Manajemen Bencana

Monday, February 17, 2020

Musrenbang Kecamatan Alor Selatan Tahun 2020 (2)


Masyarakat Alor Selatan membutuhkan peningkatan Jaringan Infrastrutur Jalan, Listrik, Infrastrutur Pendidikan, Sarana Kesehatan dan Kebijakan alih fungsi Kawasan Hutan Lindung.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Alor di Kecamatan Alor Selatan telah dilaksanakan di Apui, tepatnya di Aula Kecamatan Alor Selatan pada hari kamis, 13 Februari 2020. Camat Alor Selatan, Marthen Maubeka menyampaikan kondisi terkini pembangunan di Kecamatan Alor Selatan selama tahun 2019 dihadapan Asisten 2 Setda Alor dan Para pimpinan OPD lingkup Pemda Alor yang sempat hadir dalam kegiatan musrenbang ini.

Camat secara terbuka menyampaikan terimakasih dan apresiasi tinggi kepada Bupati, Wakil Bupati, Setda dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemda Kabupaten Alor yang telah banyak merealisasikan program kegiatan pembangunan di Kecamatan Alor Selatan. Walaupun harus diakui masih banyak juga kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi pada tahun-tahun mendatang.

Masyarakat Alor Selatan masih memerlukan dukungan infrastruktur khususnya jalan yang menghubungkan 14 desa yang ada. Beberapa wilayah Desa masih kesulitan untuk diakses, apalagi pada saat musim penghujan seperti ini. Kebutuhan masyarakat lainnya dapat terpenuhi apabila jalan sebagai ases pendukung telah terbangun sampai ke pelosok Desa. Selanjutnya Masyarakat Alor Selatan juga memerlukan jaringan listrik yang saat ini tiang-tiang listirik sudah tertanam dengan kabel berukuran besar, namun pada sisi lain sambungan ke rumah penduduk masih belum terpenuhi. Beberapa desa di Pantai Selatan juga membutuhkan PLTS sebagai alternatif dari jaringan PLN yang belum masuk ke wilayah tersebut.

Pada bidang pendidikan, cukup banyak sarana pendidikan yang telah dibangun, namun kami juga masih membutuhkan ruang-ruang kelas baru, mebeler dan juga sarana pendukungnya. demikian juga dengan sarana kesehatan. Alor Selatan sebagai kecamatan nomor 3 stunting di Kabupaten Alor. Untuk itu kami membutuhkan pemekaran status pusesmas Apui. Perlu ada peningkatan status Puskesmas Pembantu Silaipui dan Tamanapui menjadi Puskesmas sehingga pelayanan kesehatan masyarakat semakin baik guna mendukung kebijakan Alor Sehat lima tahun kedepan. 

Lebih lanjut Camat yang pernah menjadi salah satu pejabat di BKD Kabupaten Alor (sebelum berubah nomenklatur menjadi BKPSDM) tersebut menyampaikan bahwa salah satu faktor yang menghambat pembangunan di wilayah ini adalah masalah kawasan hutan lindung. Sebagian besar lahan di beberapa Desa seperti di Kuneman, Silaipui dan Kiraman masuk dalam kawasan hutan lindung. Oleh karena itu masyarakat Alor Selatan sangat berharap Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat guna proses alih fungsi hutan lindung yang ada di wilayah ini

Pada momen kali ini masyarakat Alor Selatan pantasnya tersenyum karena banyaknya pimpinan OPD yang hadir mengikuti Musrenbang di Alor Selatan. “Kami sangat berharap kehadiran Bapak dan Ibu Pimpinan OPD tidak hanya sebatas kehadiran fisik semata tetapi juga kehadiran program dan Kegiatan sehingga kami tidak saja tersenyum tetapi juga suka cita dan sejahtera pada masa yang akan datang” Pungkas camat Alor Selatan.

Musrenbang Kecamatan Alor Selatan Tahun 2020 (1)


ASISTEN 2 SETDA ALOR MEMBERIKAN ARAHAN PEMBUKA MUSRENBANG KABUPATEN DI KECAMATAN ALOR SELATAN TAHUN 2020

“Banyak kalangan yang menilai apatis terhadap Musrenbang yang setiap tahun diadakan, dinilai hanya sekedar formalitas tetapi sesungguhnya Musrenbang adalah amanat regulasi dan musrenbang sebagai forum pemangku kepentingan bermusyawarah dalam merumuskan dan merencanakan program dan kegiatan tahun berikutnya”. Demikian yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Setda Alor, Drs. Dominggus Asadama dalam arahan pembukaan Musrenbang Kabupaten di Kecamatan Alor Selatan. Lebih lanjut Asadama menyampaikan bahwa musrenbang tahun 2020 ini merupakan musrenbang untuk merencanakan pembangunan daerah tahun kedua periode 2019-2024 sekaligus periode lima tahun kedua kepemimpinan Drs. Amon Djobo dan Imran Duru, SPD sebagai Bapak Bupati dan Wakil Bupati Alor.

Asisten 2 Setda Alor yang juga merupakan salah satu pejabat yang berasal dari Kecamatan Alor Selatan menegaskan kepada para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan peserta yang hadir harus berpartisipasi aktif dalam musrenbang ini. forum harus dapat merencanakan program kegiatan yang mendukung tujuan pembangunan pada periode kedua ini yakni mewujudkan kabupaten Alor yang Kenyang, Sehat dan Pintar. Pada akhir periode nanti akan dilakukan evaluasi pencapaian tujuan pembangunan tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Alor Tahun 2019-2024.

Sebagaimana diketahui bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten di Kecamatan sebagai amanat dari pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Musrenbang sebagai wadah pemangku kepentingan untuk memaduserasikan usulan program kegiatan dari masyarakat yang bersifat partisipatif dari bawah ke atas (bottom up) dengan rencana kerja (renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersifat teknokratik dari atas ke bawah (top down) serta dengan perencanaan yang bersifat politis dari DPRD. Musrenbang tahun 2020 ini merupakan instrumen untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 sebagai tahapan perencanaan pembangunan daerah tahunan. 

