Manajemen Bencana

Saturday, February 22, 2020

Musrenbang Kecamatan Pantar Tahun 2020 (3)

KESEPAKATAN USULAN HASIL MUSRENBANGCAM TIDAK MUNGKIN SEMUANYA DAPAT DIBIAYAI OLEH APBD

“Forum Musrenbang di Kecamatan merupakan forum resmi yang akan melahirkan keputusan bersama antara pemangku kepentingan di Kecamatan sebagaimana amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 dan petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2017” Demikian salah satu point dalam penyampaian materi arah kebijakan pembangunan daerah yang disampaikan Ais Formes Boling S.TP Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Bappelitbang Kabupaten Alor.

Tampil mewakili Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Alor, Ais Boling, STP menjabarkan secara rinci arah kebijakan pembangunan daerah Pemerintah Kabupaten Alor Tahun 2021. Boling mengatakan bahwa Musrenbang bukan hal baru yang kita lakukan tetapi kita juga menyadari bahwa implementasi hasil musrenbang masih jauh dari harapan.

Secara khusus, untuk hasil musrenbang tahun 2019 Kecamatan Pantar yang terealisasi dalam APBD Tahun 2020 sebesar 30,04%.  Dari total 223 usulan kegiatan, yang terlaksana 67 kegiatan. Rendahnya realisasi hasil musrenbang kecamatan disebabkan karena usulan yang disepakati pada musrenbang kecamatan masih dalam jumlah yang banyak sehingga tidak mungkin dibiayai seluruhnya oleh APBD. Ada usulan yang secara regulasi dapat dibiayai oleh dana desa dan ada juga yang dapat dilaksanakan oleh APBD Provinsi dan APBN.

Usulan hasil musrenbang kecamatan tidak mungkin semuanya dapat dibiayai oleh APBD. “Tahun 2020, APBD Kita 1,18 Triliun lebih, sudah termasuk 600 Milyar belanja tidak langsung yang dalamnya belanja gaji pegawai. Untuk itu skala prioritas dalam perencanaan dibutuhkan mulai dari forum musrenbang kecamatan.” demikian ungkap Boling berkaitan dengan realisasi hasil musrenbang. Sebagaimana diketahui Musrenbang ini termasuk dalam perencanaan partisipatif yang perlu dipaduserasikan dengan perencanaan teknokratik dari perangkat daerah dalam bentuk Rencana Kerja tahun 2021 dan Perencanaan politis dari DPRD yang dapat diakomodir melalui pokok-pokok pikiran anggota DPRD.

Ketiga jenis perencanaan ini dibahas dalam forum musrenbang kali ini dengan tetap mengacu pada pencapaian tujuan daerah yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Alor 2019-2024 yaitu mewujudkan Kabupaten Alor yang Kenyang, Sehat dan Pintar. Pungkas Kepala Bidang yang sempat menjabat sebagai salah satu kepala seksi di Dinas Pangan Kabupaten Alor ini.
x

Musrenbang Kecamatan Pantar Tahun 2020 (2)


ANGGOTA DPRD KABUPATEN ALOR ASAL DAERAH PEMILIHAN III NABOYS TALLO DAN YUSAK OLANG HADIRI FORUM MUSRENBANG KECAMATAN PANTAR

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Alor Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) Pantar tahun 2020 berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Paling tidak dari sisi peserta yang hadir sudah sejalan dengan amanat Permendagri tersebut. Kehadiran dua orang anggota DPRD Kabupaten Alor Dapil III Naboys Tallo, S.Sos dan Yusak Olang melengkapi narasumber musrenbangcam Pantar Tahun ini. Selain itu, hadir juga Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Ais Boling, STP menyampaikan arah kebijakan Pembangunan Daerah Tahun kabupaten Alor tahun 2021 yang termuat dalam RPJMD 2019-2024.

Mengawali paparannya Naboys Tallo, menjelaskan tahapan perencanaan dan penganggaran mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga tingkat Pusat. “Kita perlu mengetahui bahwa usulan musrenbang tahun lalu belum direalisasikan karena keterbatasan anggaran APBD kita. PAD kecil, sebagian besar anggaran berasal dari dana transfer pemerintah pusat baik DAU maupun DAK”. Pokok pikiran Naboys Tallo, S.Sos yang telah termuat dalam DPA perangkat daerah tahun 2020 diantaranya adalah pembangunan Rumah Tidak Layak Huni, bantuan untuk perkiosan baik berupa uang maupun barang senilai 5 juta rupiah, meteran listrik dengan daya 900 W dan lain-lain.

Yusak Olang dalam Pokirnya merencanakan untuk pembangunan sumur bor, bantuan peralatan menenun, alat pertukangan, bantuan modal untuk perkiosan dan meteran listrik. Selanjutnya Anggota DPRD yang pernah menjadi Kepala Desa Mawar ini menyarankan agar Pemerintah Desa dapat memetakan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat baru kemudian menentukan solusi lewat usulan kegiatan sehingga diharapkan usulan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Mengakhiri sesi Pleno I Musrenbangcam Pantar, Naboys Tallo menyampaikan kepada para Kepala Desa dan lurah agar memastikan penerima bantuan dari setiap pos anggaran agar tidak tumpang tindah. Penerima bantuan yang sejenis melalui usulan Pokok pikiran anggota DPRD harus dipastikan tidak lagi menjadi penerima bantuan dana desa maupun Bantuan Keuangan khusus (BKK) dengan jenis yang sama. Hal itu demi adanya keadilan dan pemerataan distribusi bantuan di masyarakat.

Musrenbang Kecamatan Pantar Tahun 2020 (1)


CAMAT PANTAR : “MARI KITA MEMBERDAYAKAN DIRI UNTUK KEMAJUAN KECAMATAN PANTAR”

Camat Pantar Membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Alor Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) Pantar tahun 2020, Kamis 20 Februari bertempat di Aula Kecamatan Pantar. Kegiatan Musrenbangcam Pantar kali ini dihadiri juga oleh anggota DPRD kabupaten Alor Daerah Pemilihan (Dapil) III Pantar, Ibu Naboys Tallo, S.Sos dan Bapak Yusak Olang. Pimpinan OPD yang hadir pada Musrenbangam Pantar tahun ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan, Sekretaris Badan pendapatan Daerah dan sejumlah pejabat eselon III dan IV perangkat Daerah lingkup Kabupaten Alor. 

Dalam arahannya, Camat Pantar Nikodemus Alofani, S.Sos, menyampaikan bahwa : Kecamatan Pantar dengan luas 119,8 Km2 yang terdiri dari 10 desa dan 1 kelurahan dan topografi yang berbukit dan berlembah tentunya memiliki permasalahan tersendiri. Tentunya dengan pelaksanaan musrenbang setiap tahun, para pimpinan perangkat daerah telah cukup mengetahui dengan baik permasalahan Masyarakat Pantar tersebut”.Camat Pantar juga mengharapkan utusan perangkat daerah yang hadir dapat bersama delegasi desa dan kelurahan untuk merumusan usulan kegiatan yang benar-benar sesuai kebutuhan sehingga dapat dianggarkan pada tahun 2021 nantinya.
Lebih lanjut Camat Pantar memaparkan alokasi anggaran yang masuk di Kecamatan Pantar Tahun 2020. mulai dari alokasi Dana Desa, APBD baik DAU maupun DAK juga mengalami peningkatan dibanding tahun 2019 yang lalu.

Pada akhir sambutannya, Camat Pantar Mengajak masyarakat Kecamatan Pantar dan seluruh peserta Musrenbangcam yang hadir untuk mulai memberdayakan diri. “ Mari kita memberdayakan diri untuk kemajuan Kecamatan Pantar. Potensi yang besar di Kecamatan Pantar tetapi masih kurang dalam memberdayakan diri”. Potensi sumber daya alam yang ada perlu didukung dengan sumber daya manusia khususnya dalam memberdayakan diri memanfaatkan sumber daya alam untuk kemajuan masyarkat Pantar.   

Monday, February 17, 2020

Musrenbang Kecamatan Alor Selatan Tahun 2020 (3)


Tema RKPD Kabupaten Alor Tahun 2021 adalah Penguatan Kualitas Dan Kapasitas Sumber Daya Manusia Dan Peningkatan Produksi Sektor Ekonomi Unggulan

Kepala Bidang Ekonomi Bappelitbang Kabupaten Alor, Drs Johanis Sakalla mewakili Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor menyampaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Alor Tahun 2021 pada momen Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten di Kecamatan Alor Selatan, Kamis 13 Februari 2020 di Aula Apui, Kecamatan Alor Selatan. Dalam paparan tersebut Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi menjelaskan Tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yaitu “PENGUATAN KUALITAS DAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENINGKATAN PRODUKSI SEKTOR EKONOMI UNGGULAN”.

Penguatan Kualitas dan Kapasitas Sumber Daya Manusia adalah menunjuk pada upaya mewujudkan masyarakat alor yang sehat dan pintar yang diindikasikan dengan umur yang panjang dan hidup yang sehat, serta tingkat pengetahuan masyarakat. Kualitas dan kapasitas sumber daya manusia menentukan kemandirian dalam menjalani kehidupan. Peningkatan Produksi Sektor Ekonomi Unggulan adalah menunjuk pada upaya mewujudkan masyarakat alor yang kenyang dengan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Sektor-sektor ekonomi unggulan setiap desa dan kecamatan merupakan perlu dikembangkan agar dapat memberikan efek berganda (multiplyer effect) pada sektor lainnya yang akan bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Demikian paparan John Sakalla, begitu Kabid Ekonomi Bappelitbang tersebut biasa dipanggil.

Pada kesempatan tersebut Kabid Ekonomi yang pernah berkarir di KPU Kabupaten Alor itu juga sekilas menyampaikan evaluasi pelaksanaan program kegiatan yang disepakati pemangku kepentingan di Alor Selatan pada saat musrenbang yang sama setahun yang lalu atau musrenbang 2019. Beliau menjelaskan bahwa dari total 154 kegiatan yang disepakati pada forum musrenbang Kecamatan, yang terealisasi tahun 2020 ini sebanyak 51 kegiatan atau mencapai 33,12 persen, sedangkan yang belum direalisasikan tahun 2020 adalah sebanyak 103 usulan kegiatan atau mencapai 66,88 persen.Usulan-usulan yang belum terealisasi selain disebabkan karena skala prioritas dalam kondisi keterbatasan anggaran juga disebabkan karena ada beberapa usulan kegiatan yang sebenarnya secara regulasi tidak dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah Daerah tetapi dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Selain itu ada usulan-usulan yang lebih efektifnya dibiayai oleh dana desa sesuai Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.  

Musrenbang Kecamatan Alor Selatan Tahun 2020 (2)


Masyarakat Alor Selatan membutuhkan peningkatan Jaringan Infrastrutur Jalan, Listrik, Infrastrutur Pendidikan, Sarana Kesehatan dan Kebijakan alih fungsi Kawasan Hutan Lindung.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Alor di Kecamatan Alor Selatan telah dilaksanakan di Apui, tepatnya di Aula Kecamatan Alor Selatan pada hari kamis, 13 Februari 2020. Camat Alor Selatan, Marthen Maubeka menyampaikan kondisi terkini pembangunan di Kecamatan Alor Selatan selama tahun 2019 dihadapan Asisten 2 Setda Alor dan Para pimpinan OPD lingkup Pemda Alor yang sempat hadir dalam kegiatan musrenbang ini.

Camat secara terbuka menyampaikan terimakasih dan apresiasi tinggi kepada Bupati, Wakil Bupati, Setda dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemda Kabupaten Alor yang telah banyak merealisasikan program kegiatan pembangunan di Kecamatan Alor Selatan. Walaupun harus diakui masih banyak juga kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi pada tahun-tahun mendatang.

Masyarakat Alor Selatan masih memerlukan dukungan infrastruktur khususnya jalan yang menghubungkan 14 desa yang ada. Beberapa wilayah Desa masih kesulitan untuk diakses, apalagi pada saat musim penghujan seperti ini. Kebutuhan masyarakat lainnya dapat terpenuhi apabila jalan sebagai ases pendukung telah terbangun sampai ke pelosok Desa. Selanjutnya Masyarakat Alor Selatan juga memerlukan jaringan listrik yang saat ini tiang-tiang listirik sudah tertanam dengan kabel berukuran besar, namun pada sisi lain sambungan ke rumah penduduk masih belum terpenuhi. Beberapa desa di Pantai Selatan juga membutuhkan PLTS sebagai alternatif dari jaringan PLN yang belum masuk ke wilayah tersebut.

Pada bidang pendidikan, cukup banyak sarana pendidikan yang telah dibangun, namun kami juga masih membutuhkan ruang-ruang kelas baru, mebeler dan juga sarana pendukungnya. demikian juga dengan sarana kesehatan. Alor Selatan sebagai kecamatan nomor 3 stunting di Kabupaten Alor. Untuk itu kami membutuhkan pemekaran status pusesmas Apui. Perlu ada peningkatan status Puskesmas Pembantu Silaipui dan Tamanapui menjadi Puskesmas sehingga pelayanan kesehatan masyarakat semakin baik guna mendukung kebijakan Alor Sehat lima tahun kedepan. 

Lebih lanjut Camat yang pernah menjadi salah satu pejabat di BKD Kabupaten Alor (sebelum berubah nomenklatur menjadi BKPSDM) tersebut menyampaikan bahwa salah satu faktor yang menghambat pembangunan di wilayah ini adalah masalah kawasan hutan lindung. Sebagian besar lahan di beberapa Desa seperti di Kuneman, Silaipui dan Kiraman masuk dalam kawasan hutan lindung. Oleh karena itu masyarakat Alor Selatan sangat berharap Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat guna proses alih fungsi hutan lindung yang ada di wilayah ini

Pada momen kali ini masyarakat Alor Selatan pantasnya tersenyum karena banyaknya pimpinan OPD yang hadir mengikuti Musrenbang di Alor Selatan. “Kami sangat berharap kehadiran Bapak dan Ibu Pimpinan OPD tidak hanya sebatas kehadiran fisik semata tetapi juga kehadiran program dan Kegiatan sehingga kami tidak saja tersenyum tetapi juga suka cita dan sejahtera pada masa yang akan datang” Pungkas camat Alor Selatan.

Musrenbang Kecamatan Alor Selatan Tahun 2020 (1)


ASISTEN 2 SETDA ALOR MEMBERIKAN ARAHAN PEMBUKA MUSRENBANG KABUPATEN DI KECAMATAN ALOR SELATAN TAHUN 2020

“Banyak kalangan yang menilai apatis terhadap Musrenbang yang setiap tahun diadakan, dinilai hanya sekedar formalitas tetapi sesungguhnya Musrenbang adalah amanat regulasi dan musrenbang sebagai forum pemangku kepentingan bermusyawarah dalam merumuskan dan merencanakan program dan kegiatan tahun berikutnya”. Demikian yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Setda Alor, Drs. Dominggus Asadama dalam arahan pembukaan Musrenbang Kabupaten di Kecamatan Alor Selatan. Lebih lanjut Asadama menyampaikan bahwa musrenbang tahun 2020 ini merupakan musrenbang untuk merencanakan pembangunan daerah tahun kedua periode 2019-2024 sekaligus periode lima tahun kedua kepemimpinan Drs. Amon Djobo dan Imran Duru, SPD sebagai Bapak Bupati dan Wakil Bupati Alor.

Asisten 2 Setda Alor yang juga merupakan salah satu pejabat yang berasal dari Kecamatan Alor Selatan menegaskan kepada para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan peserta yang hadir harus berpartisipasi aktif dalam musrenbang ini. forum harus dapat merencanakan program kegiatan yang mendukung tujuan pembangunan pada periode kedua ini yakni mewujudkan kabupaten Alor yang Kenyang, Sehat dan Pintar. Pada akhir periode nanti akan dilakukan evaluasi pencapaian tujuan pembangunan tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Alor Tahun 2019-2024.

Sebagaimana diketahui bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten di Kecamatan sebagai amanat dari pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Musrenbang sebagai wadah pemangku kepentingan untuk memaduserasikan usulan program kegiatan dari masyarakat yang bersifat partisipatif dari bawah ke atas (bottom up) dengan rencana kerja (renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersifat teknokratik dari atas ke bawah (top down) serta dengan perencanaan yang bersifat politis dari DPRD. Musrenbang tahun 2020 ini merupakan instrumen untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 sebagai tahapan perencanaan pembangunan daerah tahunan. 

Musrenbang Kabupaten Alor di Kecamatan Alor Selatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Alor Selatan pada hari kamis, 13 Februari 2020 semakin lengkap karena dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Alor, Hopni Bukang, SH, pejabat yang mewakili Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor dan sebagian besar pimpinan OPD Kabupaten Alor. Beberapa pimpinan OPD yang hadir antara lain, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kepala Dinas Perizinan, Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu. Selain itu hadir juga pejabat eselon 3 dan 4 perangkat daerah lainnya lingkup pemerintah Kabupaten Alor.

Arahan Asisten II Setda Alor merupakan bagian dari sesi pembukaan kegiatan musrenbang disamping sapaan dari Camat Kecamatan Alor Selatan. Kegiatan Musrenbang Kecamatan Alor selatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arah kebijakan pembangunan Daerah Kabupaten Alor Tahun 2021 oleh Kepala Bidang Ekonomi, Drs. Johanis Sakalla, mewakili Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor. 

Monday, December 9, 2019

KEK Alor, Harapan Pariwisata Alor Terintegrasi


Pengembangan Pariwisata Terintergrasi yang dicanangkan Pemerintah Provinsi NTT perlu disambut baik dan didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh NTT, termasuk Kabupaten Alor. Wujud dukungannya adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung Rencana Pemerintah Provinsi yang menjadikan Moru sebagai salah satu lokus prioritas pengembangan pariwisata di Nusa Tenggara Timur ini.

Demikian diantaranya kesimpulan yang dihasilkan dalam pertemuan bertajuk “Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata” antara Pemerintah Provinsi NTT yang diwakili Pejabat dari Bappelitbangda NTT dan Dinas Pariwisata NTT bersama pemangku kepentingan pariwisata di Kabupaten Alor. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa program unggulan provinsi NTT dalam lima tahun kedepan adalah pengembangan pariwisata di NTT. Pariwisata dijadikan sebagai masa depan ekonomi Nusa Tenggara Timur. Pariwisata sebagai prime mover percepatan pembangunan NTT. semua sektor akan terpicu pergerakannya dengan pengembangan sektor pariwisata.

Dalam rangka pengembangan pariwisata NTT tersebut maka dimulai dengan rencana pengembangan KEK Pariwisata di NTT. Dari 22 Kabupaten Kota telah ditetapkan dengan masing-masing 22 lokasi pengembangan pariwisata NTT, akan dikembangkan 8 KEK Pariwisata. Salah satu lokasi KEK Pariwisata ada di Kabupaten Alor yaitu KEK Moru. pembahasan KEK Moru inilah yang menjadi landasan pertemuan tanggal 7 November 2019 di Aula Bappelitbang Kabupaten Alor yang melibatkan instansi terkait, pegiat wisata dan ukm serta tokoh masyarakat Wolwal, Alor Barat Daya.

Penetapan rencana pengembangan KEK Moru didasarkan atas telah ditetapkannya Moru sebagai salah satu kawasan strategis pengembangan pariwisata NTT yang termuat dalam RTRW Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sebenarnya mendengar KEK Pariwisata yang akan dikembangkan, ingatan saya tertuju pada KEK ALTAKA yang dulunya dicanangkan oleh Gubernur Frans Lebu Raya sejak tahun 2014. Memang KEK ALTAKA tidak sempat lahir. Ibarat bayi, KEK ini meninggal sebelum dilahirkan. Berdasarkan informasi yang dikutip dari www.kek.go.id sebagai portal resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia, KEK Altaka belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, bahkan belum juga terdaftar dalam calon KEK yang akan ditetapkan selanjutnya.

Saatnya semua pihak begandengan tangan untuk mewujudkan KEK Moru sebagai wadah pengembangan pariwisata NTT di Kabupaten Alor. Dan hasil pertemuan ini mengindikasikan hal tersebut. Semua sektor terkait yang dibawah koordinasi Bappelitbang Kabupaten Alor akan bersama-sama merumuskan program dan kegiatan menyambut inisiatif Pemerintah Provinsi dalam mengembangan pariwisata di Kabupaten Alor.

Sunday, November 3, 2019

Pengelolaan Sampah di Kabupaten Alor (Tahun 2019-2020)


Akhir-akhir ini banyak kalangan yang menyoroti pengelolaan sampah di Alor. Lini masa masyarakat alor banyak tersita masalah sampah. berbagai komentar dikemukakan terkait sampah di alor. banyak yang menyoroti kurangnya perhatian pemda  terkait pengelolaan sampah. Tidak sedikit juga yang cukup realitis mengapresiasi kinerja instansi pemerintah dalam hal lingkungan hidup.

Problematika sampah di Alor saat ini dapat dikatakan cukup mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, sampah yang ada di darat pada akhirnya dapat berpindah ke laut dan mengganggu ekosistem laut. Keindahan bawah laut alor yang mendunia dapat terancam pesonanya karena sampah plastik. Memang butuh waktu lama untuk itu, tetapi informasi tercemarnya alam bawah laut alor oleh sampah pernah kita temukan pada akun media sosial salah satu warga nusa kenari ini.

Dalam Forum Diseminasi Hasil Kajian dan Evaluasi Regulasi Persampahan di Kabupaten Alor kemarin (28/10/2019), saya medapat informasi yang cukup mengusik pikiran saya mengenai kondisi sampah di alor. Kegiatan yang digagas Bappelitbang Kabupaten Alor bekerjasama dengan WWF Alor ini akhirnya mengungkap sedikit fakta mengenai sampah alor. Forum yang juga dihadiri oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Alor, Bapak Doni Mooy, yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Alor.  
Salah satu pemateri dari Universitas Tribuana Kalabahi memaparkan kajian mengenai pendataan sampah pesisir Alor. Pendataan dilakukan oleh organisasi pemerhati sampah plastik PFON pada sejumlah titik pemantauan. Banyak fakta terungkap, namun ada satu yang cukup mencengangkan. Jumlah sampah pada salah satu titik pemantauan di Pantai Kadelang sebanyak 6 ton hanya dalam waktu satu bulan berselang. Entah sampah apa saja yang menumpuk disitu, dan dari mana mereka berasal. Tapi yang jelas, sebagian besarnya adalah sampah plastik.

Informasi keberadaan sampah plastik yang ‘menggunung’ tersebut cukup mengganggu pemikiran kita. Tetapi dari sekian banyak informasi negative yang ditemukan, ada juga informasi positif yang menjadi modal kita kedepan dalam pengelolaan sampah di Alor. salah satu diantaranya adalah sudah adanya kesadaran dari sekelompok masyarakat dalam pengumpulan sampah. Diantaranya meliputi kelompok pemuda, mahasiswa dan pemerrhati lingkungan dari berbagai kalangan. terutama yang cukup membanggakan adalah dari kalangan pelajar dan pemuda. 

Pemateri berikut dari Tenaga ahli WWF Alor dapat membuka cakrawala berpikir peserta forum diskusi. Permasalahan sampah di Alor dan beberapa daerah lainnya lebih disebabkan karena paradigma yang keliru dalam penanganan sampah. Selama ini terjadi adalah menganggap sampah sebagai beban, sebagai sumber masalah yang harus segera disingkirkan.

Sampah seharusnya dipandang sebagai sumber daya, sebagai sumber penghasilan, sebagai sumber ekonomi dan sumber-sumber lainnya yang penting untuk dikelola lebih lanjut. sampah dapat mendatangkan uang bagi pengelolanya. Banyak kisah sukses para pengelola sampah yang akhirnya beromzet ratusan juta rupiah hanya dengan mengelola sampah. Dengan sedikit sentuhan kreativitas, sentuhan teknologi yang tidak terlalu canggih, orang-orang itu akhirnya dapat merubah sampah sebagai masalah menjadi sumber penghasilan bagi mereka dan bahkan bagi masyarakat sekitar.   

Konsep dan cara pandang seperti ini yang perlu kita terapkan di Alor. Saat ini baru ada satu pendaur ulang sampah di Alor yang juga telah menghasilkan sejumlah rupiah dari pengelolaan sampah. Bank Sampah yang dulu pernah ada juga kini sudah tidak aktif lagi. Jumlah sampah yang dikelola masih sedikit dan skalanya juga masih kecil. sebagian besar sampah yang diproduksi masih saja diangkut ke TPA dan dibuang disana.

Perlu ada keterlibatan segenap pihak dalam pengelolaan sampah seperti ini. Perlu ada tambahan titik-titik pendaur ulang sampah di alor semacam TPS 3R yang tersebar pada lokasi-lokasi permukiman. Perlu adanya perubahan cara pandang sampah yang diikuti dengan kebijakan penanganannya. Karena sampah sesungguhnya adalah sumber daya yang bernilai ekonomi. 

Perlu ada terobosan dalam pengelolaan sampah di Alor. Jumlah sampah yang diproduksi selama ini tidak sebanding dengan sarana prasarana persampahan dan sumber daya yang dimiliki instansi teknis Pemda Alor saat ini. Tidak layak semua pengelolaan sampah hanya berada pada pundak teman-teman instansi teknis sementara kita seenaknya memproduksi sampah setiap hari. 

Friday, August 23, 2019

Bupati Alor membuka Ekspose Usulan Rencana Pembangunan Terintegrasi di Kota Kalabahi


Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT , Herman Tabo menyampaikan materi terkait Rencana Pembangunan Terintegrasi di Kota Kalabahi Tahun 2020 dalam acara Expose Usulan Rencana Pembangunan Terintegrasi di Kota Kalabahi. Tabo menyampaikan bahwa pada tahun 2020, Kementerian PUPR melalui Balai yang dipimpinnya merencanakan untuk melaksanakan 5 kegiatan di Kabupaten Alor yakni Pembangunan drainase lingkungan permukiman, pembangunan TPA Lembur, Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Kalabahi, Optimalisasi SPAM Maritaing dan peningkatan kualitas kawasan kumuh di Kelurahan Wetabua. Total anggaran yang direncanakan untuk pelaksanaan kelima kegiatan tersebut mencapai sekitar 35 Milyar Rupiah.

Lebih lanjut Kepala Balai menjelaskan bahwa kelima kegiatan tersebut masih berproses dalam tahap perencanaan sehingga diharapkan pemerintah Daerah Kabupaten Alor segera menyiapkan persyaratan untuk melengkapi Readines Criteria yang telah ditentukan. Secara khusus Herman Tabo menambahkan bahwa untuk kegiatan peningkatan kualitas kawasan kumuh di Kelurahan Wetabua dan sekitarnya akan dibangun secara terintegrasi antara lain penataan drainase, sarana IPAL, taman bermain, penataan lingkungan permukiman, jalan setapak, lampu jalan hingga sistem penyediaan air minum. Untuk Optimalisasi SPAM di Kota Kalabahi dan Maritaing dibutuhkan sumber air baku baru yang mencukupi kebutuhan masyarakat kedua kawasan ini.  

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Bupati Alor, dihadiri oleh para pimpinan perangkat daerah terkait bidang Cipta Karya, para lurah dan tokoh masyarakat wilayah sasaran kegiatan. Bupati Alor sebelum membuka acara ini berpesan pada pimpinan OPD dan pejabat yang mewakili agar segera menindaklanjuti pertemuan ini dengan menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan nantinya. Bupati juga menyampaikan kepada para lurah dan masyarakat pada wilayah sasaran kegiatan agar dapat bekerjasama dengan tim dari Balai pada waktu pelaksanaan kegiatan. Sebelum membuka kegiatan ini, Bupati juga menyampaikan terimakasih kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah yang telah ikut andil dalam pembangunan Bidang Cipta Karya di Kabupaten Alor.

Kegiatan Expose Usulan Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Alor dan Kasubdit Perencanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT. Kepala Dinas menjelaskan secara rinci rencana pengembangan kawasan Wetabua dan sekitarnya dan tahapan pelaksanaannya. Sementara Kasubdit Perencanaan Balai menjelaskan terkait persyaratan teknis yang mesti dipenuhi Pemda.

Perlu diketahui bahwa Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2020 melalui dana APBN ini telah melalui proses usulan mulai dari instansi teknis perangkat daerah bidang keciptakaryaan, kemudian dibahas bersama oleh Tim yang dikoordinir oleh Bappelitbang Alor dan ditetapkan dalam Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang Cipta Karya. Selanjutnya diinput dalam aplikasi Sistem Perencanaan dan Pengaggaran (SIPPa) Cipta Karya oleh Petugas SIPPa Kabupaten Alor.   

Saturday, July 27, 2019

Hubungan Antara AMDAL, UKL/UPL, KLHS dengan TATA RUANG (Konteks Kabupaten Alor)



Mungkin ada yang bertanya bagaimana hubungan antara Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan Tata Ruang (Penataan Ruang). Jawabannya adalah keduanya memiliki hubungan yang baik-baik saja... hehehe. Hubungan keempat hal tersebut dapat dikaitkan dari tinjauan regulasi dan tinjauan teknis operasional.

Aspek regulasi tentunya dikaji berdasarkan peraturan perundangan baik itu, UU, Peraturan pemerintah maupun peraturan Menteri yang mengatur secara teknis pelaksanaan keempat hal tersebut. sedangkan untuk aspek teknis operasional dikaitkan dengan pelaksanaannya pada tataran kabupaten berdasarkan Peraturan Daerah dan peraturan Bupati. 

AMDAL, UKL-UPL dan KLHS merupakan dokumen lingkungan hidup yang diatur secara jelas dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan peraturan teknis turunannya yaitu antara lain PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis dan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, dan Permen LH Nomor 69 Tahun 2017 tentang Tata cara Penyelenggaraan KLHS. Sedangkan untuk Tata Ruang diatur secara rinci dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Sementara untuk tata ruang di daerah diatur lebih lanjut dalam RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota.

Sebelum saya menyampaikan perbedaaan keempat hal tersebut, perlu dijelaskan terlebih dahulu persamaannya, khususnya persamaan dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. AMDAL, UKL-UPL, KLHS dan tata ruang sama-sama merupakan instrumen pencegahan pencemaran kerusakan LH berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH). Menurut UU PPLH sebagai pengganti dari UU lingkungan hidup sebelumnya (UU No 23 Tahun 1997) bahwa keempatnya merupakan instrumen pencegahan dalam bidang PPLH.

Perbedaan mendasar AMDAL, UKL-UPL dan KLHS adalah obyek dari instrumen pencegahan itu sendiri. AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan, sedangkan UKL-UPL merupakan kajian pengelolaan dan Pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan. Obyek pencegahan atau pemantauan keduanya adalah usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting (AMDAL) atau tidak berdampak penting (UKL-UPL).

KLHS merupakan analisis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Obyek pencegahan dari KLHS adalah pembangunan suatu wilayah secara makro melalui Kebijakan, rencana dan/atau program (KRP). Contoh KRP yang dinilai KLHS misalnya RPJPN/D, RPJMN/D dan RTRW. 

Jadi perbedaan mendasar ketiganya adalah obyek yang dinilai atau yang dilakukan pencegahan. AMDAL dan UKL-UPL merupakan Izin lingkungan yang diberikan kepada orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagai persyaratan memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan (PP No 27 Tahun 2012) sedangkan KLHS merupakan instrumen untuk memastikan pembangunan suatu wilayah dan/atau KRP telah melaksanakan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Atau sederhananya bahwa obyek yang dinilai AMDAL, UKL-UPL adalah usaha/kegiatan sedangkan KLHS menilai KRP dalam pembangunan suatu wilayah.

Sekarang apa itu tata ruang (bukan tata uang lho.. hehe..). UU Nomor 26 tahun 2007 menyatakan bahwa tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang. Apa itu struktur ruang dan pola ruang, silahkan baca sendiri UUnya ya.

Penataan Ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang sudah diwujudkan dalam PP tentang RTRW Nasional, Perda NTT tentang RTRW Provinsi NTT dan Perda Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Alor 2013-2033. Secara umum dalam RTRW termuat perencanaan ruang wilayah yang terbagi atas dua kawasan yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Untuk aktivitas pemanfaatan SDA, Sumber Daya buatan dan SDM dilakukan pada kawasan budidaya, sedangkan untuk wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup dinamakan kawasan lindung.

Setelah Perencaan tata ruang telah dilegalkan dalam bentuk RTRW, maka Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota sesuai kewenangannya mengendalikan pemanfaatan ruang sebagai upaya mewujudkan tertib ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaa sanksi. Untuk lebih jelas mengenai keempat hal tersebut juga sudah diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2007.

Secara khusus mengenai perizinan pemanfaatan ruang dalam hal ini izin penggunaan ruang diatur oleh OPD teknis di daerah. Sebelum suatu usaha/kegiatan dilaksanakan seyogyanya mengantongi izin pemanfaatan ruang, dengan catatan Kegiatan tersebut harus dilakukan dalam kawasan budidaya bukan di kawasan lindung. Apabila dilakukan di kawasan lindung maka harus memenuhi persyaratan tertentu baik itu berhubungan dengan peraturan zonasi maupun ketentuan teknis lainnya yang diatur oleh sektor terkait.



Saturday, March 23, 2019

Musrenbang Kabupaten Alor Tahun 2019 Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2020


Wakil Bupati Imran Duru Membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Alor 2019

Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Alor Tahun 2019 secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Alor, Imran Duru, SPd, MPd. Kegiatan Musrenbang Kabupaten yang diselenggarakan di Aula Pola Tribuana Kalabahi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian musrenbang kecamatan yang telah berlangsung pada bulan Februari yang lalu.

Selain dihadiri oleh perwakilan 17 Kecamatan yang ada, musrenbang kabupaten juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Alor, para anggota DPRD Kabupaten Alor, segenap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Alor, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan undangan lainnya. Musrenbang kali ini juga terasa istimewa karena kehadiran salah satu Anggota DPRD Provinsi NTT yang juga pernah menjadi Bupati Alor dua periode Ir. Ans Takalapeta serta pejabat yang mewakili Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang juga putera Nusa Kenari Dr. Sony Libing serta pejabat yang mewakili Bappeda Provinsi NTT.

Arahan Wakil Bupati Duru dimulai dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Alor yang telah bersama menyukseskan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih yang telah berlangsung di Kupang beberapa hari yang lalu.  Musrenbang tahun ini untuk menghasilkan RKPD Tahun 2020 yang merupakan tahun pertama perencanaan pada periode pemerintahan 2019-2024. Pada kesempatan ini, Wakil Bupati menyampaikan isu strategis pembangunan Kabupaten Alor periode 2019-2024 ini. “Pemerintah Kabupaten Alor akan melanjutkan program Gema Mandiri dengan lebih fokus pada pemantapan ekonomi dan peningkatan Sumber Daya Manusia melalui konsep Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Pintar”.

Wakil Bupati Duru menyampaikan filosofi prioritas pembangunan daerah tersebut. “Berbicara Alor Kenyang tidak semata-mata pada pemenuhan kebutuhan makan dan minum, namun lebih dari itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat”. Alor kenyang wajib diwujudkan pemerintah Daerah bersama masyarakat sehingga masyarakat dapat tercukupi kebutuhannya. Setelah tercukupi kebutuhan ekonomi masyarakat, Pemerintah juga berkewajiban meningkatkan pengembangan Sumber daya manusia melalui Alor Sehat dan Alor pintar.

“Konsep Alor sehat menunjuk pada upaya strategis agar seluruh masyarakat Alor mendapatkan pelayanan kesehatan secara tepat dan benar, termasuk masyarakat yang ada di wilayah perdesaan dan wilayah sulit lainnya” Ujar Wakil Bupati Duru. Lebih lanjut, Duru menyampaikan bahwa “Pemerintah Daerah terus berupaya menyediakan sarana prasarana kesehatan yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk penyediaan tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan yang dibangun. Menyediakan dokter-dokter spesialis di RSUD, menjadikan dokter sebagai kepala puskesmas dan penyediaan biaya makan minum pasien dan biaya pemulasaran jenasah pada seluruh puskesmas rawat inap”

“Selanjutnya untuk konsep Alor Pintar dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat alor yang cerdas, berakhlak dan berbudi pekerti. Seluruh warga masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pendidikan secara baik”. Demikian filosofi konsep alor kenyang, sehat dan pintar sesungguhnya menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap hal-hal yang mendasar yang dialami masyarakat. Wakil Bupati juga mengharapkan dukungan semua pihak dalam mewujudkan isu strategis pembangunan daerah 5 tahun kedepan.

Secara khusus Wakil Bupati memohon dukungan kepada anggota DPRD Provinsi NTT dapil alor yang hadir pada kesempatan ini untuk usulan program kegiatan dari pemda Kabupaten Alor untuk dibiayai dari APBD Provinsi NTT.

Puncaknya Wakil Bupati mewakili Bupati Alor menyampaikan terimakasih kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Alor yang telah mendukung mereka untuk memimpin Alor lima tahun pertama dan kembali mempercayakan pucuk pimpinan Kabupaten Alor kepada pasangan Drs. Amon Jobo dan Imran Duru, MPD untuk lima tahun kedua.

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan dan Pembangunan Tahun 2020

UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa dalam perencanaan pembangunan baik daerah maup...