi lebih disebabkan oleh keluarnya lumpur dari dalam bumi dan menggenangi daratan. Lumpur yang keluar dari dalam bumi bukan merupakan lumpur biasa, tetapi juga mengandung bahan dan gas kimia tertentu yang berbahaya.
Banjir yang selama ini terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya hanya berupa banjir air dan banjir rob. Untuk makalah ini lebih dititikberatkan pada bencana banjir air dan upaya penanggulangannya. Pada umumnya banjir air disebabkan oleh curah hujan yang tinggi di atas normal, sehingga sistim pengaliran air yang berupa sungai dan anak sungai alamiah serta sistem saluran drainase dan kanal penampung banjir buatan tidak mampu menampung akumulasi air hujan tersebut sehingga meluap.

4.        Sejarah kejadian banjir besar di Jakarta
Sesuai catatan sejarah, telah terjadi beberapa kali kejadian banjir di Jakarta yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materal yang besar. Beberapa kejadian banjir besar malah pernah terjadi pada waktu penjajahan Belanda di wilayah Jakarta yang dahulunya dikenal sebagai Sunda Kelapa atau Batavia. Diantara kejadian bencana banjir besar yang pernah terjadi, ada 8 kejadian banjir besar yang diuraikan lebih lanjut berikut ini.
a.    Banjir besar tahun 1918
Banjir ini melumpuhkan Batavia. Gubernur Jenderal Batavia saat itu sampai menunjuk arsitek khusus untuk mengangani banjir yang merendam permukiman warga karena limpasan air dari sungai Ciliwung, Cisadane, Angke dan Bekasi. Akibat banjir, sarana transportasi, termasuk lintasan trem listrik terendam air. Banjir pada tahun itu merupakan yang terparah dalam dua dekade terakhir.
b.    Banjir besar tahun 1976
Banjir besar di Jakarta terjadi pada Februari 1976. Jakarta Pusat menjadi wilayah terparah dalam banjir, lebih dari 200.000 jiwa diungsikan. Banjir pada tahun itu membuat Jakarta sangat terpuruk dalam menghadapi musibah tahunan ini.
c.    Banjir besar tahun 1979
Banjir besar tahun 1979 terjadi pada era pemerintahan Gubernur Tjokropranolo. Air menggenangi wilayah permukiman dengan luas mencapai 1.100 ha. Banjir yang disebabkan hujan lokal dan banjir kiriman itu merendam permukiman penduduk.
d.   Banjir besar tahun 1984
Memasuki tahun 1980-an persoalan banjir terus berlanjut. Pada tahun 1984 terjadi banjir Jakarta dalam dua musim, yaitu pada bulan Januari, Mei, Agustus dan Sepember 1984. Luapan sungai Grogol dan sungai Sekretaris meluap. Sekitar 10 RW di kawasan Palmerah terendam air setinggi 60 cm. Dampak banjir pada tahun itu meluas dan terasa di Jakarta Timur, Barat dan Pusat. Jumlah total korban tercatat 8.596 Kepala keluarga. 
e.    Banjir besar tahun 1996
Pada tanggal 6 – 9 Januari 1996, Jakarta terendam banjir setelah hujan dua hari. Sebulan kemudian tanggal 9 – 13 Februari terjadi banjir kembali dengan tinggi genangan mencapai 7 meter, karena curah hujan lima kali lipat dari curah hujan normal selama kurang lebih tiga hari. Korban mencapai 20 jiwa dan sekitar 30.000 jiwa pengungsi.
f.     Banjir besar tahun 1997
Banjir besar kemudian terjadi pada 13 Januari 1997. Hujan deras selama dua hari menyebabkan 4 kelurahan di Jakarta Timur tergenang akibat luapan sungai Cipinang, 754 rumah, 2.640 jiwa terendam air sekitar 80 cm. selain itu beberapa jalan utama di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat lumpuh akibat banjir. Sarana telekomunikasi dan listrik juga mati total akibat banjir ini.
g.    Banjir besar tahun 2007
Pada bulan Februari 1997 terjadi banjir karena curah hujan tinggi sejak 1 Februari sampai satu minggu berikutnya. Banjir melanda sebagian besar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Jumlah korban jiwa mencapai 80 orang selama 10 hari banjir karena terseret arus, tersengat listrik atau sakit. Jumlah pengungsi mencapai 320.000 orang hingga 7 Februari 2007. Perkirakan total nilai kerusakan dan kerugiannya mencapai Rp. 5,2 triliun, belum termasuk kerugian ekonomi yang dialami oleh sektor usaha dan asuransi yang diperkirakan senilai 400 juta USD atau setara dengan Rp3,6 triliun selama 7-10 hari terjadinya bencana banjir di wilayah Jabodetabek ini (BAPPENAS, 2007).
h.    Banjir besar tahun 2013
Banjir besar tahun 2013 di Jakarta mengakibatkan 20 korban jiwa dan 33.500 orang mengungsi pada Januari hingga Februari 2013. Banjir ini sampai melumpuhkan pusat kota, air menggenangi kawasan Sudirman dan kawasan sekitar Bundaran Hotel Indonesia akibat luapan air ditanggul kali Cipinang. Diperkirakan banjir ini menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp. 20 triliun. 

5.        Penyebab Banjir Jakarta
Banjir yang terjadi di Jakarta setiap tahunnya sudah menjadi hal biasa dan dianggap tidak ada masalah bagi sebagian orang, namun sebenarnya kejadian banjir mengganggu dan merugikan kepentingan setiap orang hanya tingkat kerugiannya yang berbeda-beda tergantung dari kepentingan masing-masing. Secara umum penyebab banjir yang terjadi di Jakarta disebabkan faktor alamiah dan faktor manusia. Beberapa penyebab banjir di wilayah DKI Jakarta diantaranya dapat dirinci berikut ini.
a.    Pengaruh Kondisi fisik alamiah
Secara geografis wilayah Jakarta merupakan wilayah dataran rendah sebagai daerah hilir atau muara dari belasan sungai yang melintasinya. 13 Sungai yang melintasi wilayah DKI Jakarta seperti kali Ciliwung, kali Baru timur, Kali Cipinang, Kali Grogol, Kali Pesanggrahan dan lainnya serta diapit oleh sungai Citarum di sebelah timur dan sungai Cisadane di sebelah barat sebagian besar hulunya masuk wilayah adminsitrasi daerah lain seperti Bogor, Bekasi, Tangerang dan sekitarnya yang merupakan wilayah dataran tinggi yang senantiasa mengalirkan air ke dataran rendah di wilayah Jakarta. Aliran air dari hulu apabila tidak dapat ditampung oleh badan sungai yang ada maka berpotensi terjadi banjir di Jakarta.
Secara topografis, wilayah Jakarta yang landai dengan kemiringan tanah relatif datar menimbulkan aliran air hujan sebagian besar tidak maksimal mengalir ke sungai, situ atau waduk. Sebagian besar menjadi genangan-genangan air yang apabila volumeya sudah tidak dapat tertampung oleh sungai, situ dan waduk yang ada maka akan terjadi banjir baik berupa banjir genangan maupun banjir luapan air.
b.    Pengaruh curah hujan
Faktor yang berpengaruh terhadap debit puncak banjir adalah karakteristik hujan yang meliputi jumlah hujan atau intensitas curah hujan, sebaran hujan atau distribusi hujan dan waktu atau durasi hujan. Berdasarkan data klimatologi di kawasan DKI Jakarta, intensitas hujan di Jakarta cukup tinggi yaitu berkisar antara 2.000 – 4.000 mm setiap tahunnya dengan durasi yang cukup lama. Untuk wilayah hulu sungai seperti Bogor dan sekitarnya memiliki curah hujan yang relatif lebih tinggi dari cuah hujan Jakarta. Curah hujan ini akan menciptakan limpasan air yang deras pada daerah tangkapan air (catchment area) seluas 850 km2 di hulu Jakarta yang akan menambah debit limpasan air permukaan di wilayah Jakarta dan berpotensi menimbulkan banjir.
c.    Pengaruh sedimentasi sungai, situ dan waduk di Jakarta
Laju sedimentasi sungai, situ dan waduk di Jakarta semakin meningkat seiring dengan berkurangnya wilayah resapan air di daerah hulu dan tengah DAS akibat dari meningkatnya bangunan fisik yang ada. Material hasil erosi di kawasan hulu dan tengah daerah aliran sungai terbawa oleh alian air sungai dan air permukaan lainnya ke wilayah hilir yang menimbulkan pendangkalan sungai di wilayah Jakarta. Sungai dan waduk yang dangkal berarti menurunnya dimensi sungai yang mampu untuk menampung air atau dengan kata lain daya tampung sungai semakin menurun karena terjadi sedimentasi dan pendangkalan sungai dan waduk di Jakarta. Apabila terjadi hujan dengan debit yang sama dengan beberapa tahun sebelumnya namun karena daya tampung badan air (sungai, waduk atau situ) yang berkurang maka semakin cepat terjadi luapan air sungai yang berpotensi banjir.
d.   Penurunan permukaan tanah (land subsidence)
Menurut Penelitian Konsorsium Jakarta Coastal Defence Strategy (JCDS) dalam Prihatin (2013), sejak 1974 hingga 2010 telah terjadi penurunan muka tanah sekitar 4,1 meter dan diprediksi pada tahun 2030 nanti tanah Jakarta akan mengalami penurunan hingga 6,6 meter. Berdasarkan studi Departemen Geologi ITB masih dalam Prihatin (2013), menjelaskan bahwa setidaknya ada empat penyebab tingginya laju penurunan muka tanah di Jakarta dan sekitarnya, yaitu dijelaskan lebih lanjut berikut ini.
1) Sifat dan Karakterisik geologi tanah di wilayah Jakarta merupakan lapisan akumulasi endapan sedimen yang belum stabil (terus mengalami konsolidasi) pada kawasan pantai yang berlangsung ribuan tahun lalu dan akhirnya membentuk wilayah deta (kota delta). Karakteristik batuan yang muda ini apabila dibebani dengan beban bangunan dan kendaraan akan terjadi penurunan permukaan tanah.
2)  Adanya beban statis (bangunan) dan dinamis (beban bergerak seperti kendaraan bermotor) yang mempercepat terjadinya proses pemadatan lapisan tanah.
3)   Adanya gaya tektonis yang menyebabkan getaran dan pergerakan lapisan kulit bumi/tanah yang juga dapat menyebabkan terjadinya penurunan muka tanah.
4)  Adanya pengambilan air tanah (ekstraksi air tanah) secara berlebihan dan tidak terkontrol yang sudah melewati daya dukung lingkungannya atau melebihi kemampuan pengisian kembali air tanah. Faktor penyebab ini diduga kuat sebagai faktor dominan penyebab penurunan muka tanah di Jakarta dan Kota-kota besar lainnya.
e.    Terjadi perubahan penggunaan lahan di daerah hulu dan tengah Daerah Aliran Sungai
Alih fungsi kawasan hutan dan daerah resapan air lainnya pada daerah hulu sungai menjadi kawasan permukiman dan budidaya lainnya, seperti yang terjadi pada hulu sungai ciliwung menurunkan tingkat infiltrasi air sehingga sebagian besar air akan dengan cepat mengalir kearah tengah dan hilir sungai. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya debit maksimum pada musim hujan dan menurunnya debit rendah pada musim kemarau sungai Ciliwung di sekitar bendungan Katulampa.
f.     Rusaknya ekosistem sungai (kali) di Jakarta
Keberadaan 13 kali yang melitasi Jakarta ditambah dengan dua kali di sebelah timur dan barat Jakarta (S. Citarum dan S. Cisadane) sangat menentukan aliran air permukaan di wilayah Jakarta. Kondisi sungai-sungai tersebut saat ini sangat memprihatinkan karena kebanyakan berair hitam pekat atau warna lainnya, dipenuhi sampah plastic, kaleng dan jenis sampah rumah tangga lainnya serta dialiri limbah cair dari berbagai industri. Kondisi ini sangat berbeda dengan kondisi sungai pada era Sunda Kelapa atau Batavia puluhan tahun yang lalu. Dengan kondisi seperti ini menimbulkan pendangkalan dan pencemaran sungai sehingga menurunkan laju infiltrasi air dan kecepatan air sehingga air hanya dapat tergenang dan meluap melewati badan sungai.          

6.        Penanganan Banjir Jakarta
Kejadian Banjir Jakarta yang rutin terjadi setiap tahunnya menyebabkan Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat sudah melakukan berbagai upaya penanggulangannya. Langkah konkrit yang sudah dilaksanakan mulai dari mendirikan berbagai sarana pengendali banjir seperti membangun polder, banjir kanal, tanggul, situ dan waduk; pengerukan (normalisasi) sungai, situ dan waduk; pengaturan tata tata guna lahan dan penyusunan master plan Jabodetabek dalam mengatasi banjir serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar bantaran sungai untuk selalu menjaga lingkungan sungai.  
Dari beberapa studi dan penelitian yang dilakukan oleh beberapa ahli, dapat dirangkum beberapa upaya sebagai langkah strategis dalam usaha penanggulangan banjir di Jakarta, diantaranya dijelaskan lebih lanjut berikut ini.  
a.    Transfer air antar-DAS (water transfer from basin to basin)
   Hal ini dilaksanakan untuk kasus Jakarta dapat dilakukan dari Ciliwung yang basah ke Cisadane (Tangerang) yang relatif kering. Selain dapat menurunkan debit maksimum (peak discharge) dan waktu puncak (time to peak discharge) di Jakarta, upaya ini juga dapat memberi tambahan pasokan air di wilayah Tangerang yang lebih kering. Transfer air ini akan amat bermanfaat karena akan dapat mendorong pengembangan pertanian di wilayah itu. Lebih jauh transformasi air dapat dilakukan antar wilayah, sehingga risiko kebanjiran di daerah basah dapat ditekan dan dampak kekeringan di wilayah kering dapat diminimalkan (Irianto,       ).
b.    Reformasi pemilikan lahan (land reform) untuk pertanian di bagian hulu
     Reformasi pemilikan lahan pertanian amat berperan penting dalam meningkatkan produktivitas lahan bagian di hulu. Akumulasi pemilikan lahan kawasan hulu oleh masyarakat nonpetani akan mendorong sebagian besar lahan tidak dibudidayakan dan cenderung mengalihfungsikan lahan pertanian ke lahan nonbudidaya (permukiman, bangunan). Pada kondisi itu, air kurang dihargai, karena di kawasan hulu umumnya tersedia sepanjang tahun. Sebaliknya, bila budidaya lahan untuk pertanian berhasil dilakukan, secara langsung akan meningkatkan apresiasi penggunaan air untuk budidaya (Irianto,       ).
c.    Pelaksanaan metode Retarding basin atau pembuatan kolam-kolam retensi
Metode ini dilakukan dengan cara pembuatan kolam-kolam retensi untuk mencegah dan mengendapkan air dalam kolam di daerah hulu sebelum mengalir ke hilir sehingga tingkat infiltrasi air meningkat dan sebaliknya mengurangi aliran air permukaan. Retarding basin dibuat di bagian tengah dan hulu kanan-kiri alur sungai-sungai yang masuk kawasan yang akan diselamatkan dari ancaman banjir. Fungsi retarding basin selain untuk memangkas puncak banjir juga sebagai penyimpan air untuk dilepaskan pada saat musim kemarau sekaligus untuk meningkatkan konservasi air tanah (Maryono, 2007)
d.   Revegetasi dan Penataan Kembali fungsi hutan di Kawasan hulu sungai
Alih fungsi kawasan hutan menjadi permukiman dan kawasan budidaya lainnya yang selama ini dilaksakan harus segera dihentikan. Wilayah yang sudah terlanjur dijadikan lahan permukiman dan kawasan budidaya yang merupakan jajaran beton perlu dibuat sumur-sumur resapan dan kolam pengendapan untuk meningkatkan laju retensi air di daerah hulu sebelum mengalir ke wilayah hilir yang berpotensi banjir. Revegetasi dan penataan kembali kawasan hutan juga dapat mengurangi tingkat erosi yang menyebabkan tingginya laju sedimentasi sungai, situ dan waduk di daerah Jakarta.
e.    Menata kembali pembangunan Jakarta melalui penegakkan peraturan RTRW yang telah disusun.
     Perlunya penataan kembali kawasan di Jakarta. Meski kawasan hulu sudah dikelola dengan baik, tanpa didukung pembangunan yang ramah lingkungan di kawasan Jakarta, maka akan diperoleh hasil yang kurang maksimal. Perusakan alur sungai alamiah untuk keperluan apa pun, harus diakhiri, bahkan, perlu dipikirkan normalisasi sungai dan waduk di hilir untuk meningkatkan daya tampung badan air tersebut. banyak kawasan alami banjir seperti wilayah sipadan sungai telah dijadikan lahan permukiman warga perlu segera direlokasi ke tempat lain dan wilayah tersebut dikembalikan sesuai fungsi asalnya.
f.     Normalisasi sungai, situ dan waduk yang ada di Jakarta
Sebagai tempat aliran dan penampungan air yang semakin dangkal akibat tingginya laju sedimentasi perlu dilakukan upaya normalisasi secara rutin untuk menjaga volume penampungan air agar tidak meluap ke wilayah sekitarnya menjadi banjir.
g.    Konsep Integral eco hydraulic (eko-hidraulik) dalam penanganan banjir
Konsep eko-hidraulik berbeda halnya dengan konsep hiraulik murni (metode konvensional) yang selama ini dilaksanakan diantaranya sodetan sungai, normalisasi sungai, tanggul sungai dan sebagainya. Dalam penyelesaian banjir bertitik tolak pada penanganan bencana banjir secara integral, sedangkan konsep konvensioanl bertitik tolak pada penanganan banjir secara lokal akibat dari banjir.
Konsep ini memasukkan dan mengembangkan unsur ekologi dalam penyelesaian banjir yaitu bahwa daerah aliran sungai (DAS), wilayah sungai (WS), simpadan sungai (SS) dan badan sungai (BS) dipandang sebagai satu kesatuan sistem dan ekologi hydraulik yang integral. Penyelesaian banjir harus dilakukan secara integral dari hulu hingga hilir dengan menahan atau mereteni air di DAS bagian hulu, tengan dan hilir serta menahan air di sepanjang wilayah Sungai, simpadan sungai dan badan sungai di bagian hulu, tengah dan hilir secara merata (Maryono, 2014).
h.    Mengurangi eksploitasi air tanah secara berlebihan.
Laju eksploitasi air tanah secara berlebihan perlu dikendalikan dengan berbagai upaya diataranya melidungi daerah imbuhan air tanah untuk mencegah terjadinya penurunan pembentukan air tanah, mengendalikan pengambilan air tanah di daerah lepasan (groundwater discharge area) untuk mencegah penurunan ketersediaan air, menggunakan air tanah seefektif dan seefisien mungkin, mengelola kualitas dan pengendalian pencemaran air secara terpadu, melakukan sosialisasi pentingan pengelolaan air tanah yang berorientasi pada pelestarian lingkungan, pengenaan pajak yang tinggi pada hotel atau bangunan yang hanya menggunakan air tanah sebagai pemasok air bersihnya dan berbagai upaya lainnya.  

7.        Mitigasi dan Adaptasi Banjir Jakarta
Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan didukung oleh Pemerintah Pusat berkaitan dengan pengelolaan dan penanganan bencana banjir Jakarta yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya merupakan langkah mitigasi bencana banjir, yaitu bagian dari upaya pengurangan risiko bencana banjir di wilayah Jakarta. Mitigasi dapat berupa mitigasi struktural berupa pembangunan fisik sarana dan prasarana penanganan banjir seperti seperti membangun polder, banjir kanal, tanggul, situ dan waduk; pengerukan (normalisasi) sungai, situ dan waduk; dan mitigasi non struktural berupa penyusunan dan penegakkan peraturan perundangan mengenai rencana tara ruang wilayah (RTRW), masterplan pengelolaan banjir wilayah Jabodetabek, pengelolaan air tanah dan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan sungai, waduk dan situ agar bebas dari sampah.
Langkah mitigasi yang tidak kalah pentingnya adalah penerapan sistem pamantauan dan peringatan dini bahaya banjir melalui berbagai cara, diantaranya pemantauan muka air di daerah hulu sungai seperti di Bendungan katulampa. Pemantauan ini berguna untuk memprediksi waktu tibanya aliran air di pintu air berikutnya agar dapat memberingan peringatan kepada masyarakat di wilayah tengah dan hilir sungai. sistem ini sudah dioperasikan di berbagai sungai yang mengalir di Jakarta sehingga dapat mengurangi tingkar risiko banjir.
Masyarakat Jakarta khususnya yang berada di wilayah langganan banjir seperti di daerah Pluit, Grogol dan di daerah bantaran sungai lainnya sudah mulai beradapasi dengan kondisi banjir yang rutin terjadi setiap tahunnya. Untuk itu masyarakat di wilayah tersebut biasanya memiliki rumah lebih dari satu lantai, yang mana lantai dua dijadikan tempat mengungsi apabila terjadi banjir. Jika mereka hanya memiliki satu lantai maka minimal memiliki ruang di area atap yang diguanakan sebagai tempat mengamankan barang berharga mereka disaat banjir.      

8.        Kesimpulan
Wilayah DKI Jakarta secara fisik memang berpotensi banjir, namun seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pesatnya pembangunan sarana dan prasarana penunjang kehidupan masyarakat semakin meningkatkan risiko terjadinya banjir di wilayah DKI Jakarta.
Berbagai upaya yang telah dilaksanakan dalam penanggulangan banjir di Jakarta memang belum terasa maksimal mengurangi frekuensi dan dampak bencana banjir di Jakarta, untuk itu perlu ada upaya yang lebih komprehensif dengan keterlibatan lintas sektor dan lintas wilayah adminstrasi karena masalah banjir tidak terbatas pada batasan administrasi Kota atau Provinsi tetapi merupakan masalah bersama daerah-daerah yang termasuk dalam satu kesatuan wilayah daerah aliran sungai (DAS).


DAFTAR PUSTAKA


BAKORNAS PB, 2007, Pengenalan Karakteristik Bencana dan Upaya Mitigasinya di Indonesia. Direktorat Mitigasi Badan Koordinasi  Nasional Penanganan Bencana (BAKORNAS PB), Jakarta.
BAPPENAS. 2007. Penjelasan Menteri Negara PPN/Kepala BAPPENAS tentang Hasil Penilaian Kerusakan dan Kerugian Pascabencana Banjir awal Februari 2007 di Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). BAPPENAS. Jakarta.
Gunawan, Restu. 2010, Gagalnya Sistem Kanal: Pengendalian Banjir Jakarta dari Masa ke Masa, Penerbit Buku Kompas. Jakarta.
Maryono, Agus. 2014. Menangani Banjir, Kekeringan dan Lingkungan. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Prihatin, Rohani Budi. 2013. Banjir Jakarta: Warisan Alam dan Upaya Pengendalian. INSISTPress. Yogyakarta.
ISDR, 2009, UNISDR Terminology on Disaster Risk Reduction, United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UNISDR), Geneva.
  
Akses Internet
                     , 2013. 8 Peristiwa Banjir Besar Yang Pernah Terjadi di Jakarta, https://www.harusbaca.com, diakses tanggal 23 Juni 2015.
                     , 2014. Karakteristik Hidrologi Jakarta, http://jakartapedia.bpadjakarta.net, diakses tanggal 21 Juni 2015
BNPB, 2015, data informasi bencana Indonesia, www.dibi.bnpb.go.id, diakses 22 Juni 2015
Irianto, Gatot.        , Orang Jakara Tenggelamkan Jakarta, https://bebasbanjir2025.wordpress.com/artikel-tentang-banjir/gatot-irianto/, diakses tanggal 23 Juni 2015.

Maryono, Agus. 2007. “Retarding Basin” dan Banjir Jakarta, https://bebasbanjir2025.wordpress.com/artikel-tentang-banjir/agus-maryono/, diakses tanggal 22 Juni 2015. 

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan Tahun 2020

UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam perencanaan pembangunan baik daerah maup...