Musrenbang Kabupaten Alor di Kecamatan Alor Selatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Alor Selatan pada hari kamis, 13 Februari 2020 semakin lengkap karena dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Alor, Hopni Bukang, SH, pejabat yang mewakili Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor dan sebagian besar pimpinan OPD Kabupaten Alor. Beberapa pimpinan OPD yang hadir antara lain, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kepala Dinas Perizinan, Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu. Selain itu hadir juga pejabat eselon 3 dan 4 perangkat daerah lainnya lingkup pemerintah Kabupaten Alor.

Arahan Asisten II Setda Alor merupakan bagian dari sesi pembukaan kegiatan musrenbang disamping sapaan dari Camat Kecamatan Alor Selatan. Kegiatan Musrenbang Kecamatan Alor selatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arah kebijakan pembangunan Daerah Kabupaten Alor Tahun 2021 oleh Kepala Bidang Ekonomi, Drs. Johanis Sakalla, mewakili Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor. 

Monday, December 9, 2019

KEK Alor, Harapan Pariwisata Alor Terintegrasi


Pengembangan Pariwisata Terintergrasi yang dicanangkan Pemerintah Provinsi NTT perlu disambut baik dan didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh NTT, termasuk Kabupaten Alor. Wujud dukungannya adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung Rencana Pemerintah Provinsi yang menjadikan Moru sebagai salah satu lokus prioritas pengembangan pariwisata di Nusa Tenggara Timur ini.

Demikian diantaranya kesimpulan yang dihasilkan dalam pertemuan bertajuk “Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata” antara Pemerintah Provinsi NTT yang diwakili Pejabat dari Bappelitbangda NTT dan Dinas Pariwisata NTT bersama pemangku kepentingan pariwisata di Kabupaten Alor. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa program unggulan provinsi NTT dalam lima tahun kedepan adalah pengembangan pariwisata di NTT. Pariwisata dijadikan sebagai masa depan ekonomi Nusa Tenggara Timur. Pariwisata sebagai prime mover percepatan pembangunan NTT. semua sektor akan terpicu pergerakannya dengan pengembangan sektor pariwisata.

Dalam rangka pengembangan pariwisata NTT tersebut maka dimulai dengan rencana pengembangan KEK Pariwisata di NTT. Dari 22 Kabupaten Kota telah ditetapkan dengan masing-masing 22 lokasi pengembangan pariwisata NTT, akan dikembangkan 8 KEK Pariwisata. Salah satu lokasi KEK Pariwisata ada di Kabupaten Alor yaitu KEK Moru. pembahasan KEK Moru inilah yang menjadi landasan pertemuan tanggal 7 November 2019 di Aula Bappelitbang Kabupaten Alor yang melibatkan instansi terkait, pegiat wisata dan ukm serta tokoh masyarakat Wolwal, Alor Barat Daya.

Penetapan rencana pengembangan KEK Moru didasarkan atas telah ditetapkannya Moru sebagai salah satu kawasan strategis pengembangan pariwisata NTT yang termuat dalam RTRW Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sebenarnya mendengar KEK Pariwisata yang akan dikembangkan, ingatan saya tertuju pada KEK ALTAKA yang dulunya dicanangkan oleh Gubernur Frans Lebu Raya sejak tahun 2014. Memang KEK ALTAKA tidak sempat lahir. Ibarat bayi, KEK ini meninggal sebelum dilahirkan. Berdasarkan informasi yang dikutip dari www.kek.go.id sebagai portal resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia, KEK Altaka belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, bahkan belum juga terdaftar dalam calon KEK yang akan ditetapkan selanjutnya.

Saatnya semua pihak begandengan tangan untuk mewujudkan KEK Moru sebagai wadah pengembangan pariwisata NTT di Kabupaten Alor. Dan hasil pertemuan ini mengindikasikan hal tersebut. Semua sektor terkait yang dibawah koordinasi Bappelitbang Kabupaten Alor akan bersama-sama merumuskan program dan kegiatan menyambut inisiatif Pemerintah Provinsi dalam mengembangan pariwisata di Kabupaten Alor.

Sunday, November 3, 2019

Pengelolaan Sampah di Kabupaten Alor (Tahun 2019-2020)


Akhir-akhir ini banyak kalangan yang menyoroti pengelolaan sampah di Alor. Lini masa masyarakat alor banyak tersita masalah sampah. berbagai komentar dikemukakan terkait sampah di alor. banyak yang menyoroti kurangnya perhatian pemda  terkait pengelolaan sampah. Tidak sedikit juga yang cukup realitis mengapresiasi kinerja instansi pemerintah dalam hal lingkungan hidup.

Problematika sampah di Alor saat ini dapat dikatakan cukup mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, sampah yang ada di darat pada akhirnya dapat berpindah ke laut dan mengganggu ekosistem laut. Keindahan bawah laut alor yang mendunia dapat terancam pesonanya karena sampah plastik. Memang butuh waktu lama untuk itu, tetapi informasi tercemarnya alam bawah laut alor oleh sampah pernah kita temukan pada akun media sosial salah satu warga nusa kenari ini.

Dalam Forum Diseminasi Hasil Kajian dan Evaluasi Regulasi Persampahan di Kabupaten Alor kemarin (28/10/2019), saya medapat informasi yang cukup mengusik pikiran saya mengenai kondisi sampah di alor. Kegiatan yang digagas Bappelitbang Kabupaten Alor bekerjasama dengan WWF Alor ini akhirnya mengungkap sedikit fakta mengenai sampah alor. Forum yang juga dihadiri oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Alor, Bapak Doni Mooy, yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Alor.  
Salah satu pemateri dari Universitas Tribuana Kalabahi memaparkan kajian mengenai pendataan sampah pesisir Alor. Pendataan dilakukan oleh organisasi pemerhati sampah plastik PFON pada sejumlah titik pemantauan. Banyak fakta terungkap, namun ada satu yang cukup mencengangkan. Jumlah sampah pada salah satu titik pemantauan di Pantai Kadelang sebanyak 6 ton hanya dalam waktu satu bulan berselang. Entah sampah apa saja yang menumpuk disitu, dan dari mana mereka berasal. Tapi yang jelas, sebagian besarnya adalah sampah plastik.

Informasi keberadaan sampah plastik yang ‘menggunung’ tersebut cukup mengganggu pemikiran kita. Tetapi dari sekian banyak informasi negative yang ditemukan, ada juga informasi positif yang menjadi modal kita kedepan dalam pengelolaan sampah di Alor. salah satu diantaranya adalah sudah adanya kesadaran dari sekelompok masyarakat dalam pengumpulan sampah. Diantaranya meliputi kelompok pemuda, mahasiswa dan pemerrhati lingkungan dari berbagai kalangan. terutama yang cukup membanggakan adalah dari kalangan pelajar dan pemuda. 

Pemateri berikut dari Tenaga ahli WWF Alor dapat membuka cakrawala berpikir peserta forum diskusi. Permasalahan sampah di Alor dan beberapa daerah lainnya lebih disebabkan karena paradigma yang keliru dalam penanganan sampah. Selama ini terjadi adalah menganggap sampah sebagai beban, sebagai sumber masalah yang harus segera disingkirkan.

Sampah seharusnya dipandang sebagai sumber daya, sebagai sumber penghasilan, sebagai sumber ekonomi dan sumber-sumber lainnya yang penting untuk dikelola lebih lanjut. sampah dapat mendatangkan uang bagi pengelolanya. Banyak kisah sukses para pengelola sampah yang akhirnya beromzet ratusan juta rupiah hanya dengan mengelola sampah. Dengan sedikit sentuhan kreativitas, sentuhan teknologi yang tidak terlalu canggih, orang-orang itu akhirnya dapat merubah sampah sebagai masalah menjadi sumber penghasilan bagi mereka dan bahkan bagi masyarakat sekitar.   

Konsep dan cara pandang seperti ini yang perlu kita terapkan di Alor. Saat ini baru ada satu pendaur ulang sampah di Alor yang juga telah menghasilkan sejumlah rupiah dari pengelolaan sampah. Bank Sampah yang dulu pernah ada juga kini sudah tidak aktif lagi. Jumlah sampah yang dikelola masih sedikit dan skalanya juga masih kecil. sebagian besar sampah yang diproduksi masih saja diangkut ke TPA dan dibuang disana.

Perlu ada keterlibatan segenap pihak dalam pengelolaan sampah seperti ini. Perlu ada tambahan titik-titik pendaur ulang sampah di alor semacam TPS 3R yang tersebar pada lokasi-lokasi permukiman. Perlu adanya perubahan cara pandang sampah yang diikuti dengan kebijakan penanganannya. Karena sampah sesungguhnya adalah sumber daya yang bernilai ekonomi. 

Perlu ada terobosan dalam pengelolaan sampah di Alor. Jumlah sampah yang diproduksi selama ini tidak sebanding dengan sarana prasarana persampahan dan sumber daya yang dimiliki instansi teknis Pemda Alor saat ini. Tidak layak semua pengelolaan sampah hanya berada pada pundak teman-teman instansi teknis sementara kita seenaknya memproduksi sampah setiap hari. 

Friday, August 23, 2019

Bupati Alor membuka Ekspose Usulan Rencana Pembangunan Terintegrasi di Kota Kalabahi


Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT , Herman Tabo menyampaikan materi terkait Rencana Pembangunan Terintegrasi di Kota Kalabahi Tahun 2020 dalam acara Expose Usulan Rencana Pembangunan Terintegrasi di Kota Kalabahi. Tabo menyampaikan bahwa pada tahun 2020, Kementerian PUPR melalui Balai yang dipimpinnya merencanakan untuk melaksanakan 5 kegiatan di Kabupaten Alor yakni Pembangunan drainase lingkungan permukiman, pembangunan TPA Lembur, Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Kalabahi, Optimalisasi SPAM Maritaing dan peningkatan kualitas kawasan kumuh di Kelurahan Wetabua. Total anggaran yang direncanakan untuk pelaksanaan kelima kegiatan tersebut mencapai sekitar 35 Milyar Rupiah.

Lebih lanjut Kepala Balai menjelaskan bahwa kelima kegiatan tersebut masih berproses dalam tahap perencanaan sehingga diharapkan pemerintah Daerah Kabupaten Alor segera menyiapkan persyaratan untuk melengkapi Readines Criteria yang telah ditentukan. Secara khusus Herman Tabo menambahkan bahwa untuk kegiatan peningkatan kualitas kawasan kumuh di Kelurahan Wetabua dan sekitarnya akan dibangun secara terintegrasi antara lain penataan drainase, sarana IPAL, taman bermain, penataan lingkungan permukiman, jalan setapak, lampu jalan hingga sistem penyediaan air minum. Untuk Optimalisasi SPAM di Kota Kalabahi dan Maritaing dibutuhkan sumber air baku baru yang mencukupi kebutuhan masyarakat kedua kawasan ini.  

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Bupati Alor, dihadiri oleh para pimpinan perangkat daerah terkait bidang Cipta Karya, para lurah dan tokoh masyarakat wilayah sasaran kegiatan. Bupati Alor sebelum membuka acara ini berpesan pada pimpinan OPD dan pejabat yang mewakili agar segera menindaklanjuti pertemuan ini dengan menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan nantinya. Bupati juga menyampaikan kepada para lurah dan masyarakat pada wilayah sasaran kegiatan agar dapat bekerjasama dengan tim dari Balai pada waktu pelaksanaan kegiatan. Sebelum membuka kegiatan ini, Bupati juga menyampaikan terimakasih kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah yang telah ikut andil dalam pembangunan Bidang Cipta Karya di Kabupaten Alor.

Kegiatan Expose Usulan Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Alor dan Kasubdit Perencanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT. Kepala Dinas menjelaskan secara rinci rencana pengembangan kawasan Wetabua dan sekitarnya dan tahapan pelaksanaannya. Sementara Kasubdit Perencanaan Balai menjelaskan terkait persyaratan teknis yang mesti dipenuhi Pemda.

Perlu diketahui bahwa Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2020 melalui dana APBN ini telah melalui proses usulan mulai dari instansi teknis perangkat daerah bidang keciptakaryaan, kemudian dibahas bersama oleh Tim yang dikoordinir oleh Bappelitbang Alor dan ditetapkan dalam Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang Cipta Karya. Selanjutnya diinput dalam aplikasi Sistem Perencanaan dan Pengaggaran (SIPPa) Cipta Karya oleh Petugas SIPPa Kabupaten Alor.   

Saturday, July 27, 2019

Hubungan Antara AMDAL, UKL/UPL, KLHS dengan TATA RUANG (Konteks Kabupaten Alor)



Mungkin ada yang bertanya bagaimana hubungan antara Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan Tata Ruang (Penataan Ruang). Jawabannya adalah keduanya memiliki hubungan yang baik-baik saja... hehehe. Hubungan keempat hal tersebut dapat dikaitkan dari tinjauan regulasi dan tinjauan teknis operasional.

Aspek regulasi tentunya dikaji berdasarkan peraturan perundangan baik itu, UU, Peraturan pemerintah maupun peraturan Menteri yang mengatur secara teknis pelaksanaan keempat hal tersebut. sedangkan untuk aspek teknis operasional dikaitkan dengan pelaksanaannya pada tataran kabupaten berdasarkan Peraturan Daerah dan peraturan Bupati. 

AMDAL, UKL-UPL dan KLHS merupakan dokumen lingkungan hidup yang diatur secara jelas dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan peraturan teknis turunannya yaitu antara lain PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis dan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, dan Permen LH Nomor 69 Tahun 2017 tentang Tata cara Penyelenggaraan KLHS. Sedangkan untuk Tata Ruang diatur secara rinci dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Sementara untuk tata ruang di daerah diatur lebih lanjut dalam RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota.

Sebelum saya menyampaikan perbedaaan keempat hal tersebut, perlu dijelaskan terlebih dahulu persamaannya, khususnya persamaan dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. AMDAL, UKL-UPL, KLHS dan tata ruang sama-sama merupakan instrumen pencegahan pencemaran kerusakan LH berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH). Menurut UU PPLH sebagai pengganti dari UU lingkungan hidup sebelumnya (UU No 23 Tahun 1997) bahwa keempatnya merupakan instrumen pencegahan dalam bidang PPLH.

Perbedaan mendasar AMDAL, UKL-UPL dan KLHS adalah obyek dari instrumen pencegahan itu sendiri. AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan, sedangkan UKL-UPL merupakan kajian pengelolaan dan Pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan. Obyek pencegahan atau pemantauan keduanya adalah usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting (AMDAL) atau tidak berdampak penting (UKL-UPL).

KLHS merupakan analisis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Obyek pencegahan dari KLHS adalah pembangunan suatu wilayah secara makro melalui Kebijakan, rencana dan/atau program (KRP). Contoh KRP yang dinilai KLHS misalnya RPJPN/D, RPJMN/D dan RTRW. 

Jadi perbedaan mendasar ketiganya adalah obyek yang dinilai atau yang dilakukan pencegahan. AMDAL dan UKL-UPL merupakan Izin lingkungan yang diberikan kepada orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagai persyaratan memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan (PP No 27 Tahun 2012) sedangkan KLHS merupakan instrumen untuk memastikan pembangunan suatu wilayah dan/atau KRP telah melaksanakan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Atau sederhananya bahwa obyek yang dinilai AMDAL, UKL-UPL adalah usaha/kegiatan sedangkan KLHS menilai KRP dalam pembangunan suatu wilayah.

Sekarang apa itu tata ruang (bukan tata uang lho.. hehe..). UU Nomor 26 tahun 2007 menyatakan bahwa tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang. Apa itu struktur ruang dan pola ruang, silahkan baca sendiri UUnya ya.

Penataan Ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang sudah diwujudkan dalam PP tentang RTRW Nasional, Perda NTT tentang RTRW Provinsi NTT dan Perda Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Alor 2013-2033. Secara umum dalam RTRW termuat perencanaan ruang wilayah yang terbagi atas dua kawasan yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Untuk aktivitas pemanfaatan SDA, Sumber Daya buatan dan SDM dilakukan pada kawasan budidaya, sedangkan untuk wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup dinamakan kawasan lindung.

Setelah Perencaan tata ruang telah dilegalkan dalam bentuk RTRW, maka Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota sesuai kewenangannya mengendalikan pemanfaatan ruang sebagai upaya mewujudkan tertib ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaa sanksi. Untuk lebih jelas mengenai keempat hal tersebut juga sudah diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2007.

Secara khusus mengenai perizinan pemanfaatan ruang dalam hal ini izin penggunaan ruang diatur oleh OPD teknis di daerah. Sebelum suatu usaha/kegiatan dilaksanakan seyogyanya mengantongi izin pemanfaatan ruang, dengan catatan Kegiatan tersebut harus dilakukan dalam kawasan budidaya bukan di kawasan lindung. Apabila dilakukan di kawasan lindung maka harus memenuhi persyaratan tertentu baik itu berhubungan dengan peraturan zonasi maupun ketentuan teknis lainnya yang diatur oleh sektor terkait.



Saturday, March 23, 2019

Musrenbang Kabupaten Alor Tahun 2019 Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2020


Wakil Bupati Imran Duru Membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Alor 2019

Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Alor Tahun 2019 secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Alor, Imran Duru, SPd, MPd. Kegiatan Musrenbang Kabupaten yang diselenggarakan di Aula Pola Tribuana Kalabahi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian musrenbang kecamatan yang telah berlangsung pada bulan Februari yang lalu.

Selain dihadiri oleh perwakilan 17 Kecamatan yang ada, musrenbang kabupaten juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Alor, para anggota DPRD Kabupaten Alor, segenap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Alor, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan undangan lainnya. Musrenbang kali ini juga terasa istimewa karena kehadiran salah satu Anggota DPRD Provinsi NTT yang juga pernah menjadi Bupati Alor dua periode Ir. Ans Takalapeta serta pejabat yang mewakili Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang juga putera Nusa Kenari Dr. Sony Libing serta pejabat yang mewakili Bappeda Provinsi NTT.

Arahan Wakil Bupati Duru dimulai dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Alor yang telah bersama menyukseskan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih yang telah berlangsung di Kupang beberapa hari yang lalu.  Musrenbang tahun ini untuk menghasilkan RKPD Tahun 2020 yang merupakan tahun pertama perencanaan pada periode pemerintahan 2019-2024. Pada kesempatan ini, Wakil Bupati menyampaikan isu strategis pembangunan Kabupaten Alor periode 2019-2024 ini. “Pemerintah Kabupaten Alor akan melanjutkan program Gema Mandiri dengan lebih fokus pada pemantapan ekonomi dan peningkatan Sumber Daya Manusia melalui konsep Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Pintar”.

Wakil Bupati Duru menyampaikan filosofi prioritas pembangunan daerah tersebut. “Berbicara Alor Kenyang tidak semata-mata pada pemenuhan kebutuhan makan dan minum, namun lebih dari itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat”. Alor kenyang wajib diwujudkan pemerintah Daerah bersama masyarakat sehingga masyarakat dapat tercukupi kebutuhannya. Setelah tercukupi kebutuhan ekonomi masyarakat, Pemerintah juga berkewajiban meningkatkan pengembangan Sumber daya manusia melalui Alor Sehat dan Alor pintar.

“Konsep Alor sehat menunjuk pada upaya strategis agar seluruh masyarakat Alor mendapatkan pelayanan kesehatan secara tepat dan benar, termasuk masyarakat yang ada di wilayah perdesaan dan wilayah sulit lainnya” Ujar Wakil Bupati Duru. Lebih lanjut, Duru menyampaikan bahwa “Pemerintah Daerah terus berupaya menyediakan sarana prasarana kesehatan yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk penyediaan tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan yang dibangun. Menyediakan dokter-dokter spesialis di RSUD, menjadikan dokter sebagai kepala puskesmas dan penyediaan biaya makan minum pasien dan biaya pemulasaran jenasah pada seluruh puskesmas rawat inap”

“Selanjutnya untuk konsep Alor Pintar dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat alor yang cerdas, berakhlak dan berbudi pekerti. Seluruh warga masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pendidikan secara baik”. Demikian filosofi konsep alor kenyang, sehat dan pintar sesungguhnya menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap hal-hal yang mendasar yang dialami masyarakat. Wakil Bupati juga mengharapkan dukungan semua pihak dalam mewujudkan isu strategis pembangunan daerah 5 tahun kedepan.

Secara khusus Wakil Bupati memohon dukungan kepada anggota DPRD Provinsi NTT dapil alor yang hadir pada kesempatan ini untuk usulan program kegiatan dari pemda Kabupaten Alor untuk dibiayai dari APBD Provinsi NTT.

Puncaknya Wakil Bupati mewakili Bupati Alor menyampaikan terimakasih kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Alor yang telah mendukung mereka untuk memimpin Alor lima tahun pertama dan kembali mempercayakan pucuk pimpinan Kabupaten Alor kepada pasangan Drs. Amon Jobo dan Imran Duru, MPD untuk lima tahun kedua.

Thursday, December 27, 2018

SEKELUMIT CATATAN DALAM RAPAT KOORDINASI RENCANA KAWASAN EKONOMI KHUSUS ALTAKA


Senin, 22 Oktober 2018 telah dilaksanakan Kegiatan rapat koordinasi Rencana pembentukan Kawasan ekonomi Khusus (KEK) ALTAKA di Kantor Bappelitbang Kabupaten Alor. Rencana penetapan KEK ALTAKA telah digagas oleh Gubernur Frans Lebu Raya sejak tahun 2014. Berdasarkan informasi yang dikutip dari www.kek.go.id sebagai portal resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia, KEK Altaka belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, bahkan belum juga terdaftar dalam calon KEK yang akan ditetapkan selanjutnya. 

Informasi tersebut memang benar adanya karena sejak diwacanakan beberapa tahun yang lalu, sampai saat ini Pemerintah Provinsi NTT belum memiliki konsep yang jelas mengenai potensi pengembangan kawasan pada wilayah KEK tersebut. Oleh karena itu pertemuan sebagai diskusi awal di tingkat Kabupaten untuk menjaring bahan masukan dari pemangku kepentingan daerah dalam merumuskan kebijakan lanjutan konsep KEK yang dapat menguntungkan dan berdampak ekonomi bagi masyarakat di Kabupaten Alor.

Diskusi yang digagas oleh Bappeda Provinsi NTT dengan keterlibatan segenap pemangku kepentingan, khususnya perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Alor. Pemateri dalam diskusi ini sekaligus sebagai pemantik awal diskusi terdiri dari pejabat Bappeda Provinsi NTT (kasubid pada Bidang Ekonomi), Rektor Universitas Tribuana Kalabahi dan Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Ekonomi. 

Berbagai pendapat, masukan dan usul saran telah disampaikan oleh peserta diskusi dan telah dibahas bersama oleh pemateri. Saya tidak ingin mengulas satu persatu usul saran tersebut dan juga bukan kapasitas saya untuk menyimpulkan hasil dari diskusi ini. Namun saya ingin membahas sedikit saja beberapa catatan yang saya anggap penting dari rencana keberadaan KEK ALTAKA dari sudut pandang Pengembangan Wilayah, khususnya dikaitkan dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Alor dan Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT.

Oh ya, mumpung belum jauh berjalan, perlu diperkenalkan KEK ALTAKA ini. KEK ini bukanlah yang pertama diwacanakan di  NTT. Sebelum konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah Indonesia sudah menetapkan suatu konsep pengembangan kawasan ekonomi terpadu yang dinamakan KAPET. Bagi warga NTT tentunya tidak asing lagi mendengan KAPET Mbay di wilayah Kabupaten Nagakeo (sebelumnya masih wilayah Kabupaten Ngada).

Ditinjau dari penggunaan nama KEK ini, ALTAKA merupakan akronim dari Alor, Lembata dan Larantuka. Dari nama ini terlihat ketidakselarasan. Alor dan Lembata menggunakan nama Kabupaten, sementara Larantuka menggunakan nama Ibu Kota Kabupaten. Jangan sampai nama ini malah membuat jangkauan KEK ini malah terbatas pada Kota Larantuka, tidak dapat menjangkau Kota lain atau bahkan Pulau lain (Adonara dan Solor) di Kabupaten Flores Timur. Jadi alangkah baiknya jika nama ini perlu ditinjau ulang oleh tim penyusun konsep pengembangan KEK ini.

Saturday, December 8, 2018

KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS), RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA (RPB) DAN RENCANA JANGKA MENENGAH DAERAH (RJMD)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Alor mengadakan Kelompok Diskusi Terarah / Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan (DDDTL) pada medio November 2018 kemarin. Walaupun dalam pelaksanaannya, tidak seperti FGD pada umumnya dan terkesan semacam sosialisasi materi DDDTL, namun kegiatan ini layak diapresiasi sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen DDDTL yang berhasil dilaksanakan oleh Tim DLH Kabupaten Alor. Kegiatan yang menghadirkan Pak Suwardi, STP, MSi, selaku Kepala Bidang Inventarisasi DDDT Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusra Kementerian LHK sebagai narasumber dan dibuka oleh Pak Sekretaris Daerah Kabupaten Alor mewakili Bupati Alor.

Dalam arahan pembukaannya, Setda Alor memenyampaikan beberapa hal penting. Keterlibatan aktif para camat se-Kabupaten Alor dalam mendukung tersusunnya dokumen ini sebagai salah satu hal yang ditekankan Setda Alor. Selain sebagai amanat dari UU Nomor 32 Tahun 2009, dokumen ini akan dilanjutkan dengan penyusunan KLHS sekaligus sebagai masukan dalam RPJMD Kabupaten Alor Tahun 2019-2024, untuk itu keterlibatan perbagai pihak sangat dibutuhkan termasuk peran aktif dari Camat dalam menyampaikan data dukung dan permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi masyarakat pada wilayahnya masing-masing.

Berkaitan dengan penyusunan RPJMD periode kedua, sebagai lanjutan dari program Gema Mandiri dalam Sprit Tancap Gas, maka untuk mewujudkan 3 program strategis Alor yaitu Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Cerdas, ada pesan khusus Pak Setda kepada Bappelitbang Alor. Sebagai lnstansi penanggung jawab penyusunan RPJMD, beliau menegaskan bahwa pihak Bappelitbang Alor sudah seharusnya mulai merumuskan konsep RPJMD periode kedua ini. Isu pengelolaan lingkungan tidak boleh ditinggalkan dalam penyusunan dokumen perencanaan ini. Sehubungan dengan semakin dekatnya waktu pelantikan Bupati Alor terpilih, Bappelitbang Alor diminta untuk tidak boleh lagi bekerja dengan santai dan ritme yang biasa saja. Tetapi harus segera aktif dalam menyusun konsep RPJMD 2019 - 2024, karena Bupati Alor akan dilantik tanggal 25 Maret 2019, atau kurang lebih 4 bulan lagi.

Selanjutnya giliran Pak Suwardi, pejabat dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusra menyampaikan materi. Mulai dari kebijakan regulasi penyusunan DDDTL dan KLHS sampai pada analisis pemetaan dalam dokumen ini dijelaskan dengan rinci oleh beliau. Secara garis besar daya dukung dan daya tampung Lingkungan hidup secara normatif disusun sebagai amanat UU Nomor 32 tahun 2009 dan peraturan perundangan terkait lainnya sampai pada tataran operasional melalui Peraturan Menteri LH. DDDTL juga sebagai persyaratan  sekaligus sebagai muatan penting dari sejumlah dokumen perencanaan di daerah seperti RTRW, RPJPD dan RPJMD serta kebijakan dan rencana program sektoral lainnya yang berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan hidup. Karena sesungguhnya DDDTL disusun sebagai acuan dalam pemanfaatan sumber daya alam dengan tujuan mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk kesejahteraan rakyat menuju pembangunan berkelanjutan.

Dalam proses diskusi yang terjadi, tentu saja banyak masukan yang disampaikan para cemat mengenai kondisi lingkungan pada wilayahnya masing-masing. Pak Suwardi sebagai narasumber juga menjelaskan dengan gamblang bagaimana dokumen ini menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam namun juga pada sisi yang lain tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dari fungsi lingkungan hidup. Beliau juga menyampaikan mengenai pentingnya tim teknis dalam meramu masukan yang ada dan potensi sumber daya yang dimiliki dengan teori-teori pemanfaatan lingkungan guna menentukan batasan kemampuan lingkungan hidup mendukung kehidupan manusia serta menyerap zat, energi dan komponen lain yang masuk kedalamnya.

Pak Suwardi juga menyampaikan terkait jasa ekosistem yang merupakan keuntungan yang diperoleh manusia dari suatu ekosistem. Jasa ekosistem dibagi menjadi empat yaitu jasa
Analisis peta yang dilaksanakan meliputi tumpangsusun (overlay) peta dasar agar memperoleh peta vegetasi, peta penggunaan lahan dan peta bentang alam. Tidak lupa juga pak suwardi menyampaikan mengenai jasa ekosistem sebagai output dari DDDTL. Jasa ekosistem merupakan manfaat yang diperoleh manusia dari lingkungan. Jasa ekosistem terdiri dari jasa penyediaan, jasa pendukung, jasa pengaturan dan jasa budaya. Semakin tinggi jasa ekosistem yang diberikan suatu wilayah berarti semakin tinggi kualitas lingkungan pada wilayah tersebut.

DDDT terkait dengan pendekatan keruangan. Untuk itu penggunaan peta sebagai bahan masukan yang kemudian dioverlay untuk memperoleh peta tematik lain yang diharapkan sangat ditentukan oleh pembobotan setiap variabel.   

KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS), RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA (RPB) DAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) DALAM TINJAUAN REGULASI


Minggu kedua November 2018 saya ditugaskan oleh pimpinan untuk mengikuti kegiatan Kelompok Diskusi Terarah / Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Alor. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan dokumen DDDTLH. Secara kebetulan saat ini juga, saya ditugaskan sebagai salah satu anggota tim substansi penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Alor yang sementara ini masih bekerja dan sudah memasuki tahapan finalisasi dokumen oleh Tim Konsultan penyusun dari BNPB. Dalam beberapa kali diskusi membahas kedua dokumen itu, selalu saja muncul topik tentang bagaimana mengintegrasikan kedua dokumen sektoral tersebut dalam dokumen induk perencanaan Daerah lima tahunan yang dikenal sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kali ini bukan secara kebetulan, karena memang pada tanggal 25 Maret 2019 nanti, tahapan pertama pelantikan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil pilkada 2018 dilantik, termasuk Kabupaten Alor. Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilantik oleh Gubernur NTT untuk mengemban tugas kepemimpinan Kabupaten Alor selama kurun waktu 5 tahun berikutnya (2020 – 2024). Artinya bahwa dalam waktu 6 bulan kemudian sejak kepala Daerah dilantik, dokumen RPJMD Kabupaten Alor 2020 -2024 sudah harus ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Alor.

Nah, sekarang bagaimana hubungan ketiganya. Sampai-sampai setiap kali rapat atau diskusi pembahasan dokumen DDDTL dan RPB tersebut, selalu saja nama RPJMD dibawa-bawa. Saya akan coba mengulasnya satu persatu.

Yang pertama adalah DDDTLH atau Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup. Apa itu DDDTLH dan bagaimana hubungannya dengan RPJMD, akan coba saya ulas lebih lanjut berikut ini.

DDDTLH merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa apabila Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) belum tersusun, maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Selanjutnya dalam Pasal 16 menjelaskan bahwa kapasitas DDDTLH merupakan salah satu muatan dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), selain juga jasa ekosistem dan lainnya. KLHS sendiri merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 1). Pemerintah Daerah sendiri wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi RTRW, RPJPD dan RPJMD (Pasal 15).

Dalam tataran kebijakan yang lebih operasional semisal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentunya amanat memasukkan atau mengintegrasikan KLHS dalam RPJMD juga secara tegas diatur. Peraturan Menteri LHK Nomor 69 tahun 2017 tentang Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS secara gamblang menegaskan hal tersebut. Dalam Pasal 3 menjelaskan bahwa KLHS wajib dilaksanakan kedalam penyusunan atau evaluasi kebijakan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya pada pasal 4 disebutkan kembali Kebijakan, Rencana dan atau Program (KRP) mana saja yang wajib di KLHS kan, salah satunya adalah RPJMD. 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) juga tidak kalah tegas mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten) untuk mengKLHSkan RPJMN/D. Bahkan dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017, pasal 47 dan 48 sudah memasukkan KLHS dalam rancangan awal RPJMD yang harus dibahas dalam forum konsultasi publik paling lambat 30 hari setelah rancangan awal RPJMD disusun. Yang mana penyusunan Rancangan awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik. Dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD juga mengamanatkan hal yang tidak jauh berbeda. 
Dalam Permendagri tersebut, yang dimaksudkan dengan KLHS RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD. Selanjutnya dijelaskan bahwa KLHS RPJMD menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJMD. Artinya bahwa KLHS RPJMD merupakan hal yang wajib disusun sebagai masukan penyusunan RPJMD untuk memastikan terlaksananya tujuan pembanguan berkelanjutan.

Hal kedua yang coba saya ulas adalah Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan hubungannya dengan RPJMD. RPB merupakan amanat UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sebagaimana sudah diketahui bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri dari tiga tahapan yaitu prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana. Dimanakah posisinya RPB?. Nah, pasal 34 dan 35 menjawab bahwa Perencanaan penanggulangan bencana (RPB) merupakan bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana saat dalam situasi tidak terjadi bencana. Pasal 36 menjelaskan bahwa RPB ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemrintah Daerah sesuai kewenangan dan dikoordinasikan oleh Badan (Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penaggulangan Bencana Daerah). RPB disusun berdasarkan data risiko bencana yang dikenal sebagai kajian risiko bencana (KRB), yaitu data tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.

Kembali lagi kita lihat kebijakan operasionalnya. PP Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang ditindaklanjuti dengan Perka BNPB Nomor 4 tahun 2008 tentang Pedoman penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana mengatur lebih detil tentang RPB. RPB merupakan bagian dari perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya. RPB memuat pengenalan dan pengkajian ancaman bencana,  pemahaman tentang kerentanan masyarakat, analisis kemungkinan dampak bencana, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana dan alokasi sumber daya yang tersedia. RPB ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk jangka waktu lima tahun dan dapat ditinjau secara berkala setiap dua tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.

Memang dalam UU Nomor 24 tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya belum secara tegas mewajibkan pengintegrasian RPB dalam RPJMD sebagaimana KLHS dalam RPJMD. Namun apabila ditinjau dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, kebencanaan masuk dalam urusan wajib pelayanan dasar Bidang Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Bencana. Jenis Pelayanan Dasar SPM Sub Urusan Bencana terdiri dari tiga jenis yaitu Pelayanan Informasi Rawan bencana; Pelayanan Pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi korban bencana.

Dalam Permendagri Nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah kabupaten/Kota, penyusunan RPB sudah dijadikan SPM urusan bencana bagi Kabupaten/Kota. RPB masuk dalam kegiatan Pelayanan Pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. sasaran dari sub kegiatan penyusunan RPB adalah tersedianya data/informasi tentang RPB dalam bentuk dokumen resmi yang sah/legal, dalam target waktu satu tahun. 
Pengintegrasian RPB dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD) belum secara tegas diatur dalam perundangan. Tetapi keberadaan Permendagri tentang SPM sub urusan bencana merupakan angin segar bagi pegiat kebencanaan di daerah terutara BPBD dan stake holder terkait. Dengan adanya permendagri ini merupakan suatu kewajiban bagi daerah menganggarkan penyusunan dokumen RPB dalam APBD sekaligus mensahkannya dalam bentuk Peraturan daerah ataupun Peraturan Bupati.

Mengingat semakin tingginya frekuensi kejadian bencana yang terjadi. Sekaligus semakin besar jumlah korban dan tingkat kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Apalagi sudah merupakan rahasia umum bahwa secara alamiah kita tinggal di wilayah yang memiliki ancaman bencana tinggi. Sudah sepantasnya pengelolaan bencana tidak lagi dilaksanakan sebagaimana biasanya. Tidak dapat lagi pengelolaan bencana kita laksanakan hanya sekedar responsif semata apabila terjadi bencana. Tidak cukup lagi ‘hanya’ pembangunan yang dilaksanakan berbasis pengurangan risiko bencana tetapi kini saatnya dimulai dari tahapan perencanaan pembangunan. Sudah merupakan masanya Perencaaan pembangunan berbasis pengurangan risiko bencana.

Wednesday, June 20, 2018

Sosialisasi dan Lokakarya Penilaian Ketahanan Daerah dalam Rangka Penurunan Indeks Risiko Bencana (Laporan Kegiatan di Jakarta)


SOSIALISASI DAN LOKAKARYA PENILAIAN KETAHANAN DAERAH DALAM RANGKA PENURUNAN INDEKS RISIKO BENCANA

Kabupaten Alor, termasuk dari 7 Kabupaten di NTT yang diundang menghadiri kegiatan Lokakarya Penilaian Ketahanan Daerah dalam rangka penurunan Indeks Risiko Bencana pada kesempatan ini. selain Alor, Kota Kupang, Belu, Manggarai, Sikka, Ende, dan Ngada menjadi peserta kegiatan ini. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dihadiri oleh 136 Kabupaten/Kota di Indonesia yang menjadi lokus target RPJMN 2015-2019 untuk penanggulangan Bencana yaitu penurunan indeks risiko bencana pada pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang berisiko tinggi sebesar 30%. Perwakilan Kabupaten/Kota yang diundang mengikuti Kegiatan ini adalah Kepala Pelaksana BPBD, bagian Program BPBD dan Kepala BAPPEDA.     

Sebagaimana diketahui bahwa dalam penurunan indeks risiko bencana ada tiga komponen yang perlu dikaji lebih jauh yaitu tingkat ancaman bencana, tingkat kerentanan terhadap bencana dan tingkat kapasitas dalam menghadapi bencana. Secara khusus mengenai ancaman bencana alam tidak dapat diintervensi karena merupakan hal yang alami, “anugerah” atau pemberian (given) dari alam. Sementara itu yang dapat dilakukan untuk menurunkan risiko bencana adalah mengupayakan penurunan kerentanan terhadap bencana dan meningkatkan kapasitas menghadapi bencana.

Dalam tataran perencanaan nasional, upaya penurunan indeks risiko bencana termuat dalam Kebijakan Nasional Pananggulangan Bencana sebagaimana materi yang disampaikan oleh Dr. Raditya Jati, Direktur Pengurangan Risiko Bencana BNPB. Lebih lanjut Jati menyampaikan bahwa dalam mencapai target penurunan risiko bencana BNPB mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan tiga hal yaitu menurunkan tingkat kerentanan bencana, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana dan menginternalisasi PRB dalam kerangka pembangunan di daerah. Ketiga hal itu yang perlu adanya kerjasama dan kolaborasi antara pemangku kepentingan di daerah. Karena urusan bencana bukan urusan pemerintah saja tetapi sudah merupakan urusan bersama antara pemerintah (daerah dan pusat), masyarakat dan dunia usaha.

Secara khusus kegiatan ini sebagai upaya peningkatan kapasitas pemerintah Daerah yang diinisiasi oleh BNPB dengan menilai terlebih dahulu kapasitas yang telah dimiliki pemerintah daerah saat ini. penilaian kapasitas melalui alat bantu (tool) yang telah dirancang oleh BNPB. Diharapkan BPBD dan Bappeda bersama OPD terkait dapat duduk bersama menilai kapasitas yang telah dimiliki pemerintah daerah dalam penanggulangan Bencana. karena kapasitas yang dinilai bukanlah kapasitas BPBD tetapi sesungguhnya merupakan kapasitas seluruh komponen Pemerintah Daerah dalam menghadapi bencana.

Saya mewakili BAPPELITBANG Kabupaten Alor sebagai instansi di daerah yang seringkali diundang oleh BNPB mengikuti kegiatan sejenis juga perlu tanggap dan peduli dalam urusan kebencanaan. BAPPEDA sebagai unit kerja yang memimpin dan mengarsiteki perencanaan di daerah perlu terus mengawal terintegrasinya pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD dan RKT Organisasi Perangkat Daerah. Bencana tidak dapat dikelola secara responsif lagi tetapi perlu adanya upaya-upaya preventif yang dimulai dengan dimasukkannya PRB dalam dokumen-dokumen perencanaan daerah dan diaktualisasikan dalam program dan kegiatan pembangunan.

Saat ini bencana tidak hanya dipandang sebagai urusan kemanusiaan tetapi sudah merupakan investasi pembangunan. Sebagai contoh pembangunan yang telah berjalan bertahun-tahun di Palu, Donggala dan sekitarnya dalam sekejap hancur luluh lantah dengan jumlah kerugian mencapai kurang lebih 18,48 Triliun Rupaih (TRC BNPB dan UNDP). Bisa diperkirakan tingkat kerusakannya dengan jumlah kerugian seperti itu. Sudah saatnya pemerintah daerah berinvestasi dengan memaksimalkan program dan kegiatan yang mendukung pengurangan risiko bencana di Daerah.  

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan Tahun 2020

UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam perencanaan pembangunan baik daerah maup